Beberkan Hasil Nekropsi, Kemenhut: Kematian Badak Jawa yang Ditranslokasi Akibat Penyakit Bawaan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menyampaikan penjelasan resmi terkait kematian Musofa, individu Badak Jawa hasil translokasi dalam Program Operasi Merah Putih di Taman Nasional Ujung Kulon. Pemeriksaan tim ahli memastikan satwa tersebut mati akibat penyakit kronis bawaan yang telah diderita jauh sebelum proses pemindahan dilakukan.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/11/2025), menyampaikan duka cita sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses translokasi telah mengikuti standar ilmiah dan etika konservasi satwa liar.

“Pertama-tama kami menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya Musofa. Proses translokasi telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan tenaga ahli dari dalam dan luar negeri,” katanya.

Read also:  Kurangi Risiko Bencana, PLN Nusantara Power Rehabilitasi Lahan Kritis di Megamendung

Rohmat menjelaskan hasil nekropsi yang dilakukan tim patologi dari SKHB IPB University menunjukkan adanya kerusakan kronis pada hati, paru-paru, dan otak, serta infeksi parasit signifikan pada saluran pencernaan.

“Kami memastikan bahwa seluruh tindakan penanganan telah mengikuti standar internasional. Seluruh proses juga diaudit oleh tenaga ahli independen,” ujarnya.

Kemenhut menegaskan translokasi Musofa merupakan langkah strategis untuk memperkuat populasi Badak Jawa yang berstatus Kritis (Critically Endangered) dengan jumlah sangat terbatas dan hanya tersisa di Taman Nasional Ujung Kulon.

Read also:  Data IDXCarbon: Transaksi dan Peminatan Karbon Indonesia di COP30 Capai 2,75 Ton CO2

Seluruh tahapan Operasi Merah Putih dilakukan secara ketat, termasuk simulasi taktis, analisis etik, dan pengamanan oleh Mabes TNI serta tenaga medis profesional.

Proses pemindahan dimulai pada 3 November 2025 saat Musofa masuk ke pit trap dan dipindahkan ke kandang angkut. Setelah menunggu kondisi cuaca membaik, Musofa dibawa ke Javan Rhino Study and Conservation Area pada 5 November menggunakan KAPA Marinir TNI AL.

Musofa tiba di Paddock dalam kondisi stabil dan dapat makan serta buang air secara normal. Namun pada 7 November satwa tersebut mendadak lemah dan meski telah mendapat tindakan darurat, Musofa dinyatakan tidak dapat diselamatkan pada pukul 16.16 WIB.

Read also:  Carbon Youth Challenge Buka Jalan Generasi Muda Masuki Ekonomi Karbon, Ini Dia Pemenangnya!

Rohmat menilai peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi peningkatan standar kesehatan dan deteksi dini penyakit satwa liar, serta penguatan protokol keselamatan translokasi.

“Translokasi tetap merupakan tonggak penting bagi konservasi Badak Jawa. Kami akan memastikan evaluasi menyeluruh dilakukan agar upaya konservasi ke depan semakin kuat,” ujarnya.

Konferensi pers turut dihadiri perwakilan TNI, Balai Taman Nasional Ujung Kulon, Yayasan Badak Indonesia, serta tim dokter hewan Operasi Merah Putih. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...