Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel tiga pabrik peleburan baja di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, yang terbukti mencemari udara tanpa pengelolaan emisi.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas udara di wilayah Jabodetabek.
Tiga perusahaan yang disegel adalah PT Citra Baru Steel (PT CBS), PT Crown Steel (PT CS), dan PT Sinta Baja Jaya (PT SBJ).
Baca juga: Menteri LH Sebut Perusahaan Pengelola Limbah B3 Sumber Pencemaran Sungai di Tangerang
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri KLH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, bersama Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan, Selasa (24/6/2025).
“Ini merupakan bentuk komitmen nyata dari KLH/BPLH untuk terus bertindak tegas terhadap industri yang mencemari udara. Kami tidak akan tinggal diam melihat masyarakat Jabodetabek terpapar udara kotor akibat kelalaian dan pelanggaran industri,” tegas Wamen LH Diaz Hendropriyono.
Hasil pengawasan menemukan bahwa PT CBS, dengan kapasitas produksi 270.000 ton per tahun, hanya menggunakan sebagian cerobong yang tersedia, sementara emisi dari tungku peleburan lainnya dilepas langsung ke udara.
Sementara itu, PT CS yang telah mendapat peringatan sejak 2023 tidak menindaklanjuti rekomendasi KLH/BPLH dan hanya menggunakan satu cerobong untuk kapasitas 30.000 ton per tahun.
Deputi Rizal Irawan menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekadar administratif, melainkan sudah mengancam kesehatan publik.
“Karena ini pelanggaran berulang, kami akan menempuh langkah hukum yang lebih keras,” ujarnya.
Baca juga: Tekan Pencemaran Udara, KLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan Berat
Kondisi paling parah ditemukan di PT SBJ, yang memiliki 12 tungku peleburan untuk kapasitas 8.816 ton per tahun namun tidak memiliki cerobong sama sekali. Seluruh emisi dibuang langsung ke lingkungan tanpa pengelolaan.
KLH/BPLH telah memerintahkan penghentian total produksi di PT SBJ dan akan terus mengawasi agar perusahaan tidak beroperasi kembali sebelum memenuhi ketentuan lingkungan.
Penyegelan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak industri yang abai terhadap kewajiban pengendalian pencemaran udara, sekaligus melindungi hak masyarakat atas udara bersih.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi peraturan lingkungan hidup demi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. ***