Menteri LH Sebut Perusahaan Pengelola Limbah B3 Sumber Pencemaran Sungai di Tangerang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa perusahaan pengelola limbah B3, CV Noor Annisa, merupakan salah satu sumber utama pencemaran Sungai Cirarab di Kabupaten Tangerang.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif saat melakukan inspeksi langsung bersama tim KLH/BPLH, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ke lokasi pencemaran pada Jumat (16/5).

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegas Hanif. “Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.”

Read also:  Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Baca juga: Olah Sampah Jadi Rupiah: Langkah Nyata Masyarakat Tanjungpakis dan PHE ONWJ Mengurangi Pencemaran Laut

CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan langsung ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar. Limbah yang ditemukan meliputi fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur IPAL, bahan kimia kadaluarsa, serta limbah berbahaya lain yang bercampur dengan sampah domestik.

Inspeksi juga mengungkap bahwa saat hujan, air limpasan dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab, menyebabkan pencemaran lebih lanjut. Lokasi penimbunan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan.

Read also:  Kesiapan Pemda Tentukan Keberhasilan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Selain CV Noor Annisa, TPA Jatiwaringin yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tangerang juga disebut sebagai sumber pencemaran. TPA ini diketahui membuang air lindi ke Sungai Cirarab tanpa proses pengolahan serta melakukan pembakaran sampah terbuka di dalam area TPA.

“CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Hanif. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda antara tiga hingga sepuluh miliar rupiah.

Read also:  Indonesia Siapkan Tiga Skema Implementasi Biodiversity Credit, Apa Saja?

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata.

“Kita akan ambil langkah tegas untuk melindungi kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak pencemaran,” ujar Rizal.

Baca juga: Tekan Pencemaran Udara, KLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan Berat

Inspeksi ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan menjaga kelestarian lingkungan secara lebih bertanggung jawab. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

Kemenhut Pilih 13 Taman Nasional Jadi Lokasi Pilot Inovasi Pembiayaan untuk Pemulihan Ekosistem

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan 13 taman nasional sebagai lokasi percontohan (pilot project) inovasi pembiayaan untuk mendukung pemulihan ekosistem dan penguatan pengelolaan kawasan...

TOP STORIES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...