Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar Kolaborasi Pengawasan dan Pengujian Emisi Kendaraan Kategori N dan O Tahun 2025.
Kolaborasi ini bertujuan untuk menekan tingkat pencemaran udara akibat emisi kendaraan berat di wilayah Jabodetabek.
Berdasarkan kajian tahun 2019 dan 2023, kendaraan berat berbahan bakar diesel atau Heavy Duty Vehicles (HDV) menjadi penyumbang lebih dari 50% partikel polutan PM2,5, sementara kendaraan ringan (Light Duty Vehicles/LDV) berkontribusi lebih dari 20%.
Baca juga: Mau Dukung Target NZE, Kilang Pertamina Plaju Ungkap Hasil Uji Emisi Kendaraan Perusahan
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar emisi EURO 4 guna mengurangi emisi kendaraan besar.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan uji emisi di berbagai lokasi seperti kawasan industri, pelabuhan, dan terminal.
“Kami akan menggunakan segala sumber daya yang tersedia untuk mengurangi emisi sebesar 33% hingga 35%,” ujar Hanif saat melakukan uji emisi di Kawasan Industri PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Marunda, Jakarta Utara, Senin (11/3/2025).
Pemerintah menerapkan tiga langkah strategis dalam kolaborasi ini, yaitu Pelaksanaan uji emisi di lapangan, khususnya di kawasan industri, terminal, dan pelabuhan. Penindakan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan rutin dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan.
Baca juga: Kemenperin Luncurkan Alat Uji RATA, Monitor Nonstop Emisi Industri
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan yang lulus uji emisi dinyatakan laik jalan.
Kendaraan yang tidak memenuhi standar akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin operasional. Selain itu, pemerintah berencana menerapkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 100 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga tiga miliar rupiah bagi pelanggar yang menyebabkan pencemaran udara.
Kegiatan ini menjadi langkah awal dari serangkaian pengujian emisi lainnya yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Pelindo pada 18 Maret 2025 serta di beberapa terminal dan gerbang tol utama Jabodetabek.
Menteri Hanif mengajak pemilik kendaraan kategori N dan O untuk aktif berpartisipasi dalam pengendalian pencemaran udara.
“Dengan menjaga kendaraan agar selalu laik jalan dan memenuhi standar emisi, kita berkontribusi menciptakan udara yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya. ***