MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Kembali Ungkap Kasus Perdagangan Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, Hasil Investigasi di Medsos 

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi. 

Seorang pria berinisial AR (27), warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat sekitar 4 kilogram dan 29 kuku trenggiling.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasi kepada tim operasi, tim penyidik, serta Korwas Polda Kalimantan Tengah atas sinergi dalam penanganan kasus ini.

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Kalsel, Tiga Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum, Korwas Polda Kalteng, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Leonardo dikutip Senin (14/7/2025).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 09.45 WIB di sekitar Terminal Bus Jl. Ahmad Yani Km 1, Lamandau. 

Petugas Gakkum menemukan satu kardus berisi sisik trenggiling yang hendak dikirim pelaku melalui jasa angkutan bus. AR ditangkap di lokasi beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut sisik tersebut.

Kasus ini terungkap berkat investigasi tim Gakkum yang menelusuri aktivitas perdagangan sisik trenggiling melalui media sosial. AR mengaku akan menjual sisik tersebut dengan sistem pengiriman ke luar daerah.

Baca juga: Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

Penyidik menjerat AR dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g serta Pasal 40A ayat (1) huruf f dan huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga kategori VII.

Trenggiling merupakan satwa mamalia yang dilindungi secara ketat karena populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal. 

Sisik trenggiling kerap diburu untuk digunakan sebagai bahan pengobatan tradisional dan komoditas ilegal bernilai tinggi di pasar gelap internasional. ***

Read also:  Indonesia Sustainable Energy Week (ISEW) 2024, Kolaborasi Indonesia-Jerman Dorong Transisi Energi

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...