Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan kembali mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi.
Seorang pria berinisial AR (27), warga Desa Bukit Indah, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat sekitar 4 kilogram dan 29 kuku trenggiling.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasi kepada tim operasi, tim penyidik, serta Korwas Polda Kalimantan Tengah atas sinergi dalam penanganan kasus ini.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antara Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum, Korwas Polda Kalteng, serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” ujar Leonardo dikutip Senin (14/7/2025).
Dijelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 09.45 WIB di sekitar Terminal Bus Jl. Ahmad Yani Km 1, Lamandau.
Petugas Gakkum menemukan satu kardus berisi sisik trenggiling yang hendak dikirim pelaku melalui jasa angkutan bus. AR ditangkap di lokasi beserta barang bukti dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut sisik tersebut.
Kasus ini terungkap berkat investigasi tim Gakkum yang menelusuri aktivitas perdagangan sisik trenggiling melalui media sosial. AR mengaku akan menjual sisik tersebut dengan sistem pengiriman ke luar daerah.
Baca juga: Balai Gakkum Kehutanan Ungkap Kasus Perdagangan 12,7 Kilo Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan
Penyidik menjerat AR dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c dan huruf g serta Pasal 40A ayat (1) huruf f dan huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga kategori VII.
Trenggiling merupakan satwa mamalia yang dilindungi secara ketat karena populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Sisik trenggiling kerap diburu untuk digunakan sebagai bahan pengobatan tradisional dan komoditas ilegal bernilai tinggi di pasar gelap internasional. ***