KLH Tempuh Jalur Pidana Kasus Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran tata kelola sampah, menyusul kasus longsor di TPST Bantargebang, Jakarta.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penegakan hukum dilakukan setelah upaya pembinaan dan sanksi administratif tidak dipatuhi pengelola.

“Apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hanif dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

Read also:  Pemerintah Percepat PSEL Pekanbaru Raya untuk Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Dalam perkembangan kasus tersebut, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka terkait pengelolaan TPST Bantargebang.

Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat adanya korban jiwa.

Peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.

Read also:  BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

KLH sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan lanjutan pada April dan Mei 2025 menunjukkan kewajiban pengelolaan belum dipenuhi.

Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga tidak menunjukkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berjalan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan penindakan pidana dilakukan setelah pembuktian ilmiah menunjukkan pelanggaran berlanjut.

Read also:  Kemenhut Kerahkan 387 Personel dan Armada Udara Tangani Karhutla di Riau

“Apabila pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk efek jera,” ujarnya.

KLH menegaskan langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengelola sampah sekaligus mendorong perbaikan tata kelola secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Lingkungan Tangguh Bencana, PEP Tarakan Gelar Pelatihan Kebakaran

Ecobiz.asia -- PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field menggelar Sosialisasi dan Edukasi Bencana Kebakaran untuk masyarakat di tiga kelurahan sekitar wilayah operasinya di Kota...

WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan...

DPRD Jadi Kunci Transformasi Sampah, Menteri LH Tekankan Peran Anggaran dan Regulasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional, terutama...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

TOP STORIES

Dorong Lingkungan Tangguh Bencana, PEP Tarakan Gelar Pelatihan Kebakaran

Ecobiz.asia -- PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field menggelar Sosialisasi dan Edukasi Bencana Kebakaran untuk masyarakat di tiga kelurahan sekitar wilayah operasinya di Kota...

Analisis Permenhut 6/2026: Kredit Karbon Kehutanan Siap Masuk Pasar Internasional

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon...

Paradoks Persemaian Kehutanan Indonesia

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia -...

Chinese National Named Suspect in Smuggling Protected Indonesian Birds Hidden in PVC Pipes

Ecobiz.asia — Indonesia’s Forestry Law Enforcement Agency for the Java, Bali, and Nusa Tenggara region (Jabalnusra) has named a Chinese national, identified as YJ...

BRIN, Japan’s CAST Sign MoU to Develop Sensor Technology for Energy and Manufacturing

Ecobiz.asia — Indonesia’s National Research and Innovation Agency (BRIN) has signed a memorandum of understanding (MoU) with Japan-based technology firm CAST Inc. to develop...