KLH Tempuh Jalur Pidana Kasus Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran tata kelola sampah, menyusul kasus longsor di TPST Bantargebang, Jakarta.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penegakan hukum dilakukan setelah upaya pembinaan dan sanksi administratif tidak dipatuhi pengelola.

“Apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hanif dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

Read also:  Blackout Bukti Ketergantungan Indonesia Pada Batubara, IEEFA Desak Percepatan PLTS Atap

Dalam perkembangan kasus tersebut, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka terkait pengelolaan TPST Bantargebang.

Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat adanya korban jiwa.

Peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.

Read also:  Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengenaan Sanksi Administratif, Buka Ruang Masukan Publik

KLH sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan lanjutan pada April dan Mei 2025 menunjukkan kewajiban pengelolaan belum dipenuhi.

Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga tidak menunjukkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berjalan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan penindakan pidana dilakukan setelah pembuktian ilmiah menunjukkan pelanggaran berlanjut.

Read also:  Menhut Tegaskan Tidak Ada Pelepasan Kawasan Hutan Sejengkal Pun di Kuantan Singingi (Kuansing)

“Apabila pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk efek jera,” ujarnya.

KLH menegaskan langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengelola sampah sekaligus mendorong perbaikan tata kelola secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

ASEAN Perkuat Antisipasi El Niño dan Kabut Asap, Indonesia Dorong Kesiapsiagaan Regional

Ecobiz.asia - Negara-negara ASEAN memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap lintas batas yang dipicu fenomena El...

Transformasi Pengelolaan Sampah, Pembangunan Fasilitas PSEL Bali Dimulai

Ecobiz.asia - Pemerintah resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar, Bali, sebagai langkah awal transformasi pengelolaan...

Kemenhut Perbarui Rencana Kehutanan Nasional, Fokus Seimbangkan Ekonomi, Ekologi, dan Kesejahteraan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030....

TOP STORIES

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Indonesia Issues Presidential Directive to Protect Sumatran and Bornean Elephants

Ecobiz.asia — Indonesian President Prabowo Subianto has issued a presidential directive mandating a coordinated, cross-government effort to protect the populations and habitats of the...

Indonesia Becomes First Country to Implement Global Carbon Data Standard in National Registry

Ecobiz.asia — Indonesia has become the first country to implement the Climate Data Steering Committee (CDSC)'s Common Carbon Credit Data Model through its newly...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...