Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran tata kelola sampah, menyusul kasus longsor di TPST Bantargebang, Jakarta.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penegakan hukum dilakukan setelah upaya pembinaan dan sanksi administratif tidak dipatuhi pengelola.
“Apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hanif dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).
Dalam perkembangan kasus tersebut, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka terkait pengelolaan TPST Bantargebang.
Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat adanya korban jiwa.
Peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.
KLH sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan lanjutan pada April dan Mei 2025 menunjukkan kewajiban pengelolaan belum dipenuhi.
Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga tidak menunjukkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berjalan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan penindakan pidana dilakukan setelah pembuktian ilmiah menunjukkan pelanggaran berlanjut.
“Apabila pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk efek jera,” ujarnya.
KLH menegaskan langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengelola sampah sekaligus mendorong perbaikan tata kelola secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan. ***



