KLH Tempuh Jalur Pidana Kasus Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran tata kelola sampah, menyusul kasus longsor di TPST Bantargebang, Jakarta.

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan penegakan hukum dilakukan setelah upaya pembinaan dan sanksi administratif tidak dipatuhi pengelola.

“Apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Hanif dalam keterangan resmi, Senin (20/4/2026).

Read also:  Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Dalam perkembangan kasus tersebut, aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial AK sebagai tersangka terkait pengelolaan TPST Bantargebang.

Penetapan tersangka berkaitan dengan dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat adanya korban jiwa.

Peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.

Read also:  Karhutla Capai 202 Ribu Hektare, 57 Persen di Kawasan Hutan

KLH sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sejak Desember 2024. Pengawasan lanjutan pada April dan Mei 2025 menunjukkan kewajiban pengelolaan belum dipenuhi.

Selain itu, kewajiban audit lingkungan juga tidak menunjukkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berjalan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan penindakan pidana dilakukan setelah pembuktian ilmiah menunjukkan pelanggaran berlanjut.

Read also:  Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

“Apabila pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk efek jera,” ujarnya.

KLH menegaskan langkah ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pengelola sampah sekaligus mendorong perbaikan tata kelola secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, pemilahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

Karhutla di Sejumlah Wilayah, KLH Catat Penurunan Kualitas Udara

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat penurunan kualitas udara di sejumlah provinsi yang terdampak potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Kemenhut Laporkan Penurunan Hotspot Nasional 56 Persen, Pastikan Pengendalian Karhutla Diperkuat

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mencatat jumlah titik panas (hotspot) nasional turun 56,2 persen dalam sehari, dari 2.170 titik pada 19 Agustus menjadi 950 titik...

Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan menyusul peningkatan hotspot berkepercayaan...

TOP STORIES

Indonesia Sets Waste Carbon Trading Rules, Opens Path to International Markets

Ecobiz.asia – Indonesia has established a new framework for carbon trading in the waste sector, covering industrial solid and wastewater as well as domestic...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Menteri LH Teken Aturan Perdagangan Karbon Sektor Limbah, Link Download PermenLH No 11 Tahun 2026

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menetapkan aturan baru perdagangan karbon sektor limbah melalui Peraturan Menteri Lingkungan...

Indonesia Looks to Climate Finance to Unlock 100 GW Solar Ambition

Ecobiz.asia – Indonesia is looking to international climate finance and private capital to help turn its 100 GW solar ambition into investment projects, as...

GIZ: Indonesia Faces 3.8 GW Annual Renewable Buildout Gap as Procurement Stalls

Ecobiz.asia – Indonesia needs to accelerate annual renewable power additions by around 3.8 GW to stay on track with its latest electricity supply plan,...