Menteri LH Sebut Perusahaan Pengelola Limbah B3 Sumber Pencemaran Sungai di Tangerang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa perusahaan pengelola limbah B3, CV Noor Annisa, merupakan salah satu sumber utama pencemaran Sungai Cirarab di Kabupaten Tangerang.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Hanif saat melakukan inspeksi langsung bersama tim KLH/BPLH, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan ke lokasi pencemaran pada Jumat (16/5).

“Pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan pengelolaan limbah wajib diproses secara hukum tanpa kompromi,” tegas Hanif. “Pengelolaan limbah harus sesuai aturan teknis dan peraturan perundang-undangan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.”

Read also:  Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Baca juga: Olah Sampah Jadi Rupiah: Langkah Nyata Masyarakat Tanjungpakis dan PHE ONWJ Mengurangi Pencemaran Laut

CV Noor Annisa diketahui membuang limbah cair tanpa pengolahan langsung ke sungai dan menimbun limbah B3 tanpa izin di lahan seluas 4,2 hektar. Limbah yang ditemukan meliputi fly ash, bottom ash, oli bekas, lumpur IPAL, bahan kimia kadaluarsa, serta limbah berbahaya lain yang bercampur dengan sampah domestik.

Inspeksi juga mengungkap bahwa saat hujan, air limpasan dari lokasi penimbunan mengalir langsung ke Sungai Cirarab, menyebabkan pencemaran lebih lanjut. Lokasi penimbunan tersebut tidak memiliki persetujuan lingkungan.

Read also:  Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Selain CV Noor Annisa, TPA Jatiwaringin yang dikelola Pemerintah Kabupaten Tangerang juga disebut sebagai sumber pencemaran. TPA ini diketahui membuang air lindi ke Sungai Cirarab tanpa proses pengolahan serta melakukan pembakaran sampah terbuka di dalam area TPA.

“CV Noor Annisa dan TPA Jatiwaringin melanggar Pasal 98 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Hanif. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda antara tiga hingga sepuluh miliar rupiah.

Read also:  Data Karhutla Terbaru, Kemenhut Ungkap Hotspot High Confidence Turun

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa pemerintah akan menerapkan pendekatan Multidoor Enforcement, yakni kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata.

“Kita akan ambil langkah tegas untuk melindungi kualitas lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak pencemaran,” ujar Rizal.

Baca juga: Tekan Pencemaran Udara, KLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan Berat

Inspeksi ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah dan menjaga kelestarian lingkungan secara lebih bertanggung jawab. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Wamen LH: Profit Besar Tambang Harus Diikuti Tanggung Jawab Lingkungan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono meminta industri pertambangan memperkuat dekarbonisasi seiring besarnya keuntungan yang diperoleh...

Menhut Raja Juli Kembali Cabut Izin Lima PBPH Terkait Karhutla, Sebut Perintah Prabowo

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kembali mencabut izin usaha lima perusahaan yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah sebagai...

WWF-Indonesia dan CPOPC Jalin Kerja Sama Penguatan Transparansi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan

Ecobiz.asia - WWF-Indonesia dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) sepakat menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat sistem komoditas berkelanjutan sekaligus meningkatkan pengakuannya di...

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

TOP STORIES

Dekarbonisasi Jadi Tuntutan Industri Tambang, Wamen LH Minta Emisi Dilaporkan ke SIGN-SMART

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mendorong industri pertambangan mempercepat dekarbonisasi dengan menghitung dan melaporkan emisi...

Wamen LH: Profit Besar Tambang Harus Diikuti Tanggung Jawab Lingkungan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono meminta industri pertambangan memperkuat dekarbonisasi seiring besarnya keuntungan yang diperoleh...

AFD-Backed Roadmap Seeks to Unlock Investment in Indonesia’s Blue Carbon Ecosystems

Ecobiz.asia – Indonesia has launched a 2026–2045 roadmap for protecting and managing its blue carbon ecosystems, with French development agency Agence Française de Développement...

PHI Raih Tujuh Penghargaan IABC Indonesia Awards 2026

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) meraih tujuh penghargaan dalam ajang International Association of Business Communicators (IABC) Indonesia Awards 2026, sebagai bentuk apresiasi...

Pertamina Drilling Kelola 58 Rig, Bidik National Champion Well Construction

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) tak ingin hanya dikenal sebagai perusahaan yang mengelola armada pengeboran besar. Dengan 58 rig yang...