MORE ARTICLES

KLH Perintahkan 13 Perusahaan Bongkar Bangunan di Puncak, Sebut Ancaman Serius terhadap Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 13 perusahaan dan pihak terkait di kawasan Puncak, Jawa Barat, karena pelanggaran serius dalam pemanfaatan lahan yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis.

“Kami menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan kajian para ahli hukum dan lingkungan,” ujar Deputi Penegakan Hukum KLH, Inspektur Jenderal Polisi Rizal Irawan, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Rizal menyoroti ekspansi penggunaan lahan yang melampaui izin. Salah satu contohnya adalah kerja sama operasional (KSO) di wilayah PTPN I Regional II yang seharusnya hanya seluas 160 hektare, namun dalam praktiknya meluas hingga 350 hektare.

“Ada kelebihan luasan dan penambahan kegiatan yang tidak sesuai izin,” ungkapnya. Aktivitas ilegal ini disebut memperparah risiko banjir, menurunkan daya serap tanah, dan merusak tutupan vegetasi.

Baca juga: Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

KLH memberi batas waktu 30 hari kepada para pelanggar untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, serta 180 hari untuk proses pemulihan lingkungan. Ke-13 entitas yang dikenai sanksi antara lain:
CV Mega Karya Anugrah, PT Banyu Agung Perkasa, PT Tiara Agro Jaya, PT Taman Safari Indonesia, CV Sakawayan Sakti, PT Pelangi Asset International, PT Farm Nature and Rainbow, CV Al-Ataar, PT Panorama Haruman Sentosa, PT Bobobox Aset Manajemen, PT Prabu Sinar Abadi, CV Regi Putra Mandiri, serta Juan Felix Tampubolon.

KLH mengambil alih kewenangan pengawasan karena pemerintah daerah dinilai lalai menjalankan fungsinya.

“Ketika pengawasan tidak dilakukan oleh pemerintah daerah, maka kementerian wajib turun tangan,” tegas Rizal. Ia menyatakan bahwa landasan hukum memungkinkan intervensi pemerintah pusat bila ada ancaman serius terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.

Jika para pelaku usaha tidak mematuhi sanksi, KLH membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum. “Silakan jika ingin menggugat ke pengadilan. Tapi paksaan pemerintah tetap wajib dijalankan sejak keputusan diterima. Bila diabaikan, maka sanksi pidana dapat diberlakukan,” ujarnya.

Baca juga: Gakkum Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Tengkorak Orang Utan ke Amerika, Dua Pelaku Jadi Tersangka

Read also:  Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) KLH, Ini Daftarnya

Selanjutnya, pemulihan lingkungan menjadi tanggung jawab perusahaan. KLH mewajibkan penanaman kembali dengan spesies tanaman endemik dan tanaman keras yang memiliki kemampuan menyerap air.

Proses rehabilitasi ini harus dilakukan oleh pelaku usaha, atau dapat dialihkan ke pemerintah dengan pembiayaan yang dibebankan kepada pihak pelanggar.

Menanggapi klaim sejumlah perusahaan yang menyatakan telah memiliki izin sejak 2011, KLH menegaskan bahwa legalitas tersebut tidak berlaku. “Tidak ada izin di atas izin. Pemerintah meminta pemerintah daerah untuk mencabut izin-izin yang tidak sah tersebut,” tandas Rizal.

Baca juga: Pertamina NRE Akselerasi 9 Proyek Karbon Hutan Usai Penandatanganan MRA KLH-Gold Standard

KLH menegaskan bahwa langkah pidana akan menjadi opsi terakhir, sesuai dengan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum lingkungan.

“Fokus utama kami adalah pemulihan. Namun jika terbukti terjadi kerusakan dan pencemaran, maka akan diterapkan sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009,” katanya. Ia menegaskan prinsip dasar yang dianut adalah polluter pays principle — pihak yang mencemari harus bertanggung jawab. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...