Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan pemulangan lima bayi orangutan yang ditemukan di kawasan hutan Distrik Balasore, Negara Bagian Odisha, India.
Kelima orangutan ditemukan Dinas Kehutanan setempat pada Selasa (8/9/2026) di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, yang berada di dekat perbatasan Negara Bagian Bengal Barat.
Kelima satwa yang diperkirakan berusia 1-1,5 tahun tersebut ditemukan dalam kondisi sehat dan kini ditempatkan di Nandankan Zoological Park, Bhubaneswar, India, untuk mendapatkan perawatan.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan Ahmad Munawir mengatakan pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap jenis dan asal-usul kelima orangutan tersebut. Berdasarkan pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, satwa tersebut diduga berasal dari Pulau Sumatera.
“Kami masih melakukan proses verifikasi untuk memastikan jenis dan asal-usul kelima orangutan tersebut, termasuk melalui pemeriksaan DNA. Pada saat yang sama, kami berkoordinasi dengan otoritas India untuk memastikan penanganan dan mengupayakan proses repatriasi ke Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Munawir dalam pernyataannya, dikutip Jumat (9/11/2026).
Orangutan bukan satwa asli India. Karena itu, temuan lima bayi orangutan tersebut menimbulkan dugaan bahwa satwa merupakan korban perdagangan dan penyelundupan satwa liar ilegal yang melibatkan jaringan lintas negara. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses investigasi dan penelusuran asal-usul satwa.
Kemenhut telah berkoordinasi dengan Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selaku Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian untuk mendukung penanganan dan percepatan repatriasi.
Proses tersebut akan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum nasional dan mekanisme internasional, termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Kemenhut juga menggandeng sejumlah mitra konservasi yang memiliki pengalaman dalam penyelamatan dan rehabilitasi orangutan, antara lain Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), dan Forum Orangutan Indonesia (FORINA).
Para mitra tersebut menyatakan kesiapan mendukung proses repatriasi serta penanganan dan rehabilitasi kelima orangutan setelah dipulangkan ke Indonesia.
Apabila repatriasi dapat dilakukan, kelima satwa akan menjalani tahapan penanganan sesuai prosedur konservasi, mulai dari pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku hingga rehabilitasi sesuai kondisi masing-masing individu.
Satwa yang memenuhi persyaratan selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mengikuti tahapan rehabilitasi menuju pelepasliaran ke habitat alaminya.
Munawir mengatakan keselamatan dan kesejahteraan kelima bayi orangutan menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan. Pemerintah juga akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, termasuk mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul satwa dan kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat. ***




