Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan mencapai puncaknya sekitar 2040 seiring meningkatnya jumlah kendaraan listrik dan usia pakai baterai yang berkisar 5–8 tahun.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, KLH mulai menyiapkan ekosistem pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik, mulai dari pengumpulan, pembongkaran, pemanfaatan kembali hingga daur ulang.
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLH Vinda Damayanti Amansyah mengatakan pemerintah tengah merancang sistem pengelolaan baterai bekas secara menyeluruh.
“Jadi sekarang kita sedang menyiapkan ekosistemnya, ekosistem untuk pengelolaan limbahnya,” ujar Vinda dalam diskusi Teman Lingkungan di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Menurut dia, sistem tersebut akan mengatur mekanisme pengumpulan hingga proses daur ulang, termasuk menentukan apakah baterai perlu melalui proses dismantling sebelum masuk ke tahapan berikutnya.
“Nanti akan kita buat bagaimana sistem pengumpulannya, sistem recycle-nya, apakah itu nanti harus di-dismantling dulu dan lain sebagainya,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Limbah B3 serta Non-B3 KLH Amsor mengatakan pemerintah telah melihat potensi persoalan yang akan muncul apabila pertumbuhan kendaraan listrik berlangsung sesuai target.
“Dengan usia baterai sekitar 5–8 tahun, puncak timbulan baterai bekas diperkirakan terjadi sekitar 2040,” kata Amsor.
Karena itu, pemerintah menargetkan ekosistem pengelolaan baterai kendaraan listrik mulai dibangun paling lambat 2027. Adapun kebijakan dan regulasi pengelolaannya ditargetkan rampung tahun ini.
Tantangan terbesar, kata Amsor, terletak pada pola distribusi kendaraan listrik yang tersebar di berbagai provinsi, sementara Indonesia merupakan negara kepulauan. Kondisi tersebut membuat pengumpulan baterai bekas menjadi persoalan tersendiri.
Pemerintah mempertimbangkan skema take back, yakni baterai bekas dikembalikan oleh pemilik kendaraan untuk kemudian dikelola melalui jaringan dealer dan bengkel resmi yang menjadi titik pengumpulan.
KLH juga menjajaki kerja sama dengan kementerian terkait dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membangun mekanisme tersebut. Salah satu yang dibahas adalah pemberian insentif kepada pemilik kendaraan agar bersedia mengembalikan baterai bekas.
Setelah terkumpul, baterai akan disalurkan dari dealer dan bengkel kepada pengepul berizin sebelum diteruskan ke fasilitas daur ulang.
Baterai yang masih memiliki kapasitas tertentu akan diarahkan untuk second life atau guna ulang. Sementara komponen yang tidak lagi dapat digunakan akan didaur ulang. Adapun material yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan akan berakhir di landfill atau tempat pemrosesan akhir.
Vinda menegaskan prinsip pengelolaan diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan kembali material dan komponen baterai.
“Sebisa mungkin, semaksimal mungkin akan kita manfaatkan kembali material-material, komponen-komponen yang pasti bisa dimanfaatkan. Yang tidak bisa dimanfaatkan ya ditimbun di landfill,” katanya. ***




