Ecobiz.asia — Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil, khususnya batu bara.
Kondisi tersebut dinilai tidak hanya berdampak terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko ekonomi dan keuangan akibat perubahan iklim serta pembiayaan terhadap aset-aset berbasis batu bara.
Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan, sekitar 60% dari 15,3 juta hektare wilayah Kalimantan Tengah berada dalam penguasaan konsesi, termasuk pertambangan batu bara.
Menurut dia, aktivitas ekstraktif dalam skala besar telah memberikan tekanan terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dampaknya terlihat dari pola bencana ekologis yang terjadi secara berulang.
“Ketika musim hujan, banjir melanda banyak wilayah di Kalimantan Tengah. Sebaliknya, pada musim kemarau seperti saat ini, kebakaran hutan mengancam berbagai wilayah,” kata Janang, dalam keterangannya Jumat (4/9).
Salah satu kondisi yang paling mengkhawatirkan, lanjutnya, adalah pendangkalan dan kekeringan sejumlah sungai, termasuk Sungai Barito yang selama ini menjadi salah satu jalur penting pengangkutan hasil aktivitas ekstraktif.
“Kondisi pendangkalan disertai kekeringan sejumlah sungai termasuk Sungai Barito yang selama ini menjadi salah satu jalur penting pengiriman hasil ekstraktivisme,” ujarnya.
Janang menilai rangkaian bencana ekologis tersebut semestinya menjadi momentum evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam.
“Kebijakan pengelolaan ruang dan sumber daya alam yang buruk pada akhirnya akan mengancam keselamatan dan kehidupan rakyat,” katanya.
Risiko Ekonomi Batu Bara
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sekaligus bagian dari Koalisi Bersihkan Bankmu, Bhima Yudhistira, mengatakan kondisi sungai di Kalimantan perlu dilihat sebagai bagian dari risiko yang lebih besar dari krisis iklim. Menurut dia, dampak perubahan iklim dan degradasi lingkungan pada akhirnya akan menimbulkan biaya ekonomi yang harus ditanggung masyarakat, pemerintah maupun pelaku usaha.
Mengacu pada studi Toxic 20, Bhima menyebut kerugian ekonomi dari pemanfaatan batu bara untuk pembangkit listrik diperkirakan mencapai Rp1.813 triliun. Angka tersebut, menurut dia, masih berpotensi meningkat seiring memburuknya dampak perubahan iklim, meningkatnya biaya kesehatan, serta degradasi fungsi sungai.
“Kerugian ekonomi dari batu bara itu nyata adanya,” kata Bhima. Dia menilai risiko tersebut juga akan semakin dirasakan oleh perusahaan dan lembaga keuangan yang memiliki eksposur terhadap industri batu bara.
“PLN dan bank yang membiayai industri batu bara pun ke depan juga akan menanggung konsekuensi ekonomi yang berat dari risiko mangkraknya aset-aset infrastruktur batu bara, seperti pembangkit listrik dan kapal tongkang,” ujarnya. Jika risiko aset tersebut terus meningkat, Indonesia menghadapi potensi tekanan ganda berupa risiko terhadap ketahanan energi sekaligus stabilitas keuangan.
Bank Masih Biayai Batu Bara
Di sisi lain, laporan BersihkanBankmu menunjukkan perbankan domestik masih memiliki eksposur pembiayaan yang besar terhadap perusahaan batu bara. Sepanjang 2021–2024, total pinjaman perbankan domestik kepada perusahaan batu bara tercatat mencapai US$7,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar US$5,6 miliar disalurkan oleh sejumlah bank besar, termasuk Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI dan Permata.
Bhima mengatakan, nilai pembiayaan US$5,6 miliar tersebut secara teoritis setara dengan pendanaan untuk sekitar 19 proyek energi terbarukan di bawah skema Just Energy Transition Partnership (JETP). Menurut dia, realokasi pembiayaan dari sektor batu bara ke energi bersih dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat transisi energi Indonesia. “Tanpa percepatan pemensiunan PLTU batu bara dan dihentikannya pembiayaan ke batu bara, maka krisis iklim hanya akan terus memburuk,” katanya.
Momentum Perubahan Kebijakan
Koordinator Outreach and Advocacy CERAH Dzatmiati Sari mengatakan kondisi lingkungan yang terjadi di Kalimantan seharusnya menjadi titik balik bagi Indonesia untuk mengurangi ketergantungan terhadap bisnis ekstraktif dan mempercepat pengembangan energi terbarukan.
Dia menilai sejumlah kebijakan energi nasional masih memberikan ruang yang cukup besar bagi batu bara, antara lain Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), serta Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).
Dzatmiati juga menyoroti Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang dinilai belum cukup tegas menempatkan energi fosil sebagai kegiatan yang tidak memenuhi kriteria pembiayaan berkelanjutan. “Pemerintah harus mengubah kebijakan tersebut,” kata Dzatmiati.
Dalam revisi RUEN yang tengah disusun, pemerintah, menurut dia, perlu menetapkan peta jalan yang jelas dan target waktu yang tegas untuk mengurangi ketergantungan terhadap batu bara. Arah kebijakan tersebut juga perlu diterjemahkan ke dalam regulasi turunannya, termasuk RUPTL. Selain itu, pedoman dan kerangka klasifikasi pendanaan dalam TKBI perlu memperjelas target pengurangan pembiayaan terhadap proyek-proyek beremisi tinggi dalam periode tertentu. “Ini guna memperkuat pendekatan pendanaan yang lebih hijau di Indonesia,” ujarnya. ***




