Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi mereka.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan Kemenhut terhadap perusahaan pemegang izin yang arealnya terdampak karhutla. Hal itu disampaikannya saat meninjau titik karhutla di Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang dengan luas areal terbakar sekitar 1.275,87 hektare dari total PBPH 74.480 hektare. Kemudian PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang dengan areal terbakar 670,76 hektare dari total PBPH 100.150 hektare.

Read also:  Pertamina Hulu Indonesia Perkuat Konservasi Orang Utan untuk Dukung Keberlanjutan Operasi Migas

Selanjutnya PT Mayawana Persada Mas di Ketapang dengan luas terbakar 326,93 hektare dari total PBPH 136.710 hektare, PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau dengan areal terbakar 247,3 hektare dari total PBPH 31.080 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dengan areal terbakar 47,84 hektare dari total PBPH 29.140 hektare.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” ujar Raja Juli.

Kemenhut menegaskan penegakan hukum terhadap pemegang PBPH dilakukan tanpa membedakan skala usaha. Perusahaan maupun perorangan yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, dapat diproses lebih lanjut secara pidana.

Read also:  Kebakaran Padam, Kemenhut Jelaskan Kapan Wisata Gunung Bromo Dibuka

Sanksi terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Kemenhut sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada enam PBPH di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Pada akhir Agustus 2026, enam perusahaan tersebut dikenai sanksi setelah ditemukan karhutla pada total areal seluas 1.511,55 hektare. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.

Read also:  Karhutla Meningkat, Pemerintah Perkuat Operasi Terpadu di Tiga Provinsi Kalimantan

Dalam penanganan kasus sebelumnya, Kemenhut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan areal yang terdampak. Perbaikan mencakup kesiapan regu pemadam, ketersediaan peralatan dan sumber air, menara pemantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Untuk areal gambut yang terdampak, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang PBPH memperkuat pengamanan konsesi karena September menjadi periode puncak musim karhutla 2026. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Ecobiz.asia -- Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia...

KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum dan memperluas kerja sama internasional untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang semakin...

Orangutan Mati Terpapar Asap Karhutla, Paru-paru Alami Kerusakan

Ecobiz.asia – Sempurna, orangutan jantan dewasa yang ditemukan dalam kondisi sangat lemah di tengah kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang,...

ESDM Siapkan Regulasi Karbon Terintegrasi, Pengembang Jadi Pemilik Kredit Karbon

Ecobiz.asia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi karbon terintegrasi yang akan memberikan kepastian mengenai kepemilikan karbon dari proyek-proyek energi....

TOP STORIES

Pertagas Catat Kepuasan Pelanggan 4,46, Naik 2,53% pada 2026

Ecobiz.asia – PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mencatat tingkat kepuasan pelanggan atau Customer Satisfaction Index (CSI) sebesar 4,46 pada 2026,...

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

PGE Siapkan Listrik Baseload Panas Bumi untuk Green Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menyiapkan pasokan listrik baseload dari energi panas bumi untuk mendukung pengembangan green data center dan ekosistem...

Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Ecobiz.asia -- Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia...

ESGIN Targets 500,000 Tons of CO2e Reductions From Lampung Tapioca Plants

Ecobiz.asia -- PT ESGIN Global Partners (ESGIN) has partnered with 23 tapioca flour plants in Lampung to develop a methane emission reduction project from...