Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi mereka.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan Kemenhut terhadap perusahaan pemegang izin yang arealnya terdampak karhutla. Hal itu disampaikannya saat meninjau titik karhutla di Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang dengan luas areal terbakar sekitar 1.275,87 hektare dari total PBPH 74.480 hektare. Kemudian PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang dengan areal terbakar 670,76 hektare dari total PBPH 100.150 hektare.

Read also:  Indonesia Dorong Pendanaan Konkret untuk Transisi Energi Berkeadilan di COP31

Selanjutnya PT Mayawana Persada Mas di Ketapang dengan luas terbakar 326,93 hektare dari total PBPH 136.710 hektare, PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau dengan areal terbakar 247,3 hektare dari total PBPH 31.080 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dengan areal terbakar 47,84 hektare dari total PBPH 29.140 hektare.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” ujar Raja Juli.

Kemenhut menegaskan penegakan hukum terhadap pemegang PBPH dilakukan tanpa membedakan skala usaha. Perusahaan maupun perorangan yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, dapat diproses lebih lanjut secara pidana.

Read also:  Target Bangun PLTS 100 GWp, DEN Sebut Indonesia Butuh Dukungan Jaringan hingga Tenaga Kerja

Sanksi terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Kemenhut sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada enam PBPH di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Pada akhir Agustus 2026, enam perusahaan tersebut dikenai sanksi setelah ditemukan karhutla pada total areal seluas 1.511,55 hektare. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.

Read also:  KLH Siapkan Standar Pengelolaan E-Waste, Sektor Informal Jadi Tantangan

Dalam penanganan kasus sebelumnya, Kemenhut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan areal yang terdampak. Perbaikan mencakup kesiapan regu pemadam, ketersediaan peralatan dan sumber air, menara pemantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Untuk areal gambut yang terdampak, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang PBPH memperkuat pengamanan konsesi karena September menjadi periode puncak musim karhutla 2026. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...