Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi mereka.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan Kemenhut terhadap perusahaan pemegang izin yang arealnya terdampak karhutla. Hal itu disampaikannya saat meninjau titik karhutla di Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).

Kelima perusahaan tersebut yakni PT Mahkota Rimba Utama di Kabupaten Ketapang dengan luas areal terbakar sekitar 1.275,87 hektare dari total PBPH 74.480 hektare. Kemudian PT Hutan Ketapang Industri di Ketapang dengan areal terbakar 670,76 hektare dari total PBPH 100.150 hektare.

Read also:  Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

Selanjutnya PT Mayawana Persada Mas di Ketapang dengan luas terbakar 326,93 hektare dari total PBPH 136.710 hektare, PT Duta Andalan Sukses di Kabupaten Sanggau dengan areal terbakar 247,3 hektare dari total PBPH 31.080 hektare, serta PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dengan areal terbakar 47,84 hektare dari total PBPH 29.140 hektare.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha hingga paksaan untuk pemulihan lingkungan,” ujar Raja Juli.

Kemenhut menegaskan penegakan hukum terhadap pemegang PBPH dilakukan tanpa membedakan skala usaha. Perusahaan maupun perorangan yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif dan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, dapat diproses lebih lanjut secara pidana.

Read also:  Beralih dari Energi Fosil, Hashim Ungkap Strategi Indonesia Kembangkan PLTS, Nuklir hingga Biofuel

Sanksi terhadap lima perusahaan di Kalimantan Barat tersebut menjadi langkah lanjutan setelah Kemenhut sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif kepada enam PBPH di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Pada akhir Agustus 2026, enam perusahaan tersebut dikenai sanksi setelah ditemukan karhutla pada total areal seluas 1.511,55 hektare. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.

Read also:  Di Sidang PBB, Menteri Jumhur Tegaskan Pentingnya Aksi Iklim Berkeadilan

Dalam penanganan kasus sebelumnya, Kemenhut mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian karhutla dan memulihkan areal yang terdampak. Perbaikan mencakup kesiapan regu pemadam, ketersediaan peralatan dan sumber air, menara pemantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini.

Untuk areal gambut yang terdampak, pemulihan juga mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Kemenhut mengingatkan seluruh pemegang PBPH memperkuat pengamanan konsesi karena September menjadi periode puncak musim karhutla 2026. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

TOP STORIES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...