Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil studi kesenjangan regulasi ESG (Environment, Social, Governance) nasional dan internasional yang diluncurkan pada Juni 2026 lalu dengan mengadakan diskusi strategis bersama pelaku usaha mineral kritis dan kementerian terkait dalam penyusunan panduan ESG.

Dalam hasil analisis tersebut, pemetaan regulasi Indonesia terhadap tiga standar internasional, yaitu IRMA, The Copper Mark/ RMI , dan IFC Performance Standards, menunjukkan bahwa tingkat keselarasan regulasi ESG Indonesia berada pada kisaran 39–50%.

Kesenjangan yang ditemukan menunjukkan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki serangkaian peraturan yang berkaitan dengan ESG, namun terdapat fragmentasi dalam struktur regulasi, konsep hukum, dan otoritas yang berbeda-beda. Terdapat pula kesenjangan berupa persyaratan yang diminta oleh standar internasional terhadap regulasi nasional.

Penyusunan panduan ESG menggunakan pendekatan panduan kesetaraan (equivalency guidance) yaitu persyaratan yang diminta oleh standar internasional dicarikan kesetaraannya dengan regulasi nasional dan praktek-praktek baik dalam industri mineral kritis di Indonesia sehingga bisa diakui sebagai bukti kepatuhan yang setara dengan standar internasional.

Read also:  KLH Siapkan Standar Pengelolaan E-Waste, Sektor Informal Jadi Tantangan

Dengan demikian, pelaku usaha yang telah mempunyai bukti kepatuhan karena memenuhi ketentuan regulasi di Indonesia dan/atau telah menerapkan praktek baik tidak perlu menjalani audit berulang yang memiliki persyaratan tumpang tindih atau bahkan saling bertentangan.

Proses pembuatan panduan ESG akan lebih banyak melibatkan pelaku industri dari sektor mineral kritis, melalui kajian, konsultasi dengan pemangku kepentingan, proses validasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta diseminasi yang berlangsung hingga 2027.

Agus Wibowo, Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa panduan ESG sangat krusial sebagai pedoman pelaku usaha dalam memenuhi tingkat kepatuhan yang lebih baik terhadap standar ESG internasional, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing produk industri pertambangan nasional.

Menurutnya penyusunan panduan ESG dapat bermanfaat baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Bagi pelaku usaha, panduan ESG dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan standar internasional meskipun belum diatur oleh pemerintah. Bagi Pemerintah, panduan ESG dapat digunakan untuk penyusunan peraturan baru dan penyesuaian substansi pada aturan yang telah ada supaya sesuai dengan standar internasional.

Read also:  Bahlil Assures No Increase in Subsidized Fuel Prices through End-2026

“Dalam penyusunan pedoman ini, Pemerintah berkolaborasi dengan dunia usaha, akademisi dan NGO, sehingga hasilnya akan lebih komprehensif, menggambarkan regulasi pemerintah, pandangan akademisi, praktik baik di lapangan, serta aspirasi masyarakat,” kata Agus dalam pernyataannya dikutip Senin (7/9).

Dari 1.200 izin usaha pertambangan dan 130 smelter yang beroperasi di Indonesia, baru sekitar 2% yang sudah dan sedang menjalankan Global ESG Assessments. Diharapkan setelah adanya pedoman ESG ini, lebih banyak lagi industri pertambangan yang memperoleh pengakuan dari lembaga internasional.

Sementara itu, Tubagus Nugraha, Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menyebutkan Panduan ESG ini membantu rekan-rekan usaha yang ingin menggunakan ESG sebagai instrumen kepentingan usaha. Ini juga untuk kita semua dalam penyelenggaraan ESG dalam konteks global. “Analisis kesenjangan ESG di Indonesia menunjukkan perspektif bahwa industri dapat mengukur kepatuhan terhadap praktik domestik dan membandingkannya dengan standar internasional,” ujarnya.

Read also:  MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Egi Suarga, Senior Manager for CEF Programme WRI Indonesia, turut menyimpulkan bahwa Proses konsultasi, validasi, dan verifikasi dalam penyusunan panduan ESG ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memastikan bisnis yang berkelanjutan. “Komitmen dalam pengurangan emisi sejak Perjanjian Paris bergulir menjadi tonggak penting dalam upaya bersama untuk menciptakan transisi menuju pembangunan ekonomi hijau,” pungkasnya.

Dalam pertemuan ini, para pelaku industri menyoroti pilar lingkungan sebagai pilar yang telah memiliki rangkaian peraturan nasional yang relatif lebih lengkap, sedangkan pilar sosial cenderung berhenti pada pengaturan normatif dan masih minim yang sifatnya memberikan pedoman dalam implementasi. Penyusunan panduan ESG diharapkan dapat membantu mengatasi tantangan yang ada serta mengarusutamakan berbagai peraturan ESG di Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

TOP STORIES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...