Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil studi kesenjangan regulasi ESG (Environment, Social, Governance) nasional dan internasional yang diluncurkan pada Juni 2026 lalu dengan mengadakan diskusi strategis bersama pelaku usaha mineral kritis dan kementerian terkait dalam penyusunan panduan ESG.

Dalam hasil analisis tersebut, pemetaan regulasi Indonesia terhadap tiga standar internasional, yaitu IRMA, The Copper Mark/ RMI , dan IFC Performance Standards, menunjukkan bahwa tingkat keselarasan regulasi ESG Indonesia berada pada kisaran 39–50%.

Kesenjangan yang ditemukan menunjukkan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki serangkaian peraturan yang berkaitan dengan ESG, namun terdapat fragmentasi dalam struktur regulasi, konsep hukum, dan otoritas yang berbeda-beda. Terdapat pula kesenjangan berupa persyaratan yang diminta oleh standar internasional terhadap regulasi nasional.

Penyusunan panduan ESG menggunakan pendekatan panduan kesetaraan (equivalency guidance) yaitu persyaratan yang diminta oleh standar internasional dicarikan kesetaraannya dengan regulasi nasional dan praktek-praktek baik dalam industri mineral kritis di Indonesia sehingga bisa diakui sebagai bukti kepatuhan yang setara dengan standar internasional.

Read also:  Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Dengan demikian, pelaku usaha yang telah mempunyai bukti kepatuhan karena memenuhi ketentuan regulasi di Indonesia dan/atau telah menerapkan praktek baik tidak perlu menjalani audit berulang yang memiliki persyaratan tumpang tindih atau bahkan saling bertentangan.

Proses pembuatan panduan ESG akan lebih banyak melibatkan pelaku industri dari sektor mineral kritis, melalui kajian, konsultasi dengan pemangku kepentingan, proses validasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta diseminasi yang berlangsung hingga 2027.

Agus Wibowo, Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa panduan ESG sangat krusial sebagai pedoman pelaku usaha dalam memenuhi tingkat kepatuhan yang lebih baik terhadap standar ESG internasional, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing produk industri pertambangan nasional.

Menurutnya penyusunan panduan ESG dapat bermanfaat baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah. Bagi pelaku usaha, panduan ESG dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan standar internasional meskipun belum diatur oleh pemerintah. Bagi Pemerintah, panduan ESG dapat digunakan untuk penyusunan peraturan baru dan penyesuaian substansi pada aturan yang telah ada supaya sesuai dengan standar internasional.

Read also:  Gerakan Jemaat Jaga Bumi, KLH Dorong HKBP Perkuat Pilah Sampah Menuju Gereja Hijau

“Dalam penyusunan pedoman ini, Pemerintah berkolaborasi dengan dunia usaha, akademisi dan NGO, sehingga hasilnya akan lebih komprehensif, menggambarkan regulasi pemerintah, pandangan akademisi, praktik baik di lapangan, serta aspirasi masyarakat,” kata Agus dalam pernyataannya dikutip Senin (7/9).

Dari 1.200 izin usaha pertambangan dan 130 smelter yang beroperasi di Indonesia, baru sekitar 2% yang sudah dan sedang menjalankan Global ESG Assessments. Diharapkan setelah adanya pedoman ESG ini, lebih banyak lagi industri pertambangan yang memperoleh pengakuan dari lembaga internasional.

Sementara itu, Tubagus Nugraha, Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), menyebutkan Panduan ESG ini membantu rekan-rekan usaha yang ingin menggunakan ESG sebagai instrumen kepentingan usaha. Ini juga untuk kita semua dalam penyelenggaraan ESG dalam konteks global. “Analisis kesenjangan ESG di Indonesia menunjukkan perspektif bahwa industri dapat mengukur kepatuhan terhadap praktik domestik dan membandingkannya dengan standar internasional,” ujarnya.

Read also:  Tren Hotspot Menurun, Menhut Minta Tetap Waspada Karhutla

Egi Suarga, Senior Manager for CEF Programme WRI Indonesia, turut menyimpulkan bahwa Proses konsultasi, validasi, dan verifikasi dalam penyusunan panduan ESG ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memastikan bisnis yang berkelanjutan. “Komitmen dalam pengurangan emisi sejak Perjanjian Paris bergulir menjadi tonggak penting dalam upaya bersama untuk menciptakan transisi menuju pembangunan ekonomi hijau,” pungkasnya.

Dalam pertemuan ini, para pelaku industri menyoroti pilar lingkungan sebagai pilar yang telah memiliki rangkaian peraturan nasional yang relatif lebih lengkap, sedangkan pilar sosial cenderung berhenti pada pengaturan normatif dan masih minim yang sifatnya memberikan pedoman dalam implementasi. Penyusunan panduan ESG diharapkan dapat membantu mengatasi tantangan yang ada serta mengarusutamakan berbagai peraturan ESG di Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Ecobiz.asia -- Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia...

KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum dan memperluas kerja sama internasional untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang semakin...

Orangutan Mati Terpapar Asap Karhutla, Paru-paru Alami Kerusakan

Ecobiz.asia – Sempurna, orangutan jantan dewasa yang ditemukan dalam kondisi sangat lemah di tengah kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ketapang,...

TOP STORIES

Singapore, Laos Sign Carbon Credit Deal, Set Corresponding Adjustment Mechanism

Ecobiz.asia — Singapore and Laos have signed an implementation agreement to establish a legally binding framework for carbon credit collaboration under Article 6 of...

UNEP: World Set to Cross 1.5°C Warming, Return Below Threshold Still Possible

Ecobiz.asia — Global temperatures are likely to exceed the 1.5°C warming threshold within the next few years, increasing climate risks and impacts, but the...

PLN Nusantara Power Perluas Bisnis di Luar Pembangkitan, Raih Dua Penghargaan Marketing 2026

Ecobiz.asia -- Transformasi bisnis PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam mencari sumber pertumbuhan baru di luar bisnis inti pembangkitan mendapat pengakuan melalui dua...

TBS Receives Indonesia’s First Green Equity Transition Designation

Ecobiz.asia — PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) has become the first company to receive the Green Equity Transition designation from the Indonesia Stock...

Gelar City Gas Tour 2026, PGN Tunjukkan Efisiensi Gas Bumi dari Transportasi hingga Usaha

Ecobiz.asia — Pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar kendaraan dan kegiatan usaha dinilai mampu menekan biaya energi. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding...