Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dijadwalkan akan meresmikan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (9/7/2026) sore.
Peresmian akan dihadiri oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan undangan lainnya.
Peresmian SRUK seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Regulasi ini menjadi landasan operasional penyelenggaraan registri karbon nasional yang dirancang untuk menjamin seluruh transaksi unit karbon berlangsung secara transparan, dapat ditelusuri, dan terhubung dengan berbagai sistem registri, baik nasional maupun internasional.
Dikutip dari beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu, SRUK berfungsi menyediakan dan mengelola data serta informasi unit karbon, mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting) dalam perdagangan karbon.
Penyelenggaraan SRUK mencakup pencatatan unit karbon, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), pencatatan pemanfaatan dan transaksi unit karbon, hingga penelaahan, pemantauan, serta interoperabilitas data.
Permen tersebut mengatur bahwa SRUK menggunakan sistem jaringan desentralisasi yang memungkinkan seluruh data dan transaksi karbon bersifat transparan, dapat ditelusuri (traceable), berlangsung secara waktu nyata (real time), tersimpan permanen, serta dapat berinteraksi dengan sistem registri lain melalui mekanisme interoperabilitas data.
Keterlacakan dilakukan melalui pencatatan perubahan status unit karbon, asal-usul kepemilikan, dan riwayat pemanfaatannya sehingga setiap perpindahan unit karbon dapat diawasi. ***



