KLH Resmikan SRUK, Transaksi Karbon di Pasar Nasional dan Internasional Terlacak

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dijadwalkan akan meresmikan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (9/7/2026) sore.

Peresmian akan dihadiri oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, dan undangan lainnya.

Read also:  Komrah Targetkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi Rampung dalam 1-2 Bulan

Peresmian SRUK seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Regulasi ini menjadi landasan operasional penyelenggaraan registri karbon nasional yang dirancang untuk menjamin seluruh transaksi unit karbon berlangsung secara transparan, dapat ditelusuri, dan terhubung dengan berbagai sistem registri, baik nasional maupun internasional.

Dikutip dari beleid yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu, SRUK berfungsi menyediakan dan mengelola data serta informasi unit karbon, mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), sekaligus mencegah terjadinya penghitungan ganda (double counting) dalam perdagangan karbon.

Read also:  Menhut Restui Perdagangan Karbon untuk Empat Proyek Kehutanan, Nilainya Rp5 Triliun

Penyelenggaraan SRUK mencakup pencatatan unit karbon, penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK), pencatatan pemanfaatan dan transaksi unit karbon, hingga penelaahan, pemantauan, serta interoperabilitas data.

Permen tersebut mengatur bahwa SRUK menggunakan sistem jaringan desentralisasi yang memungkinkan seluruh data dan transaksi karbon bersifat transparan, dapat ditelusuri (traceable), berlangsung secara waktu nyata (real time), tersimpan permanen, serta dapat berinteraksi dengan sistem registri lain melalui mekanisme interoperabilitas data.

Read also:  Indonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Kredit Karbon, Siapkan Mekanisme Corresponding Adjustment

Keterlacakan dilakukan melalui pencatatan perubahan status unit karbon, asal-usul kepemilikan, dan riwayat pemanfaatannya sehingga setiap perpindahan unit karbon dapat diawasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023...

KLH Terbitkan Aturan Sistem Registri Unit Karbon, Download Link PermenLH No 10 Tahun 2026 Tentang SRUK

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini...

Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah...

Komrah Targetkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi Rampung dalam 1-2 Bulan

Ecobiz.asia – Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (Komrah) menargetkan penyusunan regulasi perdagangan karbon di sektor energi, pertanian, dan sektor lainnya rampung dalam satu hingga...

Persetujuan Menhut Terbit, Verra Proses Penerbitan Kredit Karbon Tiga Proyek Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon internasional Verra tengah menyiapkan penerbitan kredit karbon pertama di bawah kerangka regulasi baru perdagangan karbon Indonesia, setelah tiga proyek...

TOP STORIES

Pertamina, Boeing Partner to Explore Sustainable Aviation Fuel Ecosystem in Indonesia

Ecobiz.asia – Indonesia's state-owned energy company Pertamina and U.S. aerospace manufacturer Boeing have signed a memorandum of understanding (MoU) to explore the development of...

Indonesia Issues New Carbon Exchange Rules Under Revised Carbon Market Framework

Ecobiz.asia – Indonesia's Financial Services Authority (OJK) has issued a new regulation revising the rules governing carbon trading on the country's carbon exchange, aligning...

OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023...

Pertamina dan Boeing Jajaki Pengembangan Ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) dan Boeing menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk menjajaki pengembangan ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia. Kerja...

Indonesia Sets Carbon Registry Rules to Strengthen Traceability and Market Integrity

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Environment has issued a new regulation establishing the operational framework for the country's Carbon Unit Registry System (SRUK), introducing...