Ecobiz.asia — Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara dinilai berada di persimpangan antara menjaga ketahanan energi nasional, melindungi tarif listrik, dan menciptakan kepastian bagi industri pertambangan. Isu tersebut menjadi pembahasan utama dalam Energy Hub Talkshow 2026 bertajuk “Menjaga Pasokan Batubara untuk Kebutuhan Nasional” yang menghadirkan pemerintah, asosiasi, akademisi, dan pelaku industri.
Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, mengatakan penyesuaian harga DMO perlu dilakukan secara hati-hati. Saat ini harga DMO untuk pembangkit listrik ditetapkan sebesar US$70 per ton, sedangkan untuk industri seperti smelter, semen, dan pupuk sebesar US$90 per ton.
Menurutnya, kenaikan harga DMO berpotensi meningkatkan biaya pokok penyediaan listrik, sementara pemerintah telah menegaskan tidak akan menaikkan tarif listrik kepada masyarakat. “Kalau harga DMO dinaikkan, tentu harga jual listrik juga akan terdampak. Apalagi pemerintah sudah menyampaikan tidak akan melakukan penyesuaian tarif listrik,” ujarnya.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha, mengatakan pemerintah terus menyelaraskan tata kelola energi dengan kebutuhan industri sekaligus target transisi energi. Menurutnya, implementasi PP Nomor 40 Tahun 2025 perlu mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan ketahanan energi nasional.
Ia menambahkan, dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN), pemanfaatan batubara diperkirakan masih bertahan hingga sekitar 2035 seiring masih beroperasinya sejumlah PLTU skala besar sebelum porsinya menurun secara bertahap.
“Kami memilih dekarbonisasi dengan tetap menjaga energy security dan ketersediaan pasokan batubara agar tidak terjadi krisis energi,” kata Satya.
Sementara itu, pengamat pertambangan Rizal Kasli menilai Indonesia belum dapat meninggalkan batubara secara drastis. Menurutnya, pendekatan yang lebih realistis adalah phase down, bukan phase out, mengingat batubara masih menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional.
Rizal juga mengingatkan adanya potensi penurunan produksi batubara nasional dari sekitar 790 juta ton pada 2025 menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026. Di sisi lain, kebutuhan DMO diperkirakan mencapai sekitar 230 juta ton. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi pasokan batubara bagi PLN sekaligus menekan penerimaan negara dari sektor batubara.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menambahkan tantangan lain berasal dari kualitas cadangan batubara Indonesia yang didominasi batubara berkalori rendah.
Ia menyebut dari total cadangan sekitar 31,9 miliar ton, sekitar 24,5 miliar ton merupakan batubara berkualitas di bawah 4.200 kcal. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi industri sekaligus memperkuat pentingnya kebijakan DMO untuk menjamin pasokan listrik nasional.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara STIH IBLAM, Radian Syam, menekankan bahwa ketahanan energi juga membutuhkan kepastian hukum. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 harus dibarengi dengan regulasi yang memberikan kepastian bagi investor.
“Tantangan Indonesia bukan hanya soal cadangan batubara, tetapi juga kepastian hukum karena hal itu menjadi pertimbangan penting bagi investor,” ujarnya.
Para pembicara sepakat bahwa batubara masih akan memegang peran strategis dalam menjaga ketahanan energi selama masa transisi menuju sistem energi yang lebih rendah emisi. Karena itu, kebijakan DMO dinilai perlu mampu menjaga keseimbangan antara keamanan pasokan dalam negeri, keberlanjutan investasi, dan agenda dekarbonisasi.***



