Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menegaskan implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) tidak berarti meninggalkan pemanfaatan kayu sebagai salah satu bisnis utama sektor kehutanan.
Sebaliknya, pemerintah akan tetap mendorong pengembangan industri kayu lestari melalui produk-produk bernilai tinggi (niche market), sembari mempercepat transformasi seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) menuju model bisnis yang lebih beragam dan berkelanjutan.
“Sebetulnya potensi hutan kita itu punya nilai kepuasan marketnya itu tinggi sekali. Di Amerika ada market niche khusus pada jenis kayu khusus. Contohnya adalah kayu syorea itu,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Karena itu, pemerintah tetap mendorong pengembangan industri kayu lestari sekaligus memperkuat akses pasar melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) agar produk kayu Indonesia memiliki daya saing lebih tinggi di pasar global.
Di sisi lain, Kemenhut menargetkan seluruh konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang selama ini hanya mengandalkan satu jenis usaha bertransformasi menjadi model Multi Usaha Kehutanan (MUK) dalam beberapa tahun mendatang.
Hingga 2026 tercatat terdapat 542 PBPH di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 476 PBPH telah memperoleh persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH), namun baru 230 RKUPH yang telah menerapkan skema multiusaha kehutanan.
“Kami sedang mengejar target agar setidaknya dalam beberapa tahun ke depan semua konsesi yang tadinya single business itu bisa pindah ke multiusaha. Mengapa? Karena kami kemudian melihat berpindah multiusaha membuka kesempatan ketika kegiatan awalnya dia sudah tidak efisien,” kata Laksmi
Melalui MUK, perusahaan dapat melakukan jeda tebang ketika usaha kayu kurang efisien, kemudian memperoleh pendapatan dari usaha lain tanpa mengurangi fungsi kawasan hutan. Diversifikasi tersebut juga diharapkan meningkatkan nilai ekonomi hutan yang selama ini belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Model MUK memungkinkan pemegang PBPH mengembangkan berbagai komoditas dan jasa lingkungan secara bersamaan, mulai dari agroforestri seperti kopi dan kakao, hasil hutan bukan kayu, ekowisata, perdagangan karbon, pemanfaatan jasa lingkungan, rehabilitasi ekosistem, hingga pengelolaan habitat keanekaragaman hayati.
Menurut Laksmi, pendekatan tersebut bertujuan memastikan setiap hektare kawasan hutan mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih tinggi, termasuk dari jasa lingkungan yang selama ini belum memiliki nilai pasar yang optimal.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif untuk mempercepat transformasi tersebut. Insentif itu antara lain pembukaan akses pasar, penyederhanaan regulasi operasional dan proses perubahan RKU, penurunan tarif tertentu, bantuan afirmasi untuk sertifikasi, dukungan penetrasi pasar, serta pengembangan konsolidasi usaha berbasis bentang alam (landscape) sehingga risiko usaha dapat ditanggung bersama.
Selain itu, penyelesaian konflik tenurial akan diperkuat melalui skema kemitraan dengan perhutanan sosial agar implementasi multiusaha kehutanan berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan hutan. ***



