Hutan Adat Leuweung Gede Kampung Kuta: Dari Pamali Menuju Masa Depan Kehutanan Indonesia

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Langkah pertama menuju Leuweung Gede selalu diawali dengan keheningan. Dari permukiman Kampung Adat Kuta di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jalan setapak berbatu menurun perlahan menuju lembah di tepian Sungai Cijolang yang membelah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Cahaya matahari hanya sesekali menembus rapatnya tajuk. Udara berubah lembap. Aroma tanah basah, lumut, dan dedaunan tua memenuhi setiap tarikan napas.

Semakin jauh melangkah, suara kampung perlahan menghilang. Yang tersisa hanya desir angin, gemericik air, dan sesekali kicau burung yang menggema di antara batang-batang pohon tua. Tak tampak bekas tebangan. Bahkan ranting yang jatuh dibiarkan menyatu dengan siklus alam.

Bagi masyarakat Kampung Adat Kuta, hutan bukan sekadar bentang pepohonan. Leuweung Gede adalah ruang sakral, tempat para leluhur menitipkan pesan agar manusia tidak serakah terhadap alam.

Karena itu, setiap orang yang memasuki kawasan ini harus mematuhi aturan adat yang diwariskan turun-temurun. Alas kaki dilepas. Pakaian serba hitam dihindari. Tidak boleh meludah, berbicara kasar, apalagi mengambil apa pun dari dalam hutan.

Pada waktu-waktu tertentu, masyarakat adat menggelar ritual sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus ungkapan syukur kepada Sang Pencipta atas berkah dan kelestarian alam. Di tempat ini, ritual bukan sekadar tradisi, melainkan cara merawat hubungan spiritual sekaligus ekologis yang telah bertahan selama ratusan tahun.

Seluruh aturan itu dirangkum dalam satu kata sederhana: pamali.

Bagi orang luar, pamali mungkin terdengar sebagai sekadar pantangan. Namun di Kampung Adat Kuta, pamali adalah sistem konservasi yang hidup. Ia bekerja tanpa pagar, tanpa kamera pengawas, bahkan tanpa polisi hutan. Larangan adat justru menjadi mekanisme paling efektif menjaga hutan tetap utuh.

Read also:  BEI Luncurkan IDX Green Equity Designation, Dorong Transparansi dan Pembiayaan Ekonomi Hijau

“Kalau umumnya hutan dimanfaatkan bahkan dieksploitasi, di kampung ini tidak. Di sini hutannya berada di bawah, sementara kampung ada di atas. Hutan itulah yang menyangga kami. Kalau hutannya hilang, kampung kami bisa ikut hilang,” ujar Sekretaris Adat Kampung Kuta, Firman Khabibi, kepada wartawan dalam Kunjungan Jurnalistik Kementerian Kehutanan, 26–28 Juli 2026.

Hutan seluas sekitar 31 hektare itu menjadi bukti bahwa kearifan lokal mampu menjaga bentang alam jauh sebelum konsep konservasi modern diperkenalkan.

Filosofi

Keselarasan dengan alam juga tercermin dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Kampung Adat Kuta. Rumah-rumah panggung berjajar mengikuti kontur perbukitan. Sebagian besar dibangun dari kayu dan bambu dengan bentuk yang relatif seragam, mencerminkan filosofi kesederhanaan dan kesetaraan.

Penghidupan masyarakat bertumpu pada pertanian, kebun, pengolahan gula aren, anyaman bambu, peternakan, hingga berbagai usaha berbasis hasil hutan bukan kayu. Dalam beberapa tahun terakhir, wisata budaya turut berkembang. Pengunjung datang bukan hanya menikmati suasana kampung adat, tetapi juga mempelajari filosofi hidup masyarakat yang memandang alam sebagai bagian dari keluarga besar yang harus dihormati.

Model ekonomi tersebut menunjukkan bahwa menjaga hutan tidak berarti mengorbankan kesejahteraan. Sebaliknya, kelestarian hutan menjadi fondasi kehidupan masyarakat. Air tetap mengalir sepanjang tahun, lahan pertanian tetap produktif, kerajinan memiliki nilai budaya tinggi, dan wisata berbasis adat terus berkembang.

Pembuatan gula aren menjadi salah satu aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh warga di Kampung Adat Kuta.

Pengakuan Negara

Apa yang selama bertahun-tahun dijaga oleh hukum adat kini memperoleh pengakuan yang semakin kuat dari negara.

Leweung Gede Kampung Kuta telah mendapat pengakuan sebagai Hutan Adat melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018. Leweung Gede kini bahkan menjadi salah satu model pengelolaan hutan berbasis masyarakat hukum adat di Indonesia.

Read also:  Lewat MALIKA 2.0, PDC Ubah Limbah Jelantah Jadi Peluang Ekonomi Masyarakat

Kepala Seksi Wilayah I Jawa Barat Balai Perhutanan Sosial Bogor, Ruhiyat, mengatakan pengakuan hutan adat bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap pembinaan usaha, kemitraan, dan penguatan kelembagaan.

“Yang kami dorong bukan hanya status hutan adatnya, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari luar kawasan hutan sehingga kelestarian hutannya tetap terjaga,” ujarnya.

Melalui skema perhutanan sosial, pemerintah memfasilitasi pengembangan sedikitnya tujuh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), mulai dari usaha gula aren, kopi, madu klanceng, peternakan, pupuk organik, olahan pangan, hingga wisata dan jasa lingkungan berbasis budaya. Fasilitasi yang diberikan termasuk penguatan kelembagaan, pelatihan pengolahan kopi, sertifikasi gula aren, hingga perluasan akses pemasaran.

Hutan Adat Leweung Gede yang dikelola oleh Masyarakat Adat Kampung Kuta.

Saat ini Leweung Gede Kampung Kuta menjadi masih menjadi satu-satunya yang mendapat pengakuan sebagai Hutan Adat di Jawa Barat. Status ini diharapkan dalam waktu dekat dapat diikuti dengan pengakuan kepada Kampung Adat Cirendeu, Kota Cimahi, dan Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya seiring dengan telah adanya pengakuan sebagai masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah.

Secara nasional, pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat seluas sekitar 368.877 hektare yang memberi manfaat kepada hampir 93.000 kepala keluarga.

Bagi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kampung Adat Kuta menunjukkan bahwa masyarakat adat adalah penjaga hutan terbaik karena memiliki ikatan budaya, spiritual, sekaligus ekonomi dengan kawasan yang mereka kelola.

Saat berkunjung ke Kampung Adat Kuta pada 14 September 2025, Raja Juli menegaskan pemerintah akan mempercepat pengakuan hutan adat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan atas wilayah kelolanya.

Read also:  KPH Diarahkan Jadi “Konduktor” Pengelolaan Hutan di Tingkat Tapak

Karena itu, Kemenhut membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Status Hutan Adat melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 2025, sekaligus menyusun Peta Jalan Percepatan Penetapan Hutan Adat 2025–2029 untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat di berbagai daerah.

“Hutan adat harus menjadi ruang belajar bersama, bagaimana masyarakat adat mengajarkan kita merawat hutan dengan cara yang penuh hormat dan sakral,” kata Raja Juli.

Ia menegaskan pengakuan hutan adat bukan hanya soal menjaga tutupan hutan, tetapi juga pengakuan terhadap martabat masyarakat adat yang selama turun-temurun menjadi penjaga bentang alam Indonesia.

Langkah berikutnya adalah memastikan kelestarian hutan juga menghadirkan manfaat ekonomi. Karena itu, Kemenhut juga membuka peluang agar hutan adat dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon.

Skema tersebut diharapkan memberikan insentif kepada masyarakat yang selama ini berhasil menjaga tutupan hutan sehingga manfaat konservasi tidak hanya dirasakan secara ekologis, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.

Arah kebijakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ketahanan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, serta pemberdayaan masyarakat sebagai bagian penting pembangunan nasional.

Dalam kerangka tersebut, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat bukan lagi semata agenda kehutanan. Ia menjadi strategi pembangunan yang menghubungkan konservasi, kesejahteraan, dan keadilan sosial.

Di tengah tantangan perubahan iklim, Kampung Adat Kuta memperlihatkan bahwa solusi sering kali telah hidup di tengah masyarakat jauh sebelum dirumuskan menjadi kebijakan negara. Di balik kata pamali, tersimpan filosofi yang tetap relevan hingga hari ini: hutan bukan warisan untuk dihabiskan, melainkan titipan yang harus diserahkan kepada generasi berikutnya dalam keadaan tetap lestari. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Petani Sawit Kecil Siap Hadapi EUDR Tapi Pertanyakan Insentif

Ecobiz.asia – Petani sawit kecil menyatakan siap memenuhi standar European Union Deforestation Regulation (EUDR), namun masih mempertanyakan dukungan dan insentif ekonomi untuk menanggung biaya...

TBS Receives Indonesia’s First Green Equity Transition Designation

Ecobiz.asia — PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) has become the first company to receive the Green Equity Transition designation from the Indonesia Stock...

PGE Siapkan Listrik Baseload Panas Bumi untuk Green Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menyiapkan pasokan listrik baseload dari energi panas bumi untuk mendukung pengembangan green data center dan ekosistem...

Pertamina dan IBC Jajaki Pengembangan Ekosistem Industri Baterai Terintegrasi

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) dan PT Industri Baterai Indonesia (IBC) menjajaki pengembangan ekosistem industri baterai terintegrasi, termasuk Battery Energy Storage System (BESS), daur...

Verra Setujui Polis Asuransi Artio untuk Kelola Risiko Reversal Kredit Karbon

Ecobiz.asia – Verra menyetujui penggunaan polis asuransi yang disediakan Artio dalam program Durability Pilot untuk memberikan pilihan pendekatan berbasis asuransi dalam mengelola risiko reversal...

TOP STORIES

NCI, Infini Asia Launch FIST 1.0 to Strengthen Data Management for Nature-Based Solutions

Ecobiz.asia – Nusantara Climate Initiative (NCI), in collaboration with PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia), has officially launched the Forest Integrated System for Transparency...

IDX Proposes Lower Non-Tax State Levy to Boost Carbon Trading on IDXCarbon

Ecobiz.asia – The Indonesia Stock Exchange (IDX) is preparing a proposal for an incentive and disincentive scheme to encourage companies to trade carbon units...

IIF Kantongi Akreditasi GCF, Buka Akses Pendanaan Iklim Global untuk Infrastruktur Berkelanjutan

Ecobiz.asia – PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) resmi memperoleh status Accredited Entity (AE) dari Green Climate Fund (GCF) per 1 Juli 2026, membuka akses...

Petani Sawit Kecil Siap Hadapi EUDR Tapi Pertanyakan Insentif

Ecobiz.asia – Petani sawit kecil menyatakan siap memenuhi standar European Union Deforestation Regulation (EUDR), namun masih mempertanyakan dukungan dan insentif ekonomi untuk menanggung biaya...

NCI dan Infini Asia Luncurkan FIST 1.0 untuk Perkuat Pengelolaan Data Proyek Nature-based Solutions

Ecobiz.asia — Nusantara Climate Initiative (NCI) bersama PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia) meluncurkan Forest Integrated System for Transparency (FIST) Version 1.0, platform digital...