Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan alokasi sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) Tahun 2026 sebagai acuan penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Peta tersebut diharapkan memberikan kepastian ruang usaha, memperkuat tata kelola kehutanan, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan.

Penyusunan PAPH dibahas melalui Konsultasi Publik yang digelar Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) di Bali, Selasa (4/8/2026).

Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH), C. Hendro Widjanarko, mengatakan PAPH merupakan peta indikatif yang ditetapkan Menteri Kehutanan sebagai acuan pemberian PBPH pada kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

“PAPH merupakan peta indikatif yang ditetapkan Menteri sebagai acuan pemberian PBPH pada hutan lindung maupun hutan produksi. Karena itu, penyusunannya harus melalui konsultasi publik agar menghasilkan kebijakan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsep PAPH 2026 mengalokasikan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan yang terdiri atas sekitar 1,33 juta hektare hutan lindung dan 4,34 juta hektare hutan produksi.

Read also:  Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Penyusunannya mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), berbagai Informasi Geospasial Tematik (IGT), serta masukan para pemangku kepentingan.

Menurut Hendro, PAPH tidak hanya menjadi dasar pemberian PBPH, tetapi juga memberikan kepastian informasi spasial bagi calon investor mengenai kawasan yang dapat dimohonkan, sekaligus menjadi acuan bagi gubernur dalam memberikan rekomendasi penerbitan PBPH.

Direktur Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Beni Raharjo, mengatakan penyusunan PAPH merupakan implementasi arah kebijakan RKTN 2011–2030 yang telah direvisi.

“RKTN mengarahkan pemanfaatan ruang kawasan hutan menuju tata kelola lanskap yang terintegrasi, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, PAPH harus selaras dengan kebijakan nasional sehingga mampu menjaga keseimbangan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi,” katanya.

Ia menambahkan, RKTN juga memberikan ruang bagi pengembangan perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, perlindungan ekosistem, pemanfaatan kawasan nonkehutanan, serta pengembangan usaha kehutanan berbasis korporasi maupun masyarakat.

Read also:  Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Sementara itu, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, R. Agus Budi Santosa, menekankan pentingnya integrasi data geospasial dalam penyusunan PAPH.

Menurutnya, integrasi PIPPIB dengan PAPH memastikan pemberian perizinan tetap memperhatikan perlindungan hutan alam primer dan lahan gambut, sekaligus memberikan kepastian informasi spasial kepada para pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menilai penyusunan peta arahan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.

“Bagi Bali, yang memiliki kawasan hutan sekitar 23 persen dari luas wilayah, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada manfaat ekonomi, tetapi juga harus menjaga fungsi ekologis sebagai penyangga kehidupan,” ujarnya.

Dari kalangan peneliti, Rinaldi Imaduddin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai penyusunan PAPH telah mengikuti prosedur dan didukung pendekatan ilmiah berbasis data. Ia menyarankan peningkatan kualitas data, penyempurnaan informasi terkait aspek usaha, serta penguatan integrasi antarbasis data untuk meningkatkan kualitas analisis.

Read also:  Perkuat Penjagaan Kawasan Hutan, Prabowo Setujui Penambahan 21.000 Polhut

Sementara itu, akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Rohman, menilai penataan ruang merupakan fondasi utama pengelolaan hutan berkelanjutan.

“Seluruh kawasan hutan idealnya memiliki pengelola. Dengan penataan ruang yang baik, manfaat hutan dapat dioptimalkan secara seimbang, baik dari aspek ekonomi, perlindungan lingkungan, maupun fungsi sosialnya,” katanya.

Sekjen APHI, Poerwadi Soeprihanto, menyambut baik penyusunan PAPH karena dinilai memberikan kepastian ruang usaha bagi pelaku usaha kehutanan.

Ia berharap penyempurnaan peta tersebut dapat memperkuat kemitraan antara pemegang PBPH dan kelompok perhutanan sosial, mendukung program ketahanan pangan dan energi, serta mengoptimalkan pemanfaatan areal bekas pencabutan izin agar tidak menjadi kawasan terbuka tanpa pengelola.

Berbagai masukan yang diperoleh dalam konsultasi publik akan digunakan untuk menyempurnakan konsep PAPH 2026 sebelum ditetapkan sebagai dasar pemberian PBPH. Kementerian Kehutanan menargetkan peta tersebut mampu memperkuat kepastian usaha, meningkatkan tata kelola kawasan hutan, dan mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Ecobiz.asia -- Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia...

KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum dan memperluas kerja sama internasional untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang semakin...

TOP STORIES

Singapore, Laos Sign Carbon Credit Deal, Set Corresponding Adjustment Mechanism

Ecobiz.asia — Singapore and Laos have signed an implementation agreement to establish a legally binding framework for carbon credit collaboration under Article 6 of...

UNEP: World Set to Cross 1.5°C Warming, Return Below Threshold Still Possible

Ecobiz.asia — Global temperatures are likely to exceed the 1.5°C warming threshold within the next few years, increasing climate risks and impacts, but the...

PLN Nusantara Power Perluas Bisnis di Luar Pembangkitan, Raih Dua Penghargaan Marketing 2026

Ecobiz.asia -- Transformasi bisnis PT PLN Nusantara Power (PLN NP) dalam mencari sumber pertumbuhan baru di luar bisnis inti pembangkitan mendapat pengakuan melalui dua...

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

TBS Receives Indonesia’s First Green Equity Transition Designation

Ecobiz.asia — PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) has become the first company to receive the Green Equity Transition designation from the Indonesia Stock...