Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan alokasi sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) Tahun 2026 sebagai acuan penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Peta tersebut diharapkan memberikan kepastian ruang usaha, memperkuat tata kelola kehutanan, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan.
Penyusunan PAPH dibahas melalui Konsultasi Publik yang digelar Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) di Bali, Selasa (4/8/2026).
Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH), C. Hendro Widjanarko, mengatakan PAPH merupakan peta indikatif yang ditetapkan Menteri Kehutanan sebagai acuan pemberian PBPH pada kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.
“PAPH merupakan peta indikatif yang ditetapkan Menteri sebagai acuan pemberian PBPH pada hutan lindung maupun hutan produksi. Karena itu, penyusunannya harus melalui konsultasi publik agar menghasilkan kebijakan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, konsep PAPH 2026 mengalokasikan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan yang terdiri atas sekitar 1,33 juta hektare hutan lindung dan 4,34 juta hektare hutan produksi.
Penyusunannya mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), berbagai Informasi Geospasial Tematik (IGT), serta masukan para pemangku kepentingan.
Menurut Hendro, PAPH tidak hanya menjadi dasar pemberian PBPH, tetapi juga memberikan kepastian informasi spasial bagi calon investor mengenai kawasan yang dapat dimohonkan, sekaligus menjadi acuan bagi gubernur dalam memberikan rekomendasi penerbitan PBPH.
Direktur Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Beni Raharjo, mengatakan penyusunan PAPH merupakan implementasi arah kebijakan RKTN 2011–2030 yang telah direvisi.
“RKTN mengarahkan pemanfaatan ruang kawasan hutan menuju tata kelola lanskap yang terintegrasi, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, PAPH harus selaras dengan kebijakan nasional sehingga mampu menjaga keseimbangan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi,” katanya.
Ia menambahkan, RKTN juga memberikan ruang bagi pengembangan perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, perlindungan ekosistem, pemanfaatan kawasan nonkehutanan, serta pengembangan usaha kehutanan berbasis korporasi maupun masyarakat.
Sementara itu, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, R. Agus Budi Santosa, menekankan pentingnya integrasi data geospasial dalam penyusunan PAPH.
Menurutnya, integrasi PIPPIB dengan PAPH memastikan pemberian perizinan tetap memperhatikan perlindungan hutan alam primer dan lahan gambut, sekaligus memberikan kepastian informasi spasial kepada para pemangku kepentingan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menilai penyusunan peta arahan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.
“Bagi Bali, yang memiliki kawasan hutan sekitar 23 persen dari luas wilayah, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada manfaat ekonomi, tetapi juga harus menjaga fungsi ekologis sebagai penyangga kehidupan,” ujarnya.
Dari kalangan peneliti, Rinaldi Imaduddin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai penyusunan PAPH telah mengikuti prosedur dan didukung pendekatan ilmiah berbasis data. Ia menyarankan peningkatan kualitas data, penyempurnaan informasi terkait aspek usaha, serta penguatan integrasi antarbasis data untuk meningkatkan kualitas analisis.
Sementara itu, akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Rohman, menilai penataan ruang merupakan fondasi utama pengelolaan hutan berkelanjutan.
“Seluruh kawasan hutan idealnya memiliki pengelola. Dengan penataan ruang yang baik, manfaat hutan dapat dioptimalkan secara seimbang, baik dari aspek ekonomi, perlindungan lingkungan, maupun fungsi sosialnya,” katanya.
Sekjen APHI, Poerwadi Soeprihanto, menyambut baik penyusunan PAPH karena dinilai memberikan kepastian ruang usaha bagi pelaku usaha kehutanan.
Ia berharap penyempurnaan peta tersebut dapat memperkuat kemitraan antara pemegang PBPH dan kelompok perhutanan sosial, mendukung program ketahanan pangan dan energi, serta mengoptimalkan pemanfaatan areal bekas pencabutan izin agar tidak menjadi kawasan terbuka tanpa pengelola.
Berbagai masukan yang diperoleh dalam konsultasi publik akan digunakan untuk menyempurnakan konsep PAPH 2026 sebelum ditetapkan sebagai dasar pemberian PBPH. Kementerian Kehutanan menargetkan peta tersebut mampu memperkuat kepastian usaha, meningkatkan tata kelola kawasan hutan, dan mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan. ***



