Rancang Peta Arahan, Kemenhut Siapkan 5,67 Juta Hektare Kawasan Hutan untuk Perizinan Berusaha

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan alokasi sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) Tahun 2026 sebagai acuan penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Peta tersebut diharapkan memberikan kepastian ruang usaha, memperkuat tata kelola kehutanan, sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi hutan.

Penyusunan PAPH dibahas melalui Konsultasi Publik yang digelar Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) di Bali, Selasa (4/8/2026).

Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH), C. Hendro Widjanarko, mengatakan PAPH merupakan peta indikatif yang ditetapkan Menteri Kehutanan sebagai acuan pemberian PBPH pada kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.

“PAPH merupakan peta indikatif yang ditetapkan Menteri sebagai acuan pemberian PBPH pada hutan lindung maupun hutan produksi. Karena itu, penyusunannya harus melalui konsultasi publik agar menghasilkan kebijakan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsep PAPH 2026 mengalokasikan sekitar 5,67 juta hektare kawasan hutan yang terdiri atas sekitar 1,33 juta hektare hutan lindung dan 4,34 juta hektare hutan produksi.

Read also:  Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Penyusunannya mengacu pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), berbagai Informasi Geospasial Tematik (IGT), serta masukan para pemangku kepentingan.

Menurut Hendro, PAPH tidak hanya menjadi dasar pemberian PBPH, tetapi juga memberikan kepastian informasi spasial bagi calon investor mengenai kawasan yang dapat dimohonkan, sekaligus menjadi acuan bagi gubernur dalam memberikan rekomendasi penerbitan PBPH.

Direktur Rencana Pengelolaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Beni Raharjo, mengatakan penyusunan PAPH merupakan implementasi arah kebijakan RKTN 2011–2030 yang telah direvisi.

“RKTN mengarahkan pemanfaatan ruang kawasan hutan menuju tata kelola lanskap yang terintegrasi, optimal, dan berkelanjutan. Karena itu, PAPH harus selaras dengan kebijakan nasional sehingga mampu menjaga keseimbangan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi,” katanya.

Ia menambahkan, RKTN juga memberikan ruang bagi pengembangan perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, perlindungan ekosistem, pemanfaatan kawasan nonkehutanan, serta pengembangan usaha kehutanan berbasis korporasi maupun masyarakat.

Read also:  Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Sementara itu, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, R. Agus Budi Santosa, menekankan pentingnya integrasi data geospasial dalam penyusunan PAPH.

Menurutnya, integrasi PIPPIB dengan PAPH memastikan pemberian perizinan tetap memperhatikan perlindungan hutan alam primer dan lahan gambut, sekaligus memberikan kepastian informasi spasial kepada para pemangku kepentingan.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani, menilai penyusunan peta arahan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.

“Bagi Bali, yang memiliki kawasan hutan sekitar 23 persen dari luas wilayah, pengelolaan hutan tidak hanya berorientasi pada manfaat ekonomi, tetapi juga harus menjaga fungsi ekologis sebagai penyangga kehidupan,” ujarnya.

Dari kalangan peneliti, Rinaldi Imaduddin dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai penyusunan PAPH telah mengikuti prosedur dan didukung pendekatan ilmiah berbasis data. Ia menyarankan peningkatan kualitas data, penyempurnaan informasi terkait aspek usaha, serta penguatan integrasi antarbasis data untuk meningkatkan kualitas analisis.

Read also:  Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

Sementara itu, akademisi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Rohman, menilai penataan ruang merupakan fondasi utama pengelolaan hutan berkelanjutan.

“Seluruh kawasan hutan idealnya memiliki pengelola. Dengan penataan ruang yang baik, manfaat hutan dapat dioptimalkan secara seimbang, baik dari aspek ekonomi, perlindungan lingkungan, maupun fungsi sosialnya,” katanya.

Sekjen APHI, Poerwadi Soeprihanto, menyambut baik penyusunan PAPH karena dinilai memberikan kepastian ruang usaha bagi pelaku usaha kehutanan.

Ia berharap penyempurnaan peta tersebut dapat memperkuat kemitraan antara pemegang PBPH dan kelompok perhutanan sosial, mendukung program ketahanan pangan dan energi, serta mengoptimalkan pemanfaatan areal bekas pencabutan izin agar tidak menjadi kawasan terbuka tanpa pengelola.

Berbagai masukan yang diperoleh dalam konsultasi publik akan digunakan untuk menyempurnakan konsep PAPH 2026 sebelum ditetapkan sebagai dasar pemberian PBPH. Kementerian Kehutanan menargetkan peta tersebut mampu memperkuat kepastian usaha, meningkatkan tata kelola kawasan hutan, dan mendukung pembangunan kehutanan yang berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

ClientEarth-CPI Indonesia Teken MoU, Percepat Transisi Energi Berkeadilan

Ecobiz.asia – ClientEarth dan Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat implementasi energi terbarukan dan transisi energi berkeadilan di Indonesia. Kerja...

Menteri Jumhur Ajak Akademisi Wujudkan Kedaulatan Ekologis Jelang 81 Tahun Indonesia Merdeka

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengajak kalangan akademisi menjadikan kedaulatan ekologis sebagai fondasi baru pembangunan Indonesia...

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional guna mendukung kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola...

Menteri LH Ungkap Minat Investasi Hijau di Indonesia Meningkat: Harus Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa investasi hijau dan berbagai instrumen aksi iklim harus memberikan...

Pemerintah Percepat Pemulihan PLTP Sarulla, Siapkan Investasi Baru Optimalkan Potensi Panas Bumi 1.100 MW

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pemulihan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sarulla di Kabupaten Tapanuli Utara dengan menyiapkan penyelesaian administrasi hingga Oktober 2026...

TOP STORIES

Danantara Buka Lagi Pendaftaran Mitra Proyek PSEL, Bidik Investor Global

Ecobiz.asia – PT Danantara Investment Management (DIM) melalui anak usahanya PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera) kembali membuka pendaftaran Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) untuk...

Perta Daya Gas Perkuat Infrastruktur Gas untuk Dukung Ketahanan Energi Nasional

Ecobiz.asia – PT Perta Daya Gas (PDG) menegaskan komitmennya memperkuat pengembangan infrastruktur dan layanan gas bumi guna mendukung ketahanan energi nasional di tengah meningkatnya...

ClientEarth-CPI Indonesia Teken MoU, Percepat Transisi Energi Berkeadilan

Ecobiz.asia – ClientEarth dan Climate Policy Initiative (CPI) Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk mempercepat implementasi energi terbarukan dan transisi energi berkeadilan di Indonesia. Kerja...

Menteri Jumhur Ajak Akademisi Wujudkan Kedaulatan Ekologis Jelang 81 Tahun Indonesia Merdeka

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengajak kalangan akademisi menjadikan kedaulatan ekologis sebagai fondasi baru pembangunan Indonesia...

New Indonesia Draft Gives Coastal Communities Bigger Share of Carbon Revenue

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Marine Affairs and Fisheries (KKP) is drafting regulations to establish a carbon market framework for the marine and fisheries...