Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Perhutanan Sosial (BPS) Bogor mempercepat penetapan hutan adat di Jawa Barat dengan mendorong pengakuan hutan adat di Kampung Adat Cirendeu, Kota Cimahi, dan Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya.
Kedua komunitas tersebut telah memperoleh pengakuan sebagai masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah dan kini memasuki tahapan identifikasi serta verifikasi kawasan hutan adat oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Kepala Seksi Wilayah I Jawa Barat Balai Perhutanan Sosial Bogor, Ruhiyat, mengatakan percepatan tersebut merupakan implementasi peta jalan penetapan hutan adat yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026.
“Di Jawa Barat saat ini baru ada satu hutan adat yang telah ditetapkan, yakni Kampung Adat Kuta di Kabupaten Ciamis. Tahun ini kami memfasilitasi percepatan penetapan hutan adat di Kampung Adat Cirendeu dan Kampung Naga karena masyarakat hukum adatnya telah memperoleh pengakuan dari pemerintah daerah,” katanya saat berdiskusi dengan wartawan dalam Kunjungan Jurnalistik Kementerian Kehutanan di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Senin (27/7/2026).
Menurut Ruhiyat, setelah pemerintah daerah menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah, Balai Perhutanan Sosial melakukan identifikasi wilayah adat sebelum mengusulkannya kepada Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, tim terpadu akan melakukan verifikasi sebagai dasar penetapan hutan adat oleh Menteri Kehutanan.
Ia mengatakan pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Hutan Adat untuk mempercepat proses tersebut, termasuk mendampingi masyarakat hukum adat dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis hingga proses verifikasi di lapangan.
Secara nasional, hingga Juni 2026 pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan luas sekitar 368.877 hektare yang memberikan manfaat kepada sekitar 92.955 kepala keluarga di berbagai daerah.
Di Jawa Barat, Kampung Adat Kuta masih menjadi satu-satunya hutan adat yang telah memperoleh penetapan resmi melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018.
Kawasan Hutan Adat Leuweung Gede seluas sekitar 31 hektare tersebut menjadi contoh pengelolaan hutan berbasis masyarakat hukum adat yang memadukan pelestarian hutan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat Kampung Adat Kuta mengembangkan sedikitnya tujuh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), antara lain usaha gula aren, kopi, madu klanceng, peternakan, pupuk organik, olahan pangan, serta wisata dan jasa lingkungan berbasis budaya.
Pemerintah juga memberikan berbagai pendampingan, mulai dari pelatihan pengolahan kopi, sertifikasi gula aren, hingga penguatan kelembagaan dan pemasaran produk.
Menurut Ruhiyat, pengalaman Kampung Adat Kuta menunjukkan bahwa pengakuan hutan adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka akses terhadap pembinaan usaha, kemitraan, dan penguatan kelembagaan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengurangi fungsi konservasi hutan.
“Yang kami dorong bukan hanya status hutan adatnya, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari luar kawasan hutan sehingga kelestarian hutannya tetap terjaga,” ujarnya.
Hingga pertengahan 2026, Jawa Barat memiliki 269 kelompok perhutanan sosial dengan total areal sekitar 77.000 hektare yang melibatkan sekitar 42.000 kepala keluarga. Kampung Adat Kuta menjadi salah satu model pengembangan perhutanan sosial berbasis masyarakat hukum adat di provinsi tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Adat Kampung Adat Kuta, Firman Khabibi, mengatakan masyarakat setempat menjaga hutan adat secara turun-temurun tanpa memanfaatkan hasil hutan sebagai sumber penghidupan.
“Bagi kami, hutan adalah titipan leluhur yang harus dijaga. Hutan bukan tempat mengambil kayu atau membuka lahan, tetapi menjadi penyangga kehidupan kampung,” katanya.
Firman menjelaskan mayoritas warga menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan di luar kawasan hutan adat. Selain menanam kopi, masyarakat juga mengolah nira aren menjadi gula aren serta menghasilkan berbagai produk olahan yang dipasarkan kepada wisatawan maupun pembeli dari luar daerah.
Menurutnya, pengembangan usaha masyarakat juga didukung melalui kegiatan wisata budaya. Pengunjung tidak hanya diajak mengenal tradisi dan nilai-nilai adat Kampung Kuta, tetapi juga diperkenalkan dengan produk-produk lokal hasil usaha masyarakat.
Dengan pola tersebut, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengeksploitasi kawasan Hutan Adat Leuweung Gede. Aturan adat tetap melarang siapa pun mengambil kayu, ranting, maupun hasil hutan secara sembarangan sehingga fungsi ekologis kawasan tetap terjaga sebagai penyangga sumber air dan keseimbangan lingkungan bagi kampung. ***



