Kemenhut Percepat Penetapan Hutan Adat di Jawa Barat, Kampung Kuta Jadi Model

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Perhutanan Sosial (BPS) Bogor mempercepat penetapan hutan adat di Jawa Barat dengan mendorong pengakuan hutan adat di Kampung Adat Cirendeu, Kota Cimahi, dan Kampung Naga, Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua komunitas tersebut telah memperoleh pengakuan sebagai masyarakat hukum adat dari pemerintah daerah dan kini memasuki tahapan identifikasi serta verifikasi kawasan hutan adat oleh pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.

Kepala Seksi Wilayah I Jawa Barat Balai Perhutanan Sosial Bogor, Ruhiyat, mengatakan percepatan tersebut merupakan implementasi peta jalan penetapan hutan adat yang telah ditetapkan Kementerian Kehutanan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026.

“Di Jawa Barat saat ini baru ada satu hutan adat yang telah ditetapkan, yakni Kampung Adat Kuta di Kabupaten Ciamis. Tahun ini kami memfasilitasi percepatan penetapan hutan adat di Kampung Adat Cirendeu dan Kampung Naga karena masyarakat hukum adatnya telah memperoleh pengakuan dari pemerintah daerah,” katanya saat berdiskusi dengan wartawan dalam Kunjungan Jurnalistik Kementerian Kehutanan di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Senin (27/7/2026).

Read also:  Hutan Adat Leuweung Gede Kampung Kuta: Dari Pamali Menuju Masa Depan Kehutanan Indonesia

Menurut Ruhiyat, setelah pemerintah daerah menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah, Balai Perhutanan Sosial melakukan identifikasi wilayah adat sebelum mengusulkannya kepada Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, tim terpadu akan melakukan verifikasi sebagai dasar penetapan hutan adat oleh Menteri Kehutanan.

Ia mengatakan pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Hutan Adat untuk mempercepat proses tersebut, termasuk mendampingi masyarakat hukum adat dalam memenuhi persyaratan administrasi dan teknis hingga proses verifikasi di lapangan.

Secara nasional, hingga Juni 2026 pemerintah telah menetapkan 174 unit hutan adat dengan luas sekitar 368.877 hektare yang memberikan manfaat kepada sekitar 92.955 kepala keluarga di berbagai daerah.

Di Jawa Barat, Kampung Adat Kuta masih menjadi satu-satunya hutan adat yang telah memperoleh penetapan resmi melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018.

Kawasan Hutan Adat Leuweung Gede seluas sekitar 31 hektare tersebut menjadi contoh pengelolaan hutan berbasis masyarakat hukum adat yang memadukan pelestarian hutan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Melalui skema perhutanan sosial, masyarakat Kampung Adat Kuta mengembangkan sedikitnya tujuh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), antara lain usaha gula aren, kopi, madu klanceng, peternakan, pupuk organik, olahan pangan, serta wisata dan jasa lingkungan berbasis budaya.

Read also:  WWF-Indonesia dan Jerhemy Owen Salurkan 250.000 Bibit Pohon untuk Pulihkan DAS Peusangan

Pemerintah juga memberikan berbagai pendampingan, mulai dari pelatihan pengolahan kopi, sertifikasi gula aren, hingga penguatan kelembagaan dan pemasaran produk.

Menurut Ruhiyat, pengalaman Kampung Adat Kuta menunjukkan bahwa pengakuan hutan adat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka akses terhadap pembinaan usaha, kemitraan, dan penguatan kelembagaan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengurangi fungsi konservasi hutan.

“Yang kami dorong bukan hanya status hutan adatnya, tetapi juga bagaimana masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari luar kawasan hutan sehingga kelestarian hutannya tetap terjaga,” ujarnya.

Hingga pertengahan 2026, Jawa Barat memiliki 269 kelompok perhutanan sosial dengan total areal sekitar 77.000 hektare yang melibatkan sekitar 42.000 kepala keluarga. Kampung Adat Kuta menjadi salah satu model pengembangan perhutanan sosial berbasis masyarakat hukum adat di provinsi tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Adat Kampung Adat Kuta, Firman Khabibi, mengatakan masyarakat setempat menjaga hutan adat secara turun-temurun tanpa memanfaatkan hasil hutan sebagai sumber penghidupan.

Read also:  Berbagai Skema Pembiayaan Baru untuk 13 Taman Nasional Prioritas

“Bagi kami, hutan adalah titipan leluhur yang harus dijaga. Hutan bukan tempat mengambil kayu atau membuka lahan, tetapi menjadi penyangga kehidupan kampung,” katanya.

Firman menjelaskan mayoritas warga menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan di luar kawasan hutan adat. Selain menanam kopi, masyarakat juga mengolah nira aren menjadi gula aren serta menghasilkan berbagai produk olahan yang dipasarkan kepada wisatawan maupun pembeli dari luar daerah.

Menurutnya, pengembangan usaha masyarakat juga didukung melalui kegiatan wisata budaya. Pengunjung tidak hanya diajak mengenal tradisi dan nilai-nilai adat Kampung Kuta, tetapi juga diperkenalkan dengan produk-produk lokal hasil usaha masyarakat.

Dengan pola tersebut, manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat tanpa mengeksploitasi kawasan Hutan Adat Leuweung Gede. Aturan adat tetap melarang siapa pun mengambil kayu, ranting, maupun hasil hutan secara sembarangan sehingga fungsi ekologis kawasan tetap terjaga sebagai penyangga sumber air dan keseimbangan lingkungan bagi kampung. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Berbagai Skema Pembiayaan Baru untuk 13 Taman Nasional Prioritas

Ecobiz.asia – Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menyiapkan berbagai skema pembiayaan berkelanjutan untuk memperkuat pengelolaan 13 taman nasional...

Hutan Adat Leuweung Gede Kampung Kuta: Dari Pamali Menuju Masa Depan Kehutanan Indonesia

Ecobiz.asia – Langkah pertama menuju Leuweung Gede selalu diawali dengan keheningan. Dari permukiman Kampung Adat Kuta di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jalan setapak berbatu...

WWF-Indonesia dan Jerhemy Owen Salurkan 250.000 Bibit Pohon untuk Pulihkan DAS Peusangan

Ecobiz.asia – WWF-Indonesia bersama kreator konten Jerhemy Owen menggalang partisipasi publik untuk menyalurkan 250.000 bibit pohon guna mendukung pemulihan Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan...

Kemenhut dan FSC Teken MoU, Sinergi Sertifikasi Hutan SVLK-FSC

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Forest Stewardship Council (FSC) memperkuat kerja sama pengelolaan hutan berkelanjutan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Kemitraan ini...

Perempuan Penggerak Ekonomi Restoratif, Akses dan Kepemimpinan Perlu Diperkuat

Ecobiz.asia – Perempuan dinilai memegang peran sentral dalam membangun ekonomi restoratif, mulai dari menjaga hutan dan sumber air, memperkuat ketahanan pangan, hingga mengembangkan usaha...

TOP STORIES

Masuk Pasar Karbon Skema Jurisdictional REDD, Riau Tunggu Persetujuan Menteri Keuangan

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Riau tinggal selangkah lagi memasuki pasar karbon internasional melalui skema Jurisdictional REDD+. Saat ini, pemerintah daerah menunggu penerbitan Letter of...

Türkiye, Ghana and Luxembourg Join The Coalition to Grow Carbon Markets

Ecobiz.asia – Türkiye, Ghana and Luxembourg have joined the Coalition to Grow Carbon Markets, bringing the number of participating governments to 14 and signaling...

Pertamina Exceeds First-Half 2026 Decarbonization Target by 118%

Ecobiz.asia - Indonesia's state-owned energy company PT Pertamina (Persero) exceeded its first-half 2026 decarbonization target by 118%, driven by emissions reduction initiatives across its...

OJK Develops Carbon Insurance to Unlock Financing for Indonesia’s Carbon Projects

Ecobiz.asia – Indonesia's Financial Services Authority (OJK) is developing carbon insurance and other sustainable finance instruments to strengthen the country's carbon market ecosystem and...

Pertamina Lampaui Target Dekarbonisasi, Emisi Karbon Turun 118% di Atas RKAP

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) melampaui target program dekarbonisasi yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Sepanjang semester I 2026, Pertamina...