24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari jumlah tersebut, 24 orang merupakan warga negara asing (WNA), sementara 12 di antaranya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang mendukung operasi tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan tambang, kolam pengolahan emas, laboratorium penyulingan, hingga pembangunan fasilitas pendukung lainnya.

Read also:  Indonesia Dorong UE Perkuat Pengakuan Lisensi FLEGT dalam Penerapan EUDR

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” kata Jeffri di Ambon, Kamis (25/6/2026).

Dari total 26 tersangka, dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 24 lainnya WNA. Saat ini satu WNI ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, satu WNI lainnya belum ditahan. Sementara itu, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon dan 12 WNA lainnya yang berada di luar wilayah hukum Indonesia ditetapkan sebagai buronan.

Menurut Jeffri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Langkah tersebut didasarkan pada hasil penyidikan, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang dilakukan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Read also:  Indonesia Serukan Penguatan Perdagangan Hasil Hutan Lestari di Forum Kehutanan APEC

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dan Kodam XV/Pattimura.

Penyidik juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi, yakni Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Read also:  ClientEarth-CPI Indonesia Teken MoU, Percepat Transisi Energi Berkeadilan

Jeffri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Proses penyidikan akan terus dikembangkan sepanjang ditemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara ini. Penanganan perkara dilakukan secara independen untuk menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...

Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

Ecobiz.asia – Sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil menyoroti sejumlah aspek tata kelola dalam revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021...

Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan Terkait Kebekaran Hutan, Satu Izin Dibekukan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)...

Prabowo Dorong ‘Ubi Bombing’ untuk Perkuat Pemadaman Karhutla

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto mendorong pengembangan inovasi bahan pemadam kebakaran berbahan baku ubi atau singkong untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla)....

Presiden Prabowo Pantau Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan, Perkuat Operasi Pemadaman

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto memantau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan di tengah kondisi cuaca yang sangat kering akibat fenomena...

TOP STORIES

Indonesia Terus Kembangkan CCS, Teknologi Dinilai Jadi Jembatan Transisi Energi

Ecobiz.asia — Indonesia mulai memasuki tahap implementasi dalam pengembangan carbon capture and storage (CCS), setelah sebelumnya berfokus pada penguatan regulasi. Pengembangan proyek kini diarahkan...

Grup PHI Perkuat Penanganan Karhutla di Wilayah Operasi Kalimantan

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) melalui anak perusahaan dan afiliasinya di Regional 3 Kalimantan memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan...

PLTS Terapung Gajah Mungkur Ditarget Beroperasi 2027, Kapasitas 218 GWh

Ecobiz.asia — Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Gajah Mungkur di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mulai dibangun dan ditargetkan beroperasi pada akhir 2027. Pembangkit...

Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

Ecobiz.asia — Perubahan perilaku perusahaan global dalam mengejar target net zero berpotensi menjadi sumber baru permintaan kredit karbon, termasuk dari Indonesia. Wakil Ketua Indonesia Carbon...

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...