24 WNA Jadi Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak, 12 Masuk Daftar Buron

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 26 tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Dari jumlah tersebut, 24 orang merupakan warga negara asing (WNA), sementara 12 di antaranya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang mendukung operasi tambang ilegal, mulai dari pembangunan akses jalan tambang, kolam pengolahan emas, laboratorium penyulingan, hingga pembangunan fasilitas pendukung lainnya.

Read also:  El Nino Lalap 81.000 Hektare Lahan, Semua Pihak Diminta Siaga Hadapi Puncak Karhutla Juli-Oktober

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” kata Jeffri di Ambon, Kamis (25/6/2026).

Dari total 26 tersangka, dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 24 lainnya WNA. Saat ini satu WNI ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, satu WNI lainnya belum ditahan. Sementara itu, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon dan 12 WNA lainnya yang berada di luar wilayah hukum Indonesia ditetapkan sebagai buronan.

Menurut Jeffri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Langkah tersebut didasarkan pada hasil penyidikan, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara yang dilakukan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

Read also:  AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, dan Kodam XV/Pattimura.

Penyidik juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi, yakni Gunung Botak, Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Read also:  London Climate Action Week, Indonesia Dorong Pasar Biodiversity Credit yang Adil Bagi Masyarakat

Jeffri menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Proses penyidikan akan terus dikembangkan sepanjang ditemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara ini. Penanganan perkara dilakukan secara independen untuk menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kolaborasi Jadi Kunci Perkuat Ketahanan Iklim di Indonesia

Ecobiz.asia – Ketahanan iklim di Indonesia tidak dapat dibangun hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, komunitas lokal, sektor swasta,...

Indonesia Tegaskan Komitmen Kawal Transisi Energi Sejalan dengan Perlindungan Lingkungan

Ecobiz.asia – Indonesia menegaskan komitmen dalam transisi energi global menuju ekonomi rendah karbon berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan hidup serta pelestarian ekosistem. Pemerintah memastikan pengembangan...

Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Ecobiz.asia – Upaya membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Kunstkring Dialogue, forum...

Kemenhut Siapkan Reformasi Kebijakan untuk Dongkrak Kontribusi Kehutanan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyiapkan serangkaian reformasi kebijakan untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari revisi Undang-Undang Kehutanan,...

Lindungi Masyarakat Pesisir dan Kepulauan, Wamen LH Galang Dukungan dari Negara-Negara Kepulauan Pasifik

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menggalang dukungan negara-negara kepulauan untuk memperkuat perlindungan masyarakat pesisir dan...

TOP STORIES

Perkuat Daya Saing Kehutanan, Kemenhut Targetkan Seluruh PBPH Terapkan Multi Usaha Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bertransformasi dari model bisnis tunggal menjadi multi usaha kehutanan (MUK) dalam...

Indonesia to Issue Largest-Ever Forestry Carbon Credits as Carbon Market Enters Implementation Phase

Ecobiz.asia — Indonesia will issue more than 30 million tonnes of forestry carbon credits on July 6, 2026, marking the country's largest-ever issuance of...

Pertamina Drilling Luncurkan Smart Bin Berbasis AI untuk Perkuat Program Green Drilling

Ecobiz.asia – PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) memperkuat implementasi program Green Drilling dengan menghadirkan SRIKANDI (Smart Bin), tempat sampah pintar berbasis kecerdasan...

Mini LNG Plant Tuban Diresmikan, Pemerintah Bidik Pengurangan Impor LPG

Ecobiz.asia – Pemerintah meresmikan Mini LNG Plant PT Sumber Aneka Gas (SAG) di Tuban, Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional...

Menhut Ajak Dunia Bangun Pasar Karbon yang Kredibel dan Berkeadilan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengajak komunitas internasional memperkuat pasar karbon global yang kredibel, transparan, dan berintegritas tinggi agar mampu memobilisasi investasi iklim dalam skala...