Kemenhut Sosialisasikan Permenhut 6/2026, Aturan Perdagangan Karbon Libatkan Masyarakat Secara Langsung

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mensosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, regulasi ini dirancang untuk memastikan masyarakat sekitar hutan terlibat langsung dalam perdagangan karbon dan memperoleh manfaat ekonomi dari pengelolaan hutan.

“Melalui Permenhut ini, kami menghadirkan kerangka regulasi yang lebih jelas, transparan, dan dapat dipercaya untuk mendukung perdagangan karbon sektor kehutanan, baik bagi dunia usaha, masyarakat, maupun mitra global,” ujar Raja Juli Antoni.

Ia menjelaskan, salah satu terobosan utama dalam aturan tersebut adalah alur proses yang terstruktur dari hulu ke hilir, mulai dari kegiatan mitigasi, pengukuran dan perhitungan unit karbon, validasi dan verifikasi, pencatatan dalam sistem nasional, hingga transaksi perdagangan karbon.

Read also:  OJK Revisi Aturan Perdagangan Karbon, Target Rampung Juni 2026

Seluruh tahapan tersebut, lanjutnya, dilengkapi dengan batas waktu layanan yang jelas guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat pengelola hutan.

Raja Juli Antoni menekankan, perdagangan karbon kehutanan tidak boleh bersifat eksklusif. Melalui regulasi ini, pemerintah membuka partisipasi lebih luas, termasuk bagi skema perhutanan sosial, hutan adat, dan masyarakat lokal sebagai pelaku yang sah dalam sistem.

“Masyarakat adat dan petani hutan yang selama ini menjaga ekosistem kini memiliki kesempatan memperoleh manfaat ekonomi dari karbon. Ini merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus wujud keadilan sosial dalam transisi ekonomi hijau,” katanya.

Read also:  Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

Dalam kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo menyatakan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat perdagangan karbon nasional yang berintegritas tinggi.

Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan setiap unit karbon yang diperdagangkan memiliki kualitas dan integritas tinggi agar dapat diterima di pasar internasional.

“Regulasi ini dibangun dengan menempatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas lingkungan sebagai fondasi utama,” ujar Hashim.

Read also:  Menhut Terbitkan Permenhut No 6 Tahun 2026, Atur Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan

Menurutnya, Permenhut 6/2026 merupakan penguatan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, sekaligus memberikan kepastian mekanisme dan prinsip penyelenggaraan perdagangan karbon sektor kehutanan.

Sosialisasi ini juga menjadi forum dialog antara pemerintah dan pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional, guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.

Dalam forum tersebut, dibahas pula tata cara perdagangan karbon pada berbagai skema, seperti perhutanan sosial, kawasan konservasi, dan hutan produksi, serta pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem pasar karbon yang kredibel. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

OJK Revisi Aturan Perdagangan Karbon, Target Rampung Juni 2026

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan revisi regulasi perdagangan karbon sekaligus mengembangkan sistem registri pendukung guna memperkuat kerangka pasar karbon nasional. Ketua Dewan...

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

Pertamina NRE Sediakan Kredit Karbon, Dukung Kampanye IDXCarbon “Aku Net-Zero Hero”

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menyediakan kredit karbon untuk mendukung kampanye “Aku Net-Zero Hero” yang diluncurkan bersama IDXCarbon, PT...

Industri Sambut Positif Permenhut 6/2026 Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Pelaku industri menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang dinilai memberikan kepastian dan memperkuat fondasi pasar karbon...

KKP Jelaskan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru, Wajib PKKPRL dan Teregistrasi di SRUK

Ecobiz.asia – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan mekanisme perdagangan karbon biru mensyaratkan integrasi antara kepastian tenurial ruang laut, sistem registrasi karbon,...

TOP STORIES

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

OJK to Revise Carbon Trading Rule, Targets June Completion

Ecobiz.asia — Indonesia’s financial regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), is preparing to revise its carbon trading regulation and develop a supporting carbon registry system...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...