Kemenhut Rancang JREDD+ Jadi Jembatan Pasar Karbon Sukarela dan Wajib

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan mendorong percepatan implementasi Jurisdictional REDD+ (JREDD+) sebagai instrumen perdagangan karbon kehutanan untuk mendukung target restorasi lahan kritis dan perlindungan hutan nasional melalui skema pasar karbon berintegritas tinggi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, mengatakan pemerintah menempatkan perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen penting untuk mencapai target iklim dan rehabilitasi hutan yang telah disampaikan Indonesia pada COP30 UNFCCC.

Menurut dia, Indonesia menargetkan restorasi dan rehabilitasi sedikitnya 12 juta hektare lahan kritis atau terdegradasi, menjaga sekitar 50 juta hektare hutan alam, mendistribusikan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare, serta memberikan pengakuan hutan adat seluas 1,4 juta hektare.

“Target-target tersebut membutuhkan sumber daya yang besar dan tidak mungkin hanya mengandalkan pembiayaan pemerintah. Karena itu, instrumen pasar karbon menjadi alternatif pembiayaan yang penting,” ujar Laksmi dalam National Forest Carbon Market Workshop: Enabling JREDD+ Transactions through Legal and Policy Framework di Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Read also:  Riau Tawari Proyek Karbon Hutan Masuk Skema Nesting, Ada Tiga Skenario

Ia menegaskan pasar karbon kehutanan harus dijalankan dengan integritas tinggi, transparan, serta memastikan distribusi manfaat dilakukan secara adil kepada para pihak yang terlibat dalam perlindungan hutan dan penurunan emisi.

Menurut Laksmi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 telah membuka mekanisme perdagangan karbon sebagai salah satu instrumen pencapaian target penurunan emisi nasional. Namun implementasinya masih menghadapi tantangan teknis dan tata kelola yang memerlukan penguatan forest governance.

“Jurisdictional REDD+ merupakan pendekatan yang kami percaya dapat menjembatani mekanisme perdagangan karbon voluntary dengan mandatory,” katanya.

Ia menambahkan pendekatan berbasis yurisdiksi juga dinilai mampu mengintegrasikan berbagai upaya mitigasi di tingkat proyek maupun tapak sekaligus memperkuat distribusi manfaat kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Minister Counsellor (Development) Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia, Peter Rajadiston, menilai keberhasilan implementasi JREDD+ tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sistem teknis, tetapi juga kemampuan membangun kepercayaan antar pemangku kepentingan.

Read also:  KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

Menurut dia, kejelasan aturan dan panduan teknis diperlukan agar mekanisme nesting dalam perdagangan karbon dapat berjalan secara transparan, dapat diprediksi, dan menarik bagi investasi.

“Kepercayaan bahwa manfaat dibagi secara adil dan aturan diterapkan secara konsisten menjadi kunci keberhasilan jangka panjang,” ujarnya.

Peter mengatakan Inggris saat ini mendukung pengembangan pasar karbon Indonesia melalui sejumlah inisiatif, termasuk UK PACT untuk penguatan kerangka carbon pricing dan infrastruktur pasar karbon, serta Blue Carbon Action Partnership untuk pembiayaan ekosistem pesisir dan gambut.

Selain itu, melalui program AIM for Forest, Inggris juga mendukung penguatan National Forest Monitoring System Indonesia guna memperkuat sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) yang kredibel.

Di kesempatan yang sama, Head of the UN Resident Coordinator’s Office in Indonesia, Matthew David Johnson-Idan, menekankan pentingnya kejelasan regulasi dan integritas pasar karbon agar aset karbon hutan Indonesia memiliki kredibilitas global.

Read also:  Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

Ia menyebut sektor kehutanan dan penggunaan lahan ditargetkan menyumbang sekitar 60% dari total upaya mitigasi emisi Indonesia menuju 2030 sebagaimana tercantum dalam Enhanced NDC.

Menurut Matthew, pasar karbon hanya akan berjalan efektif jika seluruh pihak, mulai dari investor, pengembang proyek, pemerintah daerah, hingga masyarakat memahami aturan yang diterapkan secara konsisten.

“High integrity harus terlihat dalam praktik nyata melalui sistem MRV yang kuat, registri yang transparan, safeguards yang jelas, serta pencegahan double counting,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pasar karbon harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk perlindungan ekosistem, peningkatan kesejahteraan komunitas lokal, dan ketahanan pembangunan berkelanjutan.

Matthew mengatakan pihaknya siap mendukung Indonesia melalui berbagai lembaga seperti UNEP, FAO, dan UN-REDD Programme untuk memperkuat kesiapan implementasi pasar karbon berintegritas tinggi di sektor kehutanan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...

Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka peluang pengembangan proyek penurunan emisi metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah sebagai bagian...

KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan Undang-Undang Keadilan Iklim untuk memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...

TOP STORIES

Gakkum ESDM Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak, Tenaga Kerja Asing Terlibat

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) membongkar dugaan praktik pertambangan emas ilegal...

Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup) Ecobiz.asia - Dalam pernyataan perdananya pada...

Link Download PP 24 Tahun 2026, Ekspor Komoditas SDA Satu Pintu

Ecobiz.asia - Berikut ini link download Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. PP ini mengatur ekspor...

Danantara Jamin Kontrak Ekspor SDA Tetap Berjalan, Asal Tak Ada Under Invoicing

Ecobiz.asia – Danantara Indonesia menegaskan pelaksanaan kebijakan tata kelola ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan tetap menjaga kepastian berusaha...

PLN EPI Gandeng ITERA dan PLN Puslitbang Kembangkan Kaliandra dan Sorgum untuk Biomassa dan Hidrogen Hijau

Ecobiz.asia - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT PLN Pusat Penelitian dan Pengembangan Ketenagalistrikan (Puslitbang) dan Institut Teknologi Sumatera (ITERA) untuk...