Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa kayu tersebut merupakan hasil produksi legal yang telah memenuhi kewajiban iuran negara serta dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan pengecekan sistem administrasi kehutanan, kayu-kayu tersebut berasal dari dua perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, yaitu PT Gunung Meranti dan PT Prabanugraha, yang keduanya telah memiliki Sertifikat Pengelolaan Hutan Lestari. Kementerian menyatakan seluruh kayu telah tercatat dalam sistem dan diproduksi secara legal.

Read also:  JICA Kucurkan Pinjaman Rp3 Triliun untuk Proyek Panas Bumi Hululais

Sebagai bagian dari pengawasan lapangan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan rakit kayu saat melintas di Desa Bajuh, Kapuas Hulu, untuk melakukan verifikasi kesesuaian dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan verifikasi dilakukan bersama Balai Pengelolaan Hutan Lestari Palangka Raya.

“Kami sudah mengamankan rakit kayu tersebut di Sungai Kapuas untuk mengecek kesesuaian fisik kayu dengan keterangan yang tertera dalam dokumen SKSHHK. Terdapat 305 batang kayu dari PT GM dan 780 batang dari PT PNT, yang seluruhnya merupakan jenis Meranti,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Read also:  Dari Etanol hingga Biodiesel, Pemerintah Siapkan Investasi Hilirisasi Rp239 Triliun untuk Kemandirian Energi

Secara administratif, rakit kayu tersebut ditujukan ke industri panel kayu PT Sarana Borneo Industri di Banjarmasin, pemegang izin sah dengan sertifikat legalitas hasil hutan.

Pengangkutan dilakukan dengan dokumen SKSHHK yang diterbitkan melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan secara real time. Kementerian menjelaskan bahwa metode transportasi rakit merupakan praktik legal dan umum digunakan di Kalimantan.

Pengawasan terhadap pengangkutan dilakukan hingga industri penerima untuk memastikan volume dan jenis kayu sesuai dengan dokumen. Kementerian menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap rantai peredaran kayu.

Read also:  Perburuan Rusa Timor Ancam Situs Warisan Dunia Taman Nasional Komodo

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Ristianto Pribadi, menyampaikan apresiasi atas pengawasan publik.

“Kementerian Kehutanan mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam mengawasi peredaran hasil hutan. Pemanfaatan hutan yang legal bukan hanya soal industri, tetapi tentang menghidupkan ekonomi ribuan keluarga pekerja sambil memastikan hutan tetap memiliki nilai ekologis,” katanya.

Kementerian menegaskan bahwa penegakan hukum dan pembinaan akan terus berjalan untuk memastikan seluruh kayu yang keluar dari hutan Indonesia memiliki rekam jejak yang jelas, sah, dan memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan...

DPRD Jadi Kunci Transformasi Sampah, Menteri LH Tekankan Peran Anggaran dan Regulasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional, terutama...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Kemenhut Gelar Pelatihan Internasional Pemadaman Gambut, Libatkan Korea hingga Prancis

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menggelar pelatihan internasional pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ekosistem gambut dengan melibatkan sejumlah mitra global, termasuk Asian Forest...

PHM Evakuasi Nelayan di Kutai Kartanegara, Bukti Implementasi ESG di Lapangan

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di tengah perairan Selat Makassar selama dua hari karena kapal mereka...

TOP STORIES

Chinese National Named Suspect in Smuggling Protected Indonesian Birds Hidden in PVC Pipes

Ecobiz.asia — Indonesia’s Forestry Law Enforcement Agency for the Java, Bali, and Nusa Tenggara region (Jabalnusra) has named a Chinese national, identified as YJ...

BRIN, Japan’s CAST Sign MoU to Develop Sensor Technology for Energy and Manufacturing

Ecobiz.asia — Indonesia’s National Research and Innovation Agency (BRIN) has signed a memorandum of understanding (MoU) with Japan-based technology firm CAST Inc. to develop...

PDC Perkuat Program CSR Disabilitas, Dorong Kemandirian dan Akses Kerja

Ecobiz.asia – PT Patra Drilling Contractor (PDC) memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi penyandang disabilitas dengan fokus pada pemberdayaan, inklusivitas, dan kemandirian...

WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan...

BRIN–CAST Jepang Teken MoU, Kembangkan Teknologi Sensor untuk Industri Energi dan Manufaktur

Ecobiz.asia — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi asal Jepang CAST Inc. untuk pengembangan teknologi sensor di sektor...