Ecobiz.asia – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan mekanisme perdagangan karbon biru mensyaratkan integrasi antara kepastian tenurial ruang laut, sistem registrasi karbon, dan pengawasan untuk menjaga target kontribusi nasional.
Menurut Trenggono, setiap aksi mitigasi karbon di sektor kelautan wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai dasar legalitas lokasi proyek.
“Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki PKKPRL sebagai prasyarat utama legalitas lokasi proyek. Untuk itu KKP bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan implementasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK),” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Minggu (19/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh dokumen rancangan aksi perubahan iklim harus dicatatkan dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) guna menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia sekaligus mencegah klaim ganda.
Selain aspek tata kelola, KKP juga menyoroti besarnya potensi karbon biru nasional. Dari ekosistem mangrove seluas 997.733 hektare, potensi serapan karbon diperkirakan mencapai 6,36 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. Sementara ekosistem lamun seluas 660.156 hektare berpotensi menyerap hingga 3,78 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.
Secara total, potensi serapan karbon biru Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 10 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.
Sejalan dengan pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional, Trenggono mengatakan KKP saat ini fokus pada tiga pilar utama untuk mendorong implementasi perdagangan karbon biru.
Pertama, penguatan aspek regulasi melalui penyusunan aturan teknis sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon.
Kedua, penguatan data dan informasi, yang mencakup pendataan luasan ekosistem karbon biru, penetapan baseline emisi, serta perhitungan potensi serapan karbon secara akurat.
Ketiga, penyiapan pipeline project sebagai implementasi di lapangan, termasuk melalui proyek percontohan restorasi karbon biru dan program pengurangan emisi di sektor perikanan.
KKP juga memastikan seluruh prosedur perdagangan karbon yang disusun telah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial, sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara sekaligus masyarakat pesisir secara berkelanjutan. ***



