KKP Jelaskan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru, Wajib PKKPRL dan Teregistrasi di SRUK

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan mekanisme perdagangan karbon biru mensyaratkan integrasi antara kepastian tenurial ruang laut, sistem registrasi karbon, dan pengawasan untuk menjaga target kontribusi nasional.

Menurut Trenggono, setiap aksi mitigasi karbon di sektor kelautan wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai dasar legalitas lokasi proyek.

“Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki PKKPRL sebagai prasyarat utama legalitas lokasi proyek. Untuk itu KKP bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan implementasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK),” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Minggu (19/4/2026).

Read also:  Fairatmos Soroti Tantangan Proyek Karbon Biru, Kembangkan Solusi Digital

Ia menambahkan, seluruh dokumen rancangan aksi perubahan iklim harus dicatatkan dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) guna menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia sekaligus mencegah klaim ganda.

Selain aspek tata kelola, KKP juga menyoroti besarnya potensi karbon biru nasional. Dari ekosistem mangrove seluas 997.733 hektare, potensi serapan karbon diperkirakan mencapai 6,36 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. Sementara ekosistem lamun seluas 660.156 hektare berpotensi menyerap hingga 3,78 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.

Read also:  Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Secara total, potensi serapan karbon biru Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 10 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.

Sejalan dengan pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional, Trenggono mengatakan KKP saat ini fokus pada tiga pilar utama untuk mendorong implementasi perdagangan karbon biru.

Pertama, penguatan aspek regulasi melalui penyusunan aturan teknis sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon.

Read also:  KKP dan Fairatmos Kaji Potensi Proyek Percontohan Karbon Biru di Jawa Tengah

Kedua, penguatan data dan informasi, yang mencakup pendataan luasan ekosistem karbon biru, penetapan baseline emisi, serta perhitungan potensi serapan karbon secara akurat.

Ketiga, penyiapan pipeline project sebagai implementasi di lapangan, termasuk melalui proyek percontohan restorasi karbon biru dan program pengurangan emisi di sektor perikanan.

KKP juga memastikan seluruh prosedur perdagangan karbon yang disusun telah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial, sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara sekaligus masyarakat pesisir secara berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) Segera Diluncurkan, KLH Ajak Pengembang Proyek Ikut Uji Coba

Ecobiz.asia – Pemerintah segera meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon di Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan...

Siapkan Investasi Awal Rp420 M, Eco Power Nusantara Kembangkan Proyek Biochar hingga Kredit Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia — PT Eco Power Nusantara menyiapkan investasi awal sekitar US$25 juta atau setara Rp420 miliar untuk pengembangan proyek biochar dan kredit karbon berbasis...

Permenhut 6/2026 Buka Peluang Masyarakat Terlibat Perdagangan Kredit Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam perdagangan karbon sektor kehutanan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut)...

Menhut Terbitkan Permenhut No 6 Tahun 2026, Atur Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon...

Dukung Capaian NDC, KLH/BPLH Jalin Kerja Sama dengan Hanns Seidel Foundation

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menandatangani Memorandum Saling Pengertian (MSP) dan arahan program dengan Hanns Seidel Foundation untuk periode 2026–2028...

TOP STORIES

KKP Outlines Blue Carbon Trading Mechanism, Requires Marine Spatial Permit and SRUK Registration

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries (KKP) has outlined the mechanism for blue carbon trading, emphasizing the need to integrate marine...

JDS Buka Drilling Academy Batch 7, Siapkan Generasi Unggul Energi Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Jakarta Drilling Society (JDS) resmi membuka Drilling Academy Program Batch 7 Tahun 2026 sebagai upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di...

BEL Valves Secures Multi-Million-Pound Contract for Indonesia’s First CCUS Project

Ecobiz.asia — UK-based valve manufacturer BEL Valves has secured a multi-million-pound contract to supply equipment for Indonesia’s first carbon capture, utilisation and storage (CCUS)...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

Indonesia Hosts International Peat Fire Suppression Training with Global Partners

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has organized an international training program on forest and land fire suppression in peatland ecosystems, involving global partners...