KKP Jelaskan Mekanisme Perdagangan Karbon Biru, Wajib PKKPRL dan Teregistrasi di SRUK

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menjelaskan mekanisme perdagangan karbon biru mensyaratkan integrasi antara kepastian tenurial ruang laut, sistem registrasi karbon, dan pengawasan untuk menjaga target kontribusi nasional.

Menurut Trenggono, setiap aksi mitigasi karbon di sektor kelautan wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sebagai dasar legalitas lokasi proyek.

“Setiap aksi mitigasi karbon wajib memiliki PKKPRL sebagai prasyarat utama legalitas lokasi proyek. Untuk itu KKP bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan implementasi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK),” ujarnya dalam keterangan yang dikutip Minggu (19/4/2026).

Read also:  KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

Ia menambahkan, seluruh dokumen rancangan aksi perubahan iklim harus dicatatkan dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) guna menjamin kedaulatan data karbon biru Indonesia sekaligus mencegah klaim ganda.

Selain aspek tata kelola, KKP juga menyoroti besarnya potensi karbon biru nasional. Dari ekosistem mangrove seluas 997.733 hektare, potensi serapan karbon diperkirakan mencapai 6,36 juta ton CO2 ekuivalen per tahun. Sementara ekosistem lamun seluas 660.156 hektare berpotensi menyerap hingga 3,78 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.

Read also:  Indonesia Mulai Implementasikan Proyek Mitigasi Metana ASEAN-Korea, Dorong Pemanfaatan Jadi Energi

Secara total, potensi serapan karbon biru Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 10 juta ton CO2 ekuivalen per tahun.

Sejalan dengan pengembangan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) nasional, Trenggono mengatakan KKP saat ini fokus pada tiga pilar utama untuk mendorong implementasi perdagangan karbon biru.

Pertama, penguatan aspek regulasi melalui penyusunan aturan teknis sebagai turunan dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon.

Read also:  Cara Petani Manfaatkan Peluang Ekonomi melalui Perdagangan Karbon, Wamen LH: Jadi Tambahan Penghasilan

Kedua, penguatan data dan informasi, yang mencakup pendataan luasan ekosistem karbon biru, penetapan baseline emisi, serta perhitungan potensi serapan karbon secara akurat.

Ketiga, penyiapan pipeline project sebagai implementasi di lapangan, termasuk melalui proyek percontohan restorasi karbon biru dan program pengurangan emisi di sektor perikanan.

KKP juga memastikan seluruh prosedur perdagangan karbon yang disusun telah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial, sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi negara sekaligus masyarakat pesisir secara berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Cara Petani Manfaatkan Peluang Ekonomi melalui Perdagangan Karbon, Wamen LH: Jadi Tambahan Penghasilan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong petani memanfaatkan peluang ekonomi dari perdagangan karbon melalui pembentukan...

ESDM Catat 120 Proyek Karbon Masuk Pipeline, Nilainya Capai Rp1,7 Triliun

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat sekitar 120 proyek karbon sektor energi yang berada di pipeline perdagangan karbon nasional...

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...

Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka peluang pengembangan proyek penurunan emisi metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah sebagai bagian...

KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan Undang-Undang Keadilan Iklim untuk memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi...

TOP STORIES

Indonesia Advances Energy Carbon Market With 120 Projects in Pipeline

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources is preparing to accelerate the country’s carbon market development after identifying around 120 energy-sector carbon...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Cara Petani Manfaatkan Peluang Ekonomi melalui Perdagangan Karbon, Wamen LH: Jadi Tambahan Penghasilan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong petani memanfaatkan peluang ekonomi dari perdagangan karbon melalui pembentukan...

PLN Nusantara Power Perkuat Kompetensi SDM Ketenagalistrikan, Learning Center Boiler USC Jawa 7 Resmi Beroperasi

Ecobiz.asia -- PLN Nusantara Power (PLN NP) terus memperkuat perannya sebagai penggerak transformasi sektor ketenagalistrikan nasional melalui pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan...