WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan modus menyembunyikan burung hidup dalam paralon di dalam koper.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam keterangannya, Senin (20/4/2026), mengatakan berkas perkara YJ telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat Nomor B-1566/M.6.4/Eku.1/04/2026.

“Penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), sehingga perkara masuk tahap penuntutan,” katanya.

Kasus ini terungkap pada 12 Desember 2025 saat petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta mencurigai koper yang akan diberangkatkan ke Xiamen, Provinsi Fujian. Pemeriksaan menemukan 13 ekor burung hidup yang dikemas dalam paralon dan kantong kain tanpa dokumen perizinan.

Read also:  Pembatasan Wisatawan Taman Nasional Komodo, Wamenhut: Kuota Adaptif, Tidak Statis

Temuan tersebut ditindaklanjuti bersama petugas Karantina Hewan Bandara Soekarno–Hatta. Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diamankan terdiri atas satu ekor cica daun lebar berstatus dilindungi, serta lima ekor kacer, tiga murai batu, satu anis merah, dua kancilan bakau, dan satu kutilang emas.

Seluruh burung kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan selama proses hukum berlangsung.

Hasil gelar perkara bersama penyidik Polri dan BKSDA Jakarta pada 15 Desember 2025 menyimpulkan adanya tindak pidana konservasi berupa membawa, menyimpan, dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin. Penyidik menetapkan YJ sebagai tersangka dan mengirimkan SPDP ke Kejati Banten serta Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.

Read also:  Kemenhut Usulkan Lima Strategi untuk Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, Apa Saja?

Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Aswin menegaskan, pelimpahan perkara ini menunjukkan penegakan hukum tidak berhenti pada penyelamatan satwa, tetapi dibawa hingga siap diuji di pengadilan. Ia juga menyebut modus pengemasan burung hidup dalam paralon menunjukkan pola penyelundupan yang semakin tersembunyi.

Read also:  Gakkum Tetapkan Tersangka Perambahan Hutan Habitat Gajah Sumatra di Bentang Alam Seblat

“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa. Kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak lain yang terlibat dalam rencana pengiriman ke luar negeri,” ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa perdagangan ilegal burung mengancam fungsi ekologis karena satwa tersebut berperan sebagai penyerbuk, penyebar biji, dan indikator kesehatan ekosistem.

Menurutnya, penanganan kasus hingga tahap penuntutan menjadi sinyal bahwa negara tidak membiarkan kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal melalui jalur penumpang internasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Ekspor Produk Kayu ke AS Tembus US$1,94 Miliar, RI Andalkan Sertifikasi dan Produk Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Amerika Serikat masih menjadi pasar strategis bagi produk kehutanan Indonesia. Nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Negeri Paman Sam pada 2025...

Penuhi Kebutuhan Pasar, Menhut Jamin Produk Kayu Indonesia ke AS Legal dan Bersertifikat

Ecobiz.asia – Di tengah tuntutan global akan produk kayu berkelanjutan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjamin produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar Amerika...

BRIN-Rosatom Rusia Bahas Pengembangan Eneri Nuklir Berskala Besar

Ecobiz.asia – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan perusahaan energi nuklir Rusia Rosatom menggelar pertemuan untuk membahas pengembangan energi nuklir berskala besar di...

Wamen ESDM Soroti Kerja Sama Energi Bersih RI-Rusia di Forum SKB ke-14

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia dan Federasi Rusia memperkuat kerja sama strategis di sektor energi dan sumber daya mineral dalam rangkaian Sidang Komisi Bersama (SKB)...

Satgas PKH Serahkan Total 5,8 Juta Ha Hutan ke Negara, 4,1 Juta Ha Dikelola Agrinas

Ecobiz.asia – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara dan menyerahkan kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan hasil...

TOP STORIES

Indonesia Bets on Certified Sustainable Timber to Expand U.S. Market Access

Ecobiz.asia — United States remains a strategic export market for Indonesia’s forestry products, with exports of Indonesian processed wood products to the U.S. reaching...

Pangkas Emisi Karbon, PLN Gandeng MRT Jakarta dan Transjakarta Kampanyekan Transportasi Publik Listrik

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) bersama PT MRT Jakarta dan PT Transportasi Jakarta meluncurkan kampanye “Green Future Powered Today” untuk mendorong penggunaan transportasi publik...

Ekspor Produk Kayu ke AS Tembus US$1,94 Miliar, RI Andalkan Sertifikasi dan Produk Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Amerika Serikat masih menjadi pasar strategis bagi produk kehutanan Indonesia. Nilai ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Negeri Paman Sam pada 2025...

Penuhi Kebutuhan Pasar, Menhut Jamin Produk Kayu Indonesia ke AS Legal dan Bersertifikat

Ecobiz.asia – Di tengah tuntutan global akan produk kayu berkelanjutan, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjamin produk kayu Indonesia yang masuk ke pasar Amerika...

ASEAN Must Not Become Global Waste Dumping Ground, Circular Economy Must Advance

Ecobiz.asia — Indonesia has called for stronger regional cooperation in ASEAN to address increasingly complex challenges in chemical and waste management, including the growing...