Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa liar dilindungi dengan modus menyembunyikan burung hidup dalam paralon di dalam koper.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, dalam keterangannya, Senin (20/4/2026), mengatakan berkas perkara YJ telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Banten melalui Surat Nomor B-1566/M.6.4/Eku.1/04/2026.
“Penyidik juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II), sehingga perkara masuk tahap penuntutan,” katanya.
Kasus ini terungkap pada 12 Desember 2025 saat petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno–Hatta mencurigai koper yang akan diberangkatkan ke Xiamen, Provinsi Fujian. Pemeriksaan menemukan 13 ekor burung hidup yang dikemas dalam paralon dan kantong kain tanpa dokumen perizinan.
Temuan tersebut ditindaklanjuti bersama petugas Karantina Hewan Bandara Soekarno–Hatta. Berdasarkan identifikasi BKSDA Jakarta, satwa yang diamankan terdiri atas satu ekor cica daun lebar berstatus dilindungi, serta lima ekor kacer, tiga murai batu, satu anis merah, dua kancilan bakau, dan satu kutilang emas.
Seluruh burung kemudian dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan selama proses hukum berlangsung.
Hasil gelar perkara bersama penyidik Polri dan BKSDA Jakarta pada 15 Desember 2025 menyimpulkan adanya tindak pidana konservasi berupa membawa, menyimpan, dan mengangkut satwa dilindungi tanpa izin. Penyidik menetapkan YJ sebagai tersangka dan mengirimkan SPDP ke Kejati Banten serta Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta.
Tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Aswin menegaskan, pelimpahan perkara ini menunjukkan penegakan hukum tidak berhenti pada penyelamatan satwa, tetapi dibawa hingga siap diuji di pengadilan. Ia juga menyebut modus pengemasan burung hidup dalam paralon menunjukkan pola penyelundupan yang semakin tersembunyi.
“Penyidikan tidak berhenti pada tersangka pembawa. Kami terus menelusuri asal-usul satwa, pola pengumpulan, serta pihak lain yang terlibat dalam rencana pengiriman ke luar negeri,” ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa perdagangan ilegal burung mengancam fungsi ekologis karena satwa tersebut berperan sebagai penyerbuk, penyebar biji, dan indikator kesehatan ekosistem.
Menurutnya, penanganan kasus hingga tahap penuntutan menjadi sinyal bahwa negara tidak membiarkan kekayaan hayati Indonesia keluar secara ilegal melalui jalur penumpang internasional. ***



