Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional, terutama melalui penguatan kebijakan dan dukungan anggaran di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam kegiatan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) bagi Ketua DPRD se-Indonesia di Magelang, Sabtu (18/4/2026).
Hanif menyatakan, sektor lingkungan hidup kini menjadi fondasi utama pembangunan nasional, seiring upaya pemerintah mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Lingkungan hidup adalah prasyarat utama bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan daya saing bangsa,” ujar Hanif.
Pemerintah menargetkan pengelolaan sampah nasional mencapai 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029, dengan total timbulan sampah nasional sekitar 51,8 juta ton per tahun.
Untuk mencapai target tersebut, pendekatan berbasis masyarakat menjadi strategi utama, melalui pemilahan sampah dari sumber, penguatan bank sampah, optimalisasi TPS3R, serta pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Selain itu, pemerintah juga mendorong penghentian praktik open dumping secara menyeluruh paling lambat 2026, serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah dari hulu hingga hilir.
Hanif menekankan, keberhasilan transformasi pengelolaan sampah sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan regulasi dan alokasi anggaran yang memadai.
“Keberhasilan pengelolaan sampah sangat ditentukan oleh keberpihakan kebijakan dan dukungan anggaran di daerah, serta partisipasi aktif masyarakat,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga mengarahkan sektor lingkungan hidup menjadi penggerak ekonomi baru melalui pengembangan ekonomi sirkular, perdagangan karbon, investasi hijau, dan infrastruktur ramah lingkungan, sekaligus mendukung penurunan emisi gas rumah kaca menuju target net zero emission. ***



