Wamen ESDM Soroti Cekungan Air Tanah Sejumlah Daerah Dalam Kondisi Rusak

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menyoroti kondisi cekungan air tanah (CAT) di sejumlah daerah yang mengalami kerusakan.

Dia menekankan untuk konservasi dan perlindungan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah, diperlukan adanya penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah.

“Kalau kita tidak melakukan penataan dengan baik, maka kondisi lingkungan itu akan terjadi penurunan, dengan terjadinya penurunan justru rawan terhadap bagaimana keberlanjutan lingkungan secara keseluruhan.” kata Yuliot Tanjung, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Tinjau Kilang Pertamina, Wamen ESDM Pastikan Kesiapan Implementasi B40 di 2025

Salah satu daerah dengan cekungan air tanah (CAT) yang tergolong rusak adalah Jakarta. Kementerian ESDM akan melakukan konsolidasi dengan Pemda DKI Jakarta untuk tidak lagi menerbitkan izin baru. 

Read also:  Indonesia Sukses Swasembada Beras, Hashim Sebut Perluasan Sawah di Kawasan Hutan tak Lagi Diperlukan

“Kalau melihat kondisi sekarang, dalam rangka pengendalian, izin baru untuk air tanah di Jakarta belum akan diterbitkan” ujar Yuliot

Yuliot menyampaikan salah satu syarat yang harus dipenuhi pemegang izin pengusahaan air ialah membangun sumur resapan. Jika terjadi eksploitasi air tanah berlebih, Kementrian ESDM akan memberikan sanksi bagi pemegang izin. 

“Ada teguran, kalau tidak diindahkan, izin pemanfaatan air tanahnya akan kita cabut” ucap Yuliot

Saat ini terdapat beberapa daerah dengan kondisi cekungan air tanah (CAT) pada kondisi rusak. Dalam paparannya, daerah dengan CAT rusak antara lain Jakarta, Karawang-Bekasi, Pekalongan-Pemalang, Semarang, Serang-Tangerang, Bogor, dan Bandung-Soreang.

Read also:  KLH Siapkan Standar Pengelolaan E-Waste, Sektor Informal Jadi Tantangan

CAT Palangkaraya-Banjarmasin, CAT Brantas, dan CAT Denpasar-Tabanan pada kondisi kritis. Sedangkan CAT Metro-Kutabumi, CAT Karanganyar-Boyolali, dan CAT Yogyakarta dalam kondisi rawan.

Berdasarkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kegiatan bukan usaha yang tidak memerlukan izin pengusahaan air tanah adalah: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari <100 m3/bulan/KK; instansi pemerintah; rumah ibadah; pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.

Baca juga: Dampak Pengembangan Bahan Bakar Nabati pada Swasembada Energi, Wamen ESDM Yuliot Buka Suara

Sedangkan kegiatan bukan usaha yang memerlukan izin adalah: 

I. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari: penggunaan Air Tanah ≥100 m3/bulan/KK; penggunaan Air Tanah secara berkelompok ≥100 m3/bulan/kelompok; 

Read also:  Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

II. Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari: Wisata/olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; Pemanfaatan air tanah untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (yg dimohonkan oleh Badan Usaha), kegiatan Dewatering infrastruktur sipil; atau Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.

Untuk kegiatan usaha yang memerlukan izin adalah: pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan; industri dan kawasan industri; pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;  kesehatan; pendidikan; infrastruktur dan transportasi; atau perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial. ***

 

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...

RUU Migas 2026, FSPPB dan Muhammadiyah Desak Pertamina Jadi BUK Migas

Ecobiz.asia — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bersama Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendorong agar Pertamina ditetapkan sebagai Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam...

Dunia Lirik Produk Hijau, Transisi Energi Jadi Kunci Daya Saing Ekspor Indonesia

Ecobiz.asia — Penggunaan energi bersih dalam proses produksi semakin menentukan daya saing produk di pasar global. Pemerintah menilai transisi energi menjadi kebutuhan strategis untuk...

TOP STORIES

Indonesia Issues New Carbon Trading Regulation for Agriculture Sector, Requires Farmer Benefit-Sharing

Ecobiz.asia – Indonesia has issued new rules governing carbon trading through greenhouse gas (GHG) emissions offset projects in the agricultural sector, covering rice cultivation,...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

BPGMN Perkuat Pengelolaan Gambut dan Pemantauan Permukaan Air untuk Tekan Karhutla, 40 Cm Jadi Warning

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) akan memperkuat pengelolaan gambut melalui pemetaan risiko kebakaran, pemodelan kondisi kekeringan, dan pemantauan tinggi muka...