WALHI Tolak Percepatan Pembangunan PSEL, Dinilai Bukan Solusi Krisis Sampah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak langkah pemerintah yang akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan mendesak penghentian kebijakan tersebut.

WALHI menilai percepatan PSEL bukan solusi krisis sampah, melainkan bentuk kegagalan negara dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, adil, dan berpihak pada keselamatan publik.

Percepatan PSEL ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 dengan target 100 persen sampah terkelola pada 2029. Pemerintah menempatkan PSEL sebagai proyek strategis nasional dan bagian dari 18 proyek hilirisasi, dengan target pelaksanaan hingga Maret 2026.

Read also:  Percepat Transformasi Tata Kelola Sampah Nasional, Paradigma Kumpul–Angkut–Buang Harus Ditinggalkan

Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI, Wahyu Eka Styawan, menilai kebijakan tersebut mengutamakan solusi teknologi berskala besar dan terpusat tanpa evaluasi kritis terhadap dampak lingkungan, kesehatan, dan pembiayaan jangka panjang.

“Penetapan PSEL sebagai proyek strategis nasional yang dikebut dalam waktu singkat berisiko menggeser prioritas utama pengelolaan sampah, yaitu pengurangan di sumber, penguatan TPS 3R, dan pengelolaan berbasis komunitas,” jelas Wahyu melalui keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).

“Dalam konteks ini, PSEL bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan serius tata kelola kebijakan publik dan akuntabilitas proyek strategis negara,” sambungnya.

WALHI juga menilai Perpres No. 109 Tahun 2025 bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2008 karena mendorong PSEL berbasis insinerator yang mahal, berisiko tinggi secara fiskal, dan tidak sesuai dengan karakter sampah Indonesia yang didominasi sampah organik basah bernilai kalor rendah.

Read also:  Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

“Kontribusi energi PSEL sangat kecil dan tidak sebanding dengan potensi beban jangka panjang bagi keuangan negara serta dampak sosial, kesehatan, dan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat.” tambah Wahyu.

Keterlibatan entitas investasi seperti Danantara dalam proyek PSEL, dinilai WALHI sebagai cerminan lemahnya tata kelola, karena pengelolaan sampah adalah layanan publik, bukan proyek bisnis.

Read also:  Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

WALHI menegaskan solusi krisis sampah harus difokuskan pada perubahan sistemik di hulu, seperti pengurangan di sumber, pembatasan produk sekali pakai, penerapan EPR, pemilahan, serta penguatan pengelolaan sampah organik berbasis komunitas yang lebih murah dan berkelanjutan.

Karena itu, WALHI mendesak pemerintah menghentikan percepatan PSEL dan meninjau ulang Perpres No. 109 Tahun 2025 agar tata kelola sampah selaras dengan UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang memandatkan pengelolaan komprehensif dari hulu ke hilir dan penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle). *** (Putra Rama Febrian)

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...