Polusi Transportasi Dominan, Menteri LH Ultimatum Pertamina Soal BBM Rendah Sulfur

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mendesak percepatan penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) rendah sulfur sebagai langkah konkret untuk menurunkan tingkat pencemaran udara, terutama di wilayah Jabodetabek yang kualitas udaranya kian memburuk akibat emisi kendaraan.

Dalam kunjungan kerja ke Kilang Pertamina RU VI Balongan, Indramayu, Jumat (13/6/2025), Hanif secara langsung meninjau kesiapan produksi BBM ramah lingkungan setara Euro IV (maksimum 50 ppm sulfur). 

Ia menegaskan pentingnya komitmen semua pihak, termasuk Pertamina dan kementerian teknis terkait, untuk menyelesaikan distribusi BBM rendah sulfur secara nasional.

Read also:  Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, KLH Sebut Industri Hingga Pembakaran Sampah Jadi Penyebab

Produksi BBM jenis ini sangat penting karena sekitar 35–57% polusi udara di Jabodetabek berasal dari emisi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar berkadar sulfur tinggi.

“Langit biru tidak akan tercapai jika sumber polusinya tidak kita ubah. BBM rendah sulfur bukan hanya tuntutan teknis, tapi kebutuhan publik. Kesehatan masyarakat lebih penting dari efisiensi jangka pendek,” tegas 

Menteri Hanif mengingatkan PT Pertamina dan seluruh pemangku kebijakan terkait BBM untuk berkomitmen menyelesaikan penyediaan BBM ramah lingkungan di masyarakat. 

Sebagai penguat kebijakan, Menteri Hanif juga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri ESDM, Menteri Keuangan, dan PT Pertamina untuk mempercepat realisasi penyediaan BBM rendah sulfur secara nasional—dengan target minimal 24% untuk bensin dan 10% untuk solar (termasuk bio-solar) hingga akhir tahun.

Read also:  Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Hanif mengingatkan, Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang lalai hingga menyebabkan pencemaran melebihi baku mutu lingkungan dapat dipidana penjara hingga satu tahun dan didenda maksimal satu miliar rupiah. 

“Makna setiap orang dalam peraturan ini adalah seluruh pihak tanpa terkecuali. Jadi Pertamina dan seluruh pihak harus serius menyelesaikan masalah ini,” tegas Menteri Hanif.

Read also:  Indonesia–Jepang Percepat Realisasi Proyek Hijau, Dari PLTP hingga Waste to Energy

Baca juga: PLN Targetkan 631 Lokasi Terpencil untuk De-dieselisasi, Gandeng 170 IPP

Selain meninjau kilang, Hanif juga mengunjungi Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Indramayu dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kopi Luhur di Kota Cirebon. Di Taman Kehati, ia menanam pohon mahoni yang dikenal efektif menyerap karbon monoksida dan partikulat halus. 

Taman seluas 3,83 hektare ini menjadi rumah bagi berbagai spesies pohon rawa, burung, dan reptil serta menjadi contoh ruang hijau penunjang kualitas udara.

Sementara itu, kondisi TPA Kopi Luhur yang masih menggunakan sistem open dumping. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Ecobiz.asia -- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025...

Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Ecobiz.asia — Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan, Provinsi Riau, dengan total luas...

Indonesia Gandeng Jepang dan AS Perkuat Fondasi Pengembangan PLTN

Ecobiz.asia - Indonesia memperkuat langkah menuju pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) melalui kerja sama strategis dengan Amerika Serikat dan Jepang, dengan fokus pada...

Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan...

Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memulai program reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari langkah pemulihan ekosistem hutan di...

TOP STORIES

Dairi Prima Mineral Beri Beasiswa ke Siswa Dairi untuk Studi di China

Ecobiz.asia — Enam siswa penerima beasiswa dari PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) angkatan ke-4 menjalani pembekalan akhir sebelum berangkat menempuh pendidikan di Guangzhou,...

Indonesia Forestry Ministry, ICRAF Renew Partnership to Advance Agroforestry Implementation

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has renewed its strategic cooperation with the International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) to accelerate the implementation...

Kemenhut–ICRAF Perbarui Kerja Sama, Dorong Implementasi Agroforestri

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memperbarui kerja sama strategis dengan International Centre for Research in Agroforestry untuk mendorong implementasi agroforestri dalam pengelolaan hutan...

PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Ecobiz.asia -- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menegaskan bahwa polemik mengenai dampak aktivitas pertambangan terhadap bencana banjir dan longsor di Sumatera pada November 2025...

Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Ecobiz.asia — Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan, Provinsi Riau, dengan total luas...