Perdagangan Karbon Internasional, Indonesia Siap Lepas 2,48 Juta Ton CO2e Lewat IDX Carbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengumumkan Indonesia siap melepas 2,48 juta ton CO2e ke pasar global melalui Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon).

“Ini adalah langkah besar bagi Indonesia. Kita optimis bahwa bersama-sama, kita mampu mengimplementasikan dan menghadapi tantangan perdagangan karbon internasional demi mencapai target NDC sekaligus memperoleh manfaat ekonomi,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Ary Sudjianto.
dalam keterangannya dikutip, Kamis (16/1/2025).

Read also:  Kemenhut Buka Peluang Pendanaan Karbon REDD+ Berbasis Kinerja Skema ART-TREES bagi Daerah

Namun, Ary menegaskan bahwa keberhasilan ini memerlukan fondasi kokoh berupa regulasi yang adil, sistem pengawasan transparan, dan komitmen bersama dari semua pihak.

Baca juga: BEI Ungkap Pembukaan Perdagangan Karbon Luar Negeri Kebanjiran Peminat Internasional

Peresmian perdagangan karbon internasional dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025. 

Sejak bursa karbon mulai beroperasi pada September 2023, nilai perdagangan karbon mencapai mencapai Rp 55,237 miliar dengan volume perdagangan mencapai 1,040 juta tCO2e.

Read also:  Riset BRIN Ungkap Faktor Emisi Karbon Lamun Indonesia, Jawa–Sumatra Tertinggi

“Sebagaimana kita ketahui bersama, euforia dan minat entitas publik maupun swasta terhadap perdagangan karbon sangat tinggi. Namun, diperlukan strategi yang tepat untuk mengoptimalkan momentum ini,” ungkap Ary.

Baca juga: Daftar Proyek Energi yang Siap Jual Karbon ke Pasar Internasional Beserta Potensinya

Sebagai salah satu mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK), perdagangan karbon menjadi instrumen penting dalam mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. 

Read also:  Soroti Stagnansi Pasar Karbon Nasional, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Perubahan Iklim

Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat untuk perdagangan karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, didukung oleh infrastruktur transparansi berupa Sistem Registri Nasional (SRN) PPI. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Mahasiswa UGM Bikin Alat Penyerap Karbon dari Limbah Plastik, Berbiaya Rendah

Ecobiz.asia — Inovasi pemanfaatan limbah plastik untuk penangkapan emisi karbon mengantarkan tim mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih Gold Medal dalam ajang 6th Indonesia...

Riset BRIN Ungkap Faktor Emisi Karbon Lamun Indonesia, Jawa–Sumatra Tertinggi

Ecobiz.asia — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa faktor emisi karbon dari ekosistem padang lamun di Indonesia bervariasi secara regional, dengan wilayah...

Soroti Stagnansi Pasar Karbon Nasional, DPR Dorong Pembentukan Kementerian Perubahan Iklim

Ecobiz.asia — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, mendorong pembentukan kementerian atau lembaga khusus perubahan iklim untuk...

Kemenhut Buka Peluang Pendanaan Karbon REDD+ Berbasis Kinerja Skema ART-TREES bagi Daerah

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang pendanaan internasional bagi pemerintah daerah melalui skema REDD+ berbasis kinerja menggunakan standar ART-TREES, sebagai insentif atas keberhasilan...

Perkuat Kredibilitas Data, KKP Luncurkan Manual Pengukuran Karbon Biru Ekosistem Padang Lamun

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan Manual Pengukuran Karbon Biru Lamun sebagai pedoman teknis standar untuk memperkuat kredibilitas data karbon biru, efektivitas...

TOP STORIES

KLH Resmi Cabut Persetujuan Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatra

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera...

Respons Toba Pulp Lestari (INRU) Usai Masuk Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya

Ecobiz.asia — PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL/INRU) menyatakan tengah melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pemerintah menyusul pengumuman pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)...

Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, WALHI Soroti Pertambangan Emas Tanpa Izin

Ecobiz.asia — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pencabutan 28 izin perusahaan di Sumatra buntut bencana banjir besar belum akan efektif tanpa penegakan hukum...

Eastspring Indonesia Gandeng WWF Dukung Pemulihan Pascabencana Sumatra

Ecobiz.asia — PT Eastspring Investments Indonesia menggandeng World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia untuk mendukung pemulihan lingkungan dan komunitas terdampak bencana di Sumatra...

Mahasiswa UGM Bikin Alat Penyerap Karbon dari Limbah Plastik, Berbiaya Rendah

Ecobiz.asia — Inovasi pemanfaatan limbah plastik untuk penangkapan emisi karbon mengantarkan tim mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meraih Gold Medal dalam ajang 6th Indonesia...