BEI Ungkap Pembukaan Perdagangan Karbon Luar Negeri Kebanjiran Peminat Internasional

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mulai membuka perdagangan karbon luar negeri. Peluncuran perdagangan karbon luar negeri akan dilakukan di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) pada 20 Januari 2025.

Peminat Internasional pun rupanya berbondong-bondong merespons rencana ini.

“Dibukanya pasar internasional untuk pertama kalinya ini disambut positif dengan antusiasme yang tinggi dari berbagai pihak. Kami menerima banyak pertanyaan baik dari media asing maupun calon pembeli asing,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik dalam pernyataan tertulis, Senin (13/1/2025). 

Baca juga: PHR Tuntaskan Restrukturisasi Organisasi, Pertahankan Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional 

Jeffrey belum bisa berbicara banyak mengenai prospek permintaan dari pembeli internasional. Dia mengatakan bahwa pihaknya masih melihat perkembangan transaksi konkret dalam beberapa waktu ke depan. 

Read also:  Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Perdagangan karbon secara internasional sendiri mengacu pada Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2022. 

Regulasi tersebut secara spesifik menyebutkan tentang mekanisme otorisasi dari Menteri Lingkungan Hidup untuk kredit karbon yang dapat diperdagangkan ke pihak asing. 

“Direncanakan pada 20 Januari 2025 ini akan dilaksanakan perdagangan perdana untuk carbon credit yang mendapat otorisasi ini,” kata Jeffrey.

Untuk diketahui IDXCarbon telah mencatatkan pencapaian volume perdagangan unit karbon mencapai 1.000.000 ton CO2 ekuivalen (tCO2e) secara kumulatif sejak diluncurkan pada 26 September 2023. 

Baca juga: PHR Tuntaskan Restrukturisasi Organisasi, Pertahankan Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional 

Pencapaian juga diikuti oleh pertumbuhan jumlah pengguna jasa IDXCarbon yang pada akhir tahun 2024 mencatatkan pencapaian sejumlah 100 pengguna jasa. 

Read also:  Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Jumlah ini menunjukkan peningkatan lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah pengguna jasa yang tercatat pada tahun 2023. 

Pada pada awal tahun 2025 IDX Carbon turut mencatatkan penambahan tiga proyek unit karbon atau Sertifikat Pengurangan Emisi – Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), yang semakin memperkaya jumlah unit karbon baru. 

Proyek pertama merupakan milik PT PLN Indonesia Power yang mencatatkan unit karbon yang berasal dari proyek Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4 sebesar 763.653 tCO2e dengan tahun penyerapan atau pengurangan emisi terjadi (tahun vintage) 2021. 

Selanjutnya adalah proyek PT PLN Indonesia Power, yaitu Konversi dari Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2, yang mencatatkan unit karbon sebesar 407.390 tCO2e dengan tahun vintage 2021. 

Read also:  Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Baca juga: Indonesia opens door for voluntary carbon market standards

Kemudian, proyek ketiga adalah Konversi dari Pembangkit Single Cycle menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar yang dikelola oleh PT PLN Nusantara Power yang mencatatkan unit karbon sebesar 30.000 tCO2e dengan tahun vintage 2023. 

Seluruh proyek tersebut diperdagangkan dengan klasifikasi IDTBS, yaitu klasifikasi untuk unit karbon jenis reduction berbasis teknologi yang berasal dari Indonesia.

Dengan adanya pencatatan proyek baru tersebut, IDXCarbon kini memiliki enam proyek unit karbon yang dapat diperdagangkan. *** 

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...