Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengusulkan 31 wilayah aglomerasi sebagai lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada Danantara Indonesia untuk percepatan investasi dan pengembangan.
Usulan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam pertemuan koordinasi dengan Danantara di Jakarta, Selasa (14/4/2026), yang membahas tahapan penyerahan calon lokasi proyek sebagai bagian dari program nasional penanganan sampah perkotaan.
Hanif mengatakan, dari total 31 aglomerasi yang mencakup 86 kabupaten/kota, sebanyak 20 wilayah telah memenuhi ketentuan regulasi dan siap masuk tahap pemilihan mitra setelah melalui kajian kelayakan.
“Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan 20 aglomerasi pada 47 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebagian sudah lengkap dan siap masuk tahap berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, terdapat tujuh aglomerasi di 26 kabupaten/kota dengan timbulan sampah 500–1.000 ton per hari yang telah dinyatakan memenuhi syarat teknis dan mendapatkan rekomendasi, meski belum masuk kategori prioritas dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Sementara itu, empat aglomerasi lainnya yang mencakup 14 kabupaten/kota masih dalam tahap verifikasi karena belum memenuhi seluruh prasyarat.
Hanif menegaskan, pemerintah memprioritaskan pengembangan PSEL di wilayah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari sesuai arahan Presiden, guna memastikan efisiensi dan keberlanjutan operasional proyek.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menyatakan bahwa tahapan pra-seleksi lokasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk penetapan lokasi, kesiapan lahan, kesesuaian tata ruang, dan dukungan kebijakan.
“Setelah dinyatakan siap, Danantara bersama investor akan melanjutkan ke tahap pemilihan teknologi, pengembangan, hingga pembiayaan proyek,” kata Rosan.
Ia menambahkan, seluruh proses akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, termasuk tahapan uji kelayakan untuk memastikan proyek berjalan secara kredibel dan menarik bagi investor.
Pengembangan PSEL dilakukan bertahap mulai dari penetapan lokasi, kajian teknis dan ekonomi, hingga pemilihan badan usaha pengembang, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama, perizinan, serta perjanjian jual beli listrik dengan PT PLN (Persero). ***



