Pemerintah Siapkan Insentif Berbasis Ekosistem untuk Pelaku Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan berbagai skema insentif untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha dalam perdagangan karbon sebagai bagian dari komitmen memenuhi target Nationally Determined Contributions (NDC) dalam kerangka Paris Agreement.

Direktur Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi Kementerian Lingkungan Hidup Hari Wibowo pemerintah tidak hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui mekanisme nilai karbon.

 Insentif yang disediakan, kata dia,  diharapkan mendorong partisipasi aktif dari sektor swasta dalam pengurangan emisi.

Baca juga: Menteri LH Wanti-wanti: Kejahatan Karbon Kikis Kepercayaan Publik

Read also:  Pakar Hukum Dorong Evaluasi Aturan Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla

“Kami sebagai regulator bukan hanya mewajibkan, tapi pada saat kewajiban itu dilakukan, ada aturan main yang bisa dimanfaatkan, salah satunya adalah insentif berbasis ekosistem,” ucapnya dalam acara Strategi Upscaling Bisnis Karbon: Optimalisasi Peluang di Pasar Domestik dan Internasional yang diselenggarakan oleh PLN Nusantara Power di Jakarta, Senin (28/04/2025).

 Meski demikian, Hari tidak mengungkapkan secara detil insentif berbasis ekosistem apa yang disiapkan oleh KLH.  Hari menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mempercepat upaya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Read also:  Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Baca juga: AACM: Peternakan Bisa Jadi Motor Pasar Karbon Berkualitas di ASEAN

 Pada kesempatan itu, Hari menjelaskan tentang Paris Agreement. Menurut dia, perubahan dari era Protokol Kyoto ke Paris Agreement menuntut Indonesia untuk lebih serius dalam memenuhi target pengurangan emisi. “Kalau dulu target bersifat sukarela, kini menjadi kewajiban,” katanya.

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan berbagai peraturan teknis di sektor kehutanan serta energi. Sistem Registri Nasional juga dikembangkan untuk mendukung pencatatan dan verifikasi perdagangan karbon.

Read also:  Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Momentum Pembuktian Prabowo

Baca juga: Gold Standard Usulkan Joint Labeling Sertifikat Karbon Indonesia, Wamen LH: Sudah Tektokan 10 Kali

 Selain itu, pemerintah menargetkan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga internasional seperti Gold Standard dan VERRA pada awal Mei 2025. MRA ini akan memperluas peluang perdagangan karbon Indonesia di tingkat global.

 “Mudah-mudahan di bulan Mei, awal Mei nanti kita sudah ada dua target untuk MRA dengan Gold Standard, satunya dengan VERRA,” ujar Hari. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...