Ecobiz.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan PT PLN (Persero) resmi menandatangani kerja sama penyelenggaraan penataan ruang laut untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
Kerja sama ini ditujukan untuk memastikan kebutuhan ruang bagi pembangunan jaringan kelistrikan masuk dalam tata ruang laut nasional.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, mengatakan perencanaan ruang laut tidak hanya menjadi instrumen kebijakan dan pengaturan, tetapi juga instrumen strategis untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi.
“Perencanaan ruang laut dapat menyinergikan dan mengintegrasikan program prioritas nasional, khususnya kemandirian dan ketahanan energi,” ujar Kartika dalam keterangan resmi di Jakarta, yang dikutip Senin (18/5/2026).
Menurut Kartika, penataan ruang laut juga berperan penting dalam menjaga fungsi ekologis dan perlindungan keanekaragaman hayati, termasuk memastikan keberadaan ekosistem karbon biru sebagai bagian dari upaya pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK) dan pencapaian target iklim Indonesia.
“Perencanaan ruang laut juga merepresentasikan kepentingan nasional dalam pengelolaan ekosistem karbon biru sebagai dasar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru,” katanya.
Sementara itu, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto, mengatakan pemanfaatan ruang laut menjadi aspek krusial dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, mulai dari pembangkit di wilayah pesisir, jaringan kabel laut, gardu induk, hingga fasilitas pendukung lainnya.
Ia menilai keterpaduan antara pembangunan ketenagalistrikan dan kebijakan penataan ruang laut diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum, efisiensi proses perizinan, serta perlindungan terhadap ekosistem laut.
“Kami yakin kolaborasi PT PLN (Persero) dengan KKP, khususnya Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, adalah wujud nyata semangat gotong royong dalam pembangunan nasional dan landasan penting untuk mendukung ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional,” ujar Yusuf.
Kerja sama tersebut mencakup lima ruang lingkup utama, yakni penyelenggaraan penataan ruang laut, pemenuhan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang laut, pemenuhan kewajiban pemanfaatan ruang laut, berbagi data dan informasi terkait perizinan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia. ***



