KLH Segel Dua Perusahaan Batu Bara Pencemar Sungai, Penyebab Matinya Pesut Mahakam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dua perusahaan batu bara di Kalimantan Timur yang diduga mencemari Sungai Mahakam dan berkontribusi terhadap kematian serta penurunan populasi Pesut Mahakam ( Orcaella brevirostris ), mamalia endemik yang kini berstatus terancam punah.

“Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan secara tegas untuk memastikan seluruh kegiatan di sungai yang menjadi habitat pesut dilaksanakan sesuai aturan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataannya, Rabu (11/2/2026).

Tindakan penegakan hukum dilakukan melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) setelah pengawasan menemukan pelanggaran serius perizinan dan aktivitas operasional di kawasan sungai yang menjadi habitat pesut.

Read also:  RI–Singapura Matangkan Ekspor Listrik Bersih, CCS Jadi Agenda Kolaborasi Baru

KLH/BPLH menghentikan seluruh kegiatan operasional PT GBE setelah ditemukan pelanggaran berupa pembangunan konstruksi jetty tanpa persetujuan lingkungan. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengangkutan dan penjualan batu bara dan melakukan aktivitas di badan sungai tanpa dokumen lingkungan yang sah.

Selain itu, KLH/BPLH juga menyegel PT ML yang bergerak di sektor ship to ship batu bara.

Read also:  Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Hasil pengawasan menunjukkan perusahaan tersebut tidak memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang serta tidak mengantongi dokumen dan persetujuan lingkungan atas kegiatan penempatan dan penambatan Coal Transhipment Barge (CTB) I dan CTB II yang telah beroperasi di Sungai Mahakam.

Menteri Hanif menegaskan penindakan dilakukan demi melindungi kelestarian lingkungan hidup dan mamalia air tawar khas Kalimantan Timur tersebut.

Dia menyatakan aktivitas tanpa izin di sungai berpotensi meningkatkan pencemaran, kebisingan, dan gangguan lalu lintas air yang berdampak langsung terhadap habitat dan daya hidup pesut Mahakam, yang populasinya terus menurun dalam beberapa dekade terakhir.

Read also:  PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Selain penindakan terhadap pelaku usaha, Menteri LH mendorong keterlibatan pemerintah daerah, akademisi, komunitas lokal, dan organisasi konservasi untuk memperkuat perlindungan pesut Mahakam melalui edukasi publik, pemantauan populasi, pengurangan pencemaran, serta penerapan praktik industri dan perikanan yang lebih ramah satwa.

Dia menegaskan penegakan hukum lingkungan di kawasan sungai strategis akan terus diperketat dan dilakukan tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam ekosistem dan spesies dilindungi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

RI–Korea Sepakati Kerja Sama Energi Bersih hingga CCS, Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani tiga kesepakatan strategis di sektor energi dan mineral, termasuk pengembangan penangkapan karbon (CCS) dan mineral kritis,...

TOP STORIES

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Pertamina NRE dan US Grains & BioProducts Council Perkuat Kolaborasi Knowledge Exchange Pengembangan Bioetanol

Ecobiz.asia -- Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan US Grains & BioProducts Council (USGBC) pada Jumat,...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

Pertamina–POSCO Perkuat Akselerasi Teknologi Rendah Karbon, Jajaki CCS hingga Hidrogen Biru

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menjajaki kerja sama pengembangan teknologi rendah karbon dengan POSCO International Corporation, mencakup carbon capture hingga hidrogen biru sebagai bagian...

Pertamina NRE, US Grains Council Partner on Bioethanol Development Through Knowledge Exchange

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) has signed a memorandum of understanding (MoU) with the US Grains & BioProducts Council...