KKP Siapkan Aturan Perdagangan Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan, Begini Bocorannya

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pengelolaan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon Sektor Kelautan dan Perikanan sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Rancangan aturan tersebut akan menjadi payung hukum penyelenggaraan perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, hingga pengelolaan karbon biru di sektor kelautan dan perikanan.

Dalam draf regulasi yang salinannya diterima Ecobiz.asia, Rabu (5/8/2026) itu, ruang lingkup perdagangan karbon tidak hanya mencakup pengelolaan karbon biru seperti mangrove, lamun, dan ekosistem pesisir, tetapi juga meliputi subsektor penangkapan ikan, pengangkutan ikan, pelabuhan perikanan, budidaya perikanan, hingga pengolahan dan pemasaran hasil perikanan.

Read also:  ESGIN-Agraus Resources Bangun Kemitraan Strategis, Bidik Pengembangan Proyek Iklim dan Ekonomi Karbon

Setiap subsektor diarahkan menerapkan aksi mitigasi perubahan iklim melalui efisiensi energi, pengurangan emisi, restorasi ekosistem, dan peningkatan serapan karbon.

Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah pengaturan mekanisme perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca, baik untuk pasar domestik maupun internasional.

Seluruh proyek wajib melalui tahapan pencatatan, validasi, verifikasi, serta registrasi dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Untuk perdagangan karbon ke luar negeri yang digunakan bagi pemenuhan komitmen internasional, proyek juga harus memperoleh otorisasi dan corresponding adjustment sesuai ketentuan Perpres 110 Tahun 2025.

Draf aturan juga memberikan perhatian besar terhadap aspek tata kelola dan manfaat bagi masyarakat. Dalam pengajuan proyek karbon biru, penyelenggara diwajibkan menyusun rencana pembagian manfaat, dengan proporsi manfaat keuangan bersih bagi masyarakat secara progresif dan/atau proporsional paling sedikit 50 persen, kecuali skema yang dipilih menetapkan porsi lebih besar.

Read also:  Penjelasan POJK 10 Tahun 2026 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon, Link Download

Selain manfaat finansial, masyarakat juga diarahkan memperoleh manfaat nonkeuangan berupa peningkatan kapasitas, transfer teknologi, akses sumber daya, hingga penyediaan mata pencaharian alternatif.

Selain itu, rancangan peraturan mewajibkan setiap proyek memenuhi prinsip safeguard, termasuk pelaksanaan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), analisis dampak sosial dan lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pencegahan tumpang tindih lokasi proyek melalui verifikasi berbasis koordinat di SRUK. Pengembangan proyek karbon juga harus selaras dengan rencana tata ruang dan rencana zonasi wilayah pesisir.

Read also:  OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Dengan masuknya sektor kelautan dan perikanan, implementasi Perpres 110 Tahun 2025 kini terus meluas ke berbagai kementerian. Saat ini Kementerian Pertanian juga tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon untuk sektor pertanian, demikian pula sektor energi yang sedang menyusun aturan serupa.

Hingga kini, Kementerian Kehutanan menjadi kementerian pertama yang telah menerbitkan aturan teknis perdagangan karbon sebagai tindak lanjut Perpres 110 Tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Rancangan Peraturan Tentang Perdagangan Karbon Sektor Pertanian, Libatkan Petani dalam Proyek Offset

Ecobiz.asia — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian sebagai...

Carbon Hub Kehutanan Harus Libatkan Masyarakat, Pakar UGM: Pastikan Pembagian Manfaat yang Adil

Ecobiz.asia – Peluncuran Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia. Namun, keberhasilan...

Kemitraan Indonesia–Norwegia Tunjukkan Model Baru Diplomasi Iklim Berbasis Kinerja

Ecobiz.asia - Kemitraan Indonesia dan Norwegia dalam perlindungan hutan tropis dan pengendalian perubahan iklim dinilai telah melahirkan model baru kerja sama internasional yang lebih...

Menteri LH Dorong Koperasi Masuk Pasar Karbon: Manfaat Ekonomi Harus Kembali ke Rakyat

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, mendorong pembentukan koperasi sebagai pengelola unit karbon di berbagai daerah agar...

Kemenhut Dorong Hutan Adat Masuk Pasar Karbon, Kampung Adat Kuta Dinilai Punya Potensi Besar

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong masyarakat hukum adat untuk mulai memanfaatkan peluang perdagangan karbon sebagai sumber ekonomi baru melalui pengelolaan hutan yang lestari....

TOP STORIES

Indonesia Drafts Carbon Trading Rules for Agriculture, Requires Farmer Participation in Offset Projects

Ecobiz.asia – Indonesia's Ministry of Agriculture is drafting regulations to establish a carbon trading framework for the agriculture sector, paving the way for carbon...

Berbagai Skema Pembiayaan Baru untuk 13 Taman Nasional Prioritas

Ecobiz.asia – Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menyiapkan berbagai skema pembiayaan berkelanjutan untuk memperkuat pengelolaan 13 taman nasional...

Kemenhut Perkuat Diplomasi Publik, Siapkan SDM Hadapi Negosiasi Kehutanan Global

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang diplomasi publik dan negosiasi internasional guna mendukung kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola...

Rancangan Peraturan Tentang Perdagangan Karbon Sektor Pertanian, Libatkan Petani dalam Proyek Offset

Ecobiz.asia — Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Pertanian sebagai...

Carbon Hub Kehutanan Harus Libatkan Masyarakat, Pakar UGM: Pastikan Pembagian Manfaat yang Adil

Ecobiz.asia – Peluncuran Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) dinilai menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan di Indonesia. Namun, keberhasilan...