Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong masyarakat hukum adat untuk mulai memanfaatkan peluang perdagangan karbon sebagai sumber ekonomi baru melalui pengelolaan hutan yang lestari. Peluang tersebut terbuka setelah pemerintah menerbitkan regulasi baru yang memungkinkan hutan adat, perhutanan sosial, hingga program yurisdiksi menghasilkan unit karbon yang dapat diperdagangkan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VII Kementerian Kehutanan, Hendra, mengatakan hutan adat seperti Kampung Adat Kuta di Kabupaten Ciamis memiliki peluang besar untuk masuk ke pasar karbon karena selama ini berhasil menjaga tutupan hutannya sekaligus mengembangkan usaha berbasis masyarakat.
“Setelah terbit Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 mengenai tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca sektor kehutanan, terbuka peluang bagi pelaku usaha, perhutanan sosial, program yurisdiksi pemerintah, termasuk masyarakat hukum adat untuk menghasilkan unit karbon,” kata Hendra saat berdiskusi dengan wartawan dalam Kunjungan Jurnalistik Kementerian Kehutanan di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, kebijakan tersebut menjadi instrumen baru yang tidak hanya mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional (Nationally Determined Contribution/NDC), tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari pengelolaan hutan yang tetap lestari.
Hendra mengatakan pengelolaan hutan saat ini tidak lagi hanya bertumpu pada produksi kayu, melainkan harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekologi, ekonomi, dan sosial.
“Pengelolaan hutan lestari adalah bagaimana memenuhi kebutuhan ekonomi tanpa merusak fungsi ekologis dan sosial hutan. Ketiga aspek itu harus berjalan seimbang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah isu strategis pengelolaan hutan saat ini meliputi upaya menjaga keseimbangan antara ekologi dan ekonomi hijau, mendorong hilirisasi dan optimalisasi multiusaha kehutanan, menyelesaikan konflik tenurial, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan pengawasan melalui transformasi digital.
Menurut Hendra, model yang diterapkan Kampung Adat Kuta menunjukkan bahwa masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengeksploitasi kawasan hutan. Selama ini masyarakat mengembangkan berbagai usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, seperti gula aren, kopi, madu, ekowisata, hingga jasa lingkungan, sementara kawasan hutan adat tetap dipertahankan sebagai kawasan yang dilindungi.
Ia menilai model tersebut dapat menjadi fondasi untuk pengembangan proyek karbon berbasis masyarakat hukum adat di masa mendatang.
Berdasarkan data BPHL Wilayah VII, kawasan hutan di wilayah kerja Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta mencapai sekitar 773 ribu hektare. Sebagian besar atau sekitar 678 ribu hektare masih berada di bawah hak pengelolaan Perum Perhutani, sementara hampir 396 ribu hektare telah dialokasikan sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) untuk berbagai kepentingan, termasuk perhutanan sosial, rehabilitasi hutan, jasa lingkungan, dan penataan kawasan hutan.
Hingga kini, Hutan Adat Leuweung Gede yang dikelola masyarakat Kampung Adat Kuta masih menjadi satu-satunya hutan adat di Jawa Barat yang telah memperoleh penetapan resmi melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1301/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.1/3/2018.
Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi berbasis perhutanan sosial. Masyarakat Kampung Adat Kuta kini mengelola sedikitnya tujuh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), meliputi usaha gula aren, kopi, madu klanceng, peternakan, pupuk organik, olahan pangan, serta wisata dan jasa lingkungan berbasis budaya.
Pemerintah turut memberikan berbagai pendampingan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, mulai dari pelatihan pengolahan kopi, sertifikasi produk gula aren, hingga penguatan kelembagaan dan pemasaran hasil usaha.
Sekretaris Adat Kampung Adat Kuta, Firman Khabibi, mengatakan masyarakat setempat secara turun-temurun menjaga hutan adat tanpa memanfaatkannya sebagai sumber penghidupan.
“Bagi kami, hutan adalah titipan leluhur yang harus dijaga. Hutan bukan tempat mengambil kayu atau membuka lahan, tetapi menjadi penyangga kehidupan kampung,” katanya.
Firman menjelaskan sebagian besar warga menggantungkan penghidupan dari sektor pertanian dan perkebunan di luar kawasan hutan adat. Selain menanam kopi, masyarakat juga mengolah nira aren menjadi gula aren serta menghasilkan berbagai produk olahan yang dipasarkan kepada wisatawan maupun pembeli dari luar daerah. ***



