Kementerian ESDM Luncurkan Sistem Perizinan Air Tanah, Langkah Strategis Penataan Sumber Daya Alam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan sistem perizinan air tanah berbasis Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan pentingnya pengelolaan air tanah secara bijaksana demi keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat. 

“Air tanah adalah sumber daya terbatas yang harus digunakan secara efisien dan terintegrasi. Penataan ini juga mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% hingga 2029,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market

Kementerian ESDM juga melakukan penyederhanaan prosedur dan persyaratan dalam pengajuan izin pengusahaan air tanah. Prosedur pengajuan disederhanakan dengan hanya melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementrian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan akan direview oleh ESDM. Sebelumnya proses pengajuan harus melalui 3 tahapan.

Read also:  Kemenhut Siapkan Reformasi Kebijakan untuk Dongkrak Kontribusi Kehutanan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Terkait persyaratan, untuk pengajuan baru, hanya terdapat 3 persyaratan dari sebelumnya 13 persyaratan. Sedangkan untuk perpanjangan terdapat 4 persyaratan yang sebelumnya 15 persyaratan. Selain itu ESDM menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam 14 hari.

“Jadi mudah-mudahan dengan adanya sistem perizinan, regulasinya sudah diterbitkan, kemudian sistem perizinannya pun itu kita sudah buatkan, kami mengharapkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah itu harus memiliki perizinan.”

Read also:  Indonesia-Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan, Fokus Perubahan Iklim hingga Ekonomi Sirkular

Wakil Menteri ESDM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan perizinan sesuai regulasi baru. Bagi yang belum memiliki izin, diimbau untuk berkonsultasi dengan DPMPTSP setempat. 

“Dengan sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi, tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi regulasi,” tegasnya.

Baca juga: Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menteri Hanif Soroti Kualitas Air Sungai di Belakang Kantor KLH

Selain itu ESDM menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam 14 hari.

Read also:  Transformasi Pengelolaan Sampah, Pembangunan Fasilitas PSEL Bali Dimulai

Iwan Suryana, Deputi Pelayanan Perizinan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menekankan bahwa peluncuran ini menjadi solusi atas permasalahan izin pengusahaan air tanah yang selama ini dihadapi, terutama terkait perpanjangan dan penataan izin. “Dengan regulasi baru ini, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu 37 hari kini dapat diselesaikan dalam 14 hari melalui sistem OSS (Online Single Submission),” ujar Deputi.

Peluncuran sistem perizinan air tanah ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung investasi sekaligus melindungi sumber daya alam untuk generasi mendatang. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Prabowo Resmikan Biodiesel B50, Klaim Indonesia Tak Lagi Impor Solar

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori biodiesel 50% (B50) di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Pemerintah mengklaim implementasi...

ASEAN Perkuat Antisipasi El Niño dan Kabut Asap, Indonesia Dorong Kesiapsiagaan Regional

Ecobiz.asia - Negara-negara ASEAN memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap lintas batas yang dipicu fenomena El...

Transformasi Pengelolaan Sampah, Pembangunan Fasilitas PSEL Bali Dimulai

Ecobiz.asia - Pemerintah resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar, Bali, sebagai langkah awal transformasi pengelolaan...

Kemenhut Perbarui Rencana Kehutanan Nasional, Fokus Seimbangkan Ekonomi, Ekologi, dan Kesejahteraan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030....

TOP STORIES

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Indonesia Issues Presidential Directive to Protect Sumatran and Bornean Elephants

Ecobiz.asia — Indonesian President Prabowo Subianto has issued a presidential directive mandating a coordinated, cross-government effort to protect the populations and habitats of the...

Indonesia Becomes First Country to Implement Global Carbon Data Standard in National Registry

Ecobiz.asia — Indonesia has become the first country to implement the Climate Data Steering Committee (CDSC)'s Common Carbon Credit Data Model through its newly...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...