Kementerian ESDM Luncurkan Sistem Perizinan Air Tanah, Langkah Strategis Penataan Sumber Daya Alam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan sistem perizinan air tanah berbasis Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan pentingnya pengelolaan air tanah secara bijaksana demi keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat. 

“Air tanah adalah sumber daya terbatas yang harus digunakan secara efisien dan terintegrasi. Penataan ini juga mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% hingga 2029,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market

Kementerian ESDM juga melakukan penyederhanaan prosedur dan persyaratan dalam pengajuan izin pengusahaan air tanah. Prosedur pengajuan disederhanakan dengan hanya melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementrian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan akan direview oleh ESDM. Sebelumnya proses pengajuan harus melalui 3 tahapan.

Read also:  Di Sidang PBB, Menteri Jumhur Tegaskan Pentingnya Aksi Iklim Berkeadilan

Terkait persyaratan, untuk pengajuan baru, hanya terdapat 3 persyaratan dari sebelumnya 13 persyaratan. Sedangkan untuk perpanjangan terdapat 4 persyaratan yang sebelumnya 15 persyaratan. Selain itu ESDM menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam 14 hari.

“Jadi mudah-mudahan dengan adanya sistem perizinan, regulasinya sudah diterbitkan, kemudian sistem perizinannya pun itu kita sudah buatkan, kami mengharapkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah itu harus memiliki perizinan.”

Read also:  Industri Kelola Emisi Karbon Layak Dapat ‘Sweetener’ Pembiayaan, Persiapan Hadapi CBAM

Wakil Menteri ESDM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan perizinan sesuai regulasi baru. Bagi yang belum memiliki izin, diimbau untuk berkonsultasi dengan DPMPTSP setempat. 

“Dengan sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi, tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi regulasi,” tegasnya.

Baca juga: Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menteri Hanif Soroti Kualitas Air Sungai di Belakang Kantor KLH

Selain itu ESDM menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam 14 hari.

Read also:  Hilirisasi dan Transisi Energi Kini Dikoordinasikan Satu Pintu, Bahlil Jadi Menko

Iwan Suryana, Deputi Pelayanan Perizinan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menekankan bahwa peluncuran ini menjadi solusi atas permasalahan izin pengusahaan air tanah yang selama ini dihadapi, terutama terkait perpanjangan dan penataan izin. “Dengan regulasi baru ini, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu 37 hari kini dapat diselesaikan dalam 14 hari melalui sistem OSS (Online Single Submission),” ujar Deputi.

Peluncuran sistem perizinan air tanah ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung investasi sekaligus melindungi sumber daya alam untuk generasi mendatang. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Geger! Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Areal Bernilai Konservasi Tinggi Kebun Sawit PT KAL

Ecobiz.asia – Tim gabungan lintas instansi mengevakuasi tengkorak yang diduga milik orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dari areal bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) perkebunan...

Biaya dan Perizinan Jadi Tantangan Pengadaan Listrik Hijau bagi Industri Indonesia

Ecobiz.asia — Biaya listrik hijau dan kemudahan perizinan menjadi dua faktor utama yang memengaruhi keputusan perusahaan dalam mengakses energi terbarukan di Indonesia. Survei terhadap...

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

TOP STORIES

Geger! Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Areal Bernilai Konservasi Tinggi Kebun Sawit PT KAL

Ecobiz.asia – Tim gabungan lintas instansi mengevakuasi tengkorak yang diduga milik orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dari areal bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV) perkebunan...

PLTA Batang Toru Mulai Penggenangan, Siapkan Tambahan Kapasitas 510 MW

Ecobiz.asia -- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt (MW) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mulai memasuki tahap penggenangan waduk...

Pertamina Dorong B50 untuk Kurangi Impor Solar dan Perkuat Ketahanan Energi

Ecobiz.asia -- PT Pertamina (Persero) mendorong diversifikasi sumber energi melalui pemanfaatan bahan bakar nabati, termasuk biodiesel B50, untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan...

Gold Standard Luncurkan Metodologi G-RESET, Perluas Akses Pembiayaan Karbon untuk Proyek Energi Terbarukan

Ecobiz.asia – Lembaga standar karbon Gold Standard meluncurkan metodologi Grid-Connected Renewables, Storage and Energy Transition (G-RESET) untuk memperluas akses sertifikasi kredit karbon bagi proyek...

Soroti Perdagangan Karbon, Wamenhut Bicara Soal Transformasi Ekonomi Kehutanan Saat Dies Natalis Fahutan UGM

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan mendorong transformasi ekonomi kehutanan dengan mengoptimalkan potensi biodiversitas dan jasa ekosistem, termasuk perdagangan karbon, untuk meningkatkan nilai ekonomi hutan sekaligus...