Kementerian ESDM Luncurkan Sistem Perizinan Air Tanah, Langkah Strategis Penataan Sumber Daya Alam

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi meluncurkan sistem perizinan air tanah berbasis Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. 

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan pentingnya pengelolaan air tanah secara bijaksana demi keberlanjutan lingkungan dan kebutuhan masyarakat. 

“Air tanah adalah sumber daya terbatas yang harus digunakan secara efisien dan terintegrasi. Penataan ini juga mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% hingga 2029,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market

Kementerian ESDM juga melakukan penyederhanaan prosedur dan persyaratan dalam pengajuan izin pengusahaan air tanah. Prosedur pengajuan disederhanakan dengan hanya melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementrian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dan akan direview oleh ESDM. Sebelumnya proses pengajuan harus melalui 3 tahapan.

Read also:  Menteri ESDM Lantik Pejabat Eselon II Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Terkait persyaratan, untuk pengajuan baru, hanya terdapat 3 persyaratan dari sebelumnya 13 persyaratan. Sedangkan untuk perpanjangan terdapat 4 persyaratan yang sebelumnya 15 persyaratan. Selain itu ESDM menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam 14 hari.

“Jadi mudah-mudahan dengan adanya sistem perizinan, regulasinya sudah diterbitkan, kemudian sistem perizinannya pun itu kita sudah buatkan, kami mengharapkan seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah itu harus memiliki perizinan.”

Read also:  Indonesia Tekankan Pentingnya Harmonisasi Nasional dalam Pembentukan Pendanaan Hutan Tropis TFFF dan TFIF

Wakil Menteri ESDM mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk segera menyesuaikan perizinan sesuai regulasi baru. Bagi yang belum memiliki izin, diimbau untuk berkonsultasi dengan DPMPTSP setempat. 

“Dengan sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi, tidak ada lagi alasan untuk tidak mematuhi regulasi,” tegasnya.

Baca juga: Lantik Pejabat Tinggi Madya, Menteri Hanif Soroti Kualitas Air Sungai di Belakang Kantor KLH

Selain itu ESDM menetapkan Service Level Agreement (SLA) dalam 14 hari.

Read also:  Resmikan Pos Pengaduan Masyarakat, Wamen LH Ingatkan Setiap Laporan Wajib Ditindaklanjuti

Iwan Suryana, Deputi Pelayanan Perizinan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menekankan bahwa peluncuran ini menjadi solusi atas permasalahan izin pengusahaan air tanah yang selama ini dihadapi, terutama terkait perpanjangan dan penataan izin. “Dengan regulasi baru ini, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu 37 hari kini dapat diselesaikan dalam 14 hari melalui sistem OSS (Online Single Submission),” ujar Deputi.

Peluncuran sistem perizinan air tanah ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung investasi sekaligus melindungi sumber daya alam untuk generasi mendatang. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Banjir Sumatera, Menteri LH Setop Operasional Tambang Emas Martabe, PTPN III, dan PLTA Batang Toru

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe), PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro...

Kemenhut Kejar 12 Subjek Hukum di Tapanuli Terindikasi Penyebab Banjir Sumatera, Termasuk TPL

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum (korporasi dan perorangan) yang diduga berkontribusi pada kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)...

JETP Siapkan Rp350 Triliun untuk Akselerasi Energi Terbarukan Indonesia

Ecobiz.asia — Skema pendanaan internasional Just Energy Transition Partnership (JETP) kini menyiapkan komitmen sebesar Rp350 triliun untuk proyek energi terbarukan di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang...

Selidiki Asal Usul Kayu Banjir di Sumatera, Kemenhut Manfaatkan Teknologi AIKO

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menggelar pertemuan untuk memperkuat koordinasi investigasi dan penegakan hukum terkait temuan...

Bappenas Perkuat Konsep Bioekonomi Berkelanjutan untuk Mendukung Transformasi Ekonomi Indonesia

Ecobiz.asia – Kementerian PPN/Bappenas menegaskan bioekonomi sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, dan menargetkan penyusunan...

TOP STORIES

Kurangi Risiko Bencana, PLN Nusantara Power Rehabilitasi Lahan Kritis di Megamendung

Ecobiz.asia – PLN Nusantara Power (PLN NP) memperluas program rehabilitasi lahan kritis melalui penanaman 3.000 pohon di kawasan Hutan Organik Megamendung, Bogor, bekerja sama...

Banjir Sumatera, Menteri LH Setop Operasional Tambang Emas Martabe, PTPN III, dan PLTA Batang Toru

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghentikan operasional PT Agincourt Resources (Tambang Emas Martabe), PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro...

Kemenhut Kejar 12 Subjek Hukum di Tapanuli Terindikasi Penyebab Banjir Sumatera, Termasuk TPL

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum (korporasi dan perorangan) yang diduga berkontribusi pada kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS)...

EcoSecurities to Support Indonesia–UK Initiative on High-Integrity Carbon Markets

Ecobiz.asia - EcoSecurities has secured a technical-assistance contract under the UK PACT (Partnering for Accelerated Climate Transitions) programme to help Indonesia strengthen its carbon-market...

Terratai Tanam Investasi di Birufinery, Perluas Model Rumput Laut Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Terratai mengumumkan investasi di Birufinery, perusahaan biotek berbasis rumput laut yang beroperasi di Nusa Tenggara Timur dan mengembangkan produk biostimulan untuk mengurangi...