Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan konservasi berbasis data ilmiah.
Peluncuran dilakukan Kementerian PPN/Bappenas bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Pertanian, dengan dukungan Pemerintah Jerman melalui GIZ Indonesia & ASEAN dan Yayasan Konservasi Indonesia di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Empat dokumen tersebut menjadi bagian dari implementasi Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045 yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Dokumen tersebut memuat informasi terkini mengenai kondisi keanekaragaman hayati pada tingkat ekosistem, spesies, dan sumber daya genetik di masing-masing wilayah, termasuk berbagai ancaman, tekanan, serta prioritas pengelolaan dan konservasi.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan keanekaragaman hayati merupakan modal alam yang menjadi fondasi pembangunan nasional.
“Keanekaragaman hayati merupakan sumber masa depan kita. Dalam RPJPN 2025–2045 maupun RPJMN 2025–2029, keanekaragaman hayati menjadi elemen penting untuk mewujudkan tujuan lingkungan hidup yang berkualitas serta mendorong penerapan ekonomi hijau,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiversitas memiliki potensi besar menjadikan kekayaan hayati sebagai penopang ketahanan pangan, air, energi, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan pemerintah tengah menyiapkan sejumlah regulasi untuk memperkuat tata kelola keanekaragaman hayati, di antaranya rancangan peraturan pemerintah mengenai akses dan pembagian keuntungan atas pemanfaatan sumber daya genetik serta tata kelola nilai ekonomi keanekaragaman hayati.
“Kita pastikan agar pemanfaatan keanekaragaman hayati menjadi penguat upaya pelestarian yang berkeadilan bagi masyarakat, berbasis sains, serta diterapkan dalam tata kelola yang baik dan berintegritas,” katanya.
Sementara itu, Kepala BRIN Arif Satria menilai dokumen tersebut menjadi pijakan penting dalam memperkuat riset dan inovasi untuk mendukung pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.
Ia mengatakan BRIN akan terus menyediakan data, bukti ilmiah, dan rekomendasi berbasis sains guna mendukung kebijakan yang memberikan manfaat bagi ketahanan pangan, kesehatan, energi, biomaterial, dan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menambahkan dokumen tersebut diharapkan tidak hanya menjadi referensi ilmiah, tetapi juga pedoman bersama dalam memperkuat aksi konservasi di seluruh Indonesia.
“Harapan kami, dokumen ini menjadi pedoman bersama yang mendorong aksi nyata seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pengelolaan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Dokumen Status Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia 2024 serta dokumen status keanekaragaman hayati untuk ekoregion Sumatra dan Sulawesi pada Agustus 2025. Dengan peluncuran empat dokumen terbaru ini, seluruh ekoregion utama Indonesia kini telah memiliki dokumen status keanekaragaman hayati sebagai acuan penyusunan kebijakan konservasi dan pembangunan berbasis bukti. ***



