KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat realisasi perdagangan karbon internasional untuk memberi insentif pada aksi-aksi pengurangan emisi gas rumah kaca di tanah air.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan akan meluncurkan perdagangan karbon internasional pada 20 Januari 2025.

“Insha Allah tanggal 20 (Januari) akan kami launching. Kita harus segera mulai,” kata dia usai melantik sejumlah pejabat tinggi madya KLH, di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Paiton Energy-Fahutan UGM Kerja Sama Kembangkan Hutan Energi dan Nilai Ekonomi Karbon

Hanif mengakui Sistem Registri Nasional (SRN) yang digunakan dalam pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk Mitigasi Perubahan Iklim, Adaptasi Perubahan Iklim, dan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia perlu diperkuat. Penguatan itu akan dilakukan seiring tetap berlangsungnya perdagangan karbon.

Read also:  Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Hanif menargetkan penguatan SRN akan selesai paling lambat satu tahun ke depan. “Karena kita bicara data spasial, tentu sistem ini harus kuat sekali. Mulai dari platform, jaringan internet, kemudian infrastruktur,” katanya.

Baca juga: Indonesia Buka Peluang Penggunaan Standar Voluntary Carbon Market untuk Perdagangan Karbon

Menteri Hanif menegaskan perdagangan karbon perlu berjalan dengan segera karena menjadi bagian penting dalam pengendalian perubahan iklim dan pengelolaan lingkungan. Melalui perdagangan karbon maka aksi penurunan emisi GRK dapat dilakukan secara terukur dan memberi insentif bagi pelakunya.

Read also:  Indonesia Ajak Dunia Percepat Aksi Nyata Sektor Kehutanan Hentikan Deforestasi Global 2030

Pada kesempatan itu, Hanif juga menekankan bahwa tujuan dari perdagangan karbon adalah untuk mencapai target pengurangan emisi GRK seperti tertuang dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia. Hal ini berarti ada Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang ‘ditahan’ di dalam negeri.

Meski demikian, kata Hanif, ada perdagangan karbon yang boleh melalui skema Vountary Market internasional. Peluang ini terbuka untuk aktivitas pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).  

Read also:  Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Baca juga: Perdagangan Karbon Bilateral, Indonesia-Jepang Saling Akui Sistem Kredit Karbon

“Untuk yang EBT sepertinya akan kita lepas semuanya untuk pasar internasional karena sudah melakukan upaya yang tidak menyebabkan emisi kecuali pada saat konstruksi,” katanya.

Saat ini SRN telah menerbitkan 5,8 juta unit SPE. Hanif berharap dengan adanya perdagangan karbon akan semakin memacu aktivitas-aktivitas pengurangan emisi GRK untuk mendaftar di SRN. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...