Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan jutaan hektare kawasan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan penataan ulang tata ruang pascabanjir besar yang melanda ketiga provinsi tersebut pada akhir 2025.
Hasil evaluasi pemerintah menunjukkan sebagian kawasan harus dihentikan dari pembangunan baru, dibatasi intensitas pemanfaatannya, hingga dipulihkan untuk mengurangi risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro mengatakan evaluasi dilakukan melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menggabungkan data daya dukung lingkungan, ekosistem, kawasan lindung, dan tutupan hutan.
Meski secara kapasitas daya dukung ketiga provinsi masih mampu menampung jumlah penduduk saat ini, KLH menemukan tekanan lingkungan yang cukup serius, terutama pada sumber daya air dan kawasan pesisir. Menurut Sigit, pesisir Aceh dan Sumatera Utara mengalami penurunan daya dukung yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan.
Hasil analisis spasial menunjukkan sekitar 59,23 persen wilayah Aceh, 32,14 persen wilayah Sumatera Utara, dan 41,67 persen wilayah Sumatera Barat tidak lagi sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungannya. Kondisi tersebut menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan tata ruang.
KLH merekomendasikan penghentian pembangunan baru pada kawasan budidaya tertentu seluas sekitar 88 ribu hektare di Aceh, 172 ribu hektare di Sumatera Utara, dan 61 ribu hektare di Sumatera Barat. Selain itu, pemerintah juga mengidentifikasi kawasan yang masih dapat dimanfaatkan, tetapi intensitas pembangunannya harus dibatasi, yakni sekitar 2,02 juta hektare di Aceh, 4,55 juta hektare di Sumatera Utara, dan 766.990 hektare di Sumatera Barat.
“Kita berikan rekomendasi ke ATR/BPN untuk evaluasi dan memperbaiki tata ruang. Ada kawasan yang tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, ada yang harus diminimalkan intensitas pemanfaatannya, dan ada yang harus dipulihkan,” kata Sigit dalam Forum Diskusi Wartawan Lingkungan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Sigit, rekomendasi tersebut telah disusun hingga tingkat kabupaten dan disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai bagian dari upaya penataan ruang pascabencana. Untuk kawasan yang harus dipulihkan, KLH juga menyiapkan program rehabilitasi sesuai karakteristik masing-masing ekosistem.
Evaluasi serupa juga dilakukan di Jawa Barat dan Bali yang dalam beberapa tahun terakhir berulang kali mengalami bencana hidrometeorologi. Di Jawa Barat, kajian difokuskan pada kawasan terdampak banjir dan longsor mulai dari Bogor, Jakarta, Sukabumi hingga Burangrang, sedangkan di Bali dilakukan menyusul meningkatnya kejadian banjir akibat cuaca ekstrem.
Bagi KLH, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar penting agar pembangunan ke depan tidak lagi mengabaikan daya dukung lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan wilayah terhadap bencana yang diperkirakan semakin sering terjadi akibat perubahan iklim. ***



