Kemenhut Lanjutkan Operasi Penertiban PETI Tahap III di TNGHS, Ratusan Lubang Tambang Ditutup

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan operasi penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sukabumi, dengan menutup puluhan lubang tambang ilegal dalam operasi gabungan tahap ketiga yang digelar Rabu (20/11/2025).

Dalam operasi yang menyasar Blok Gunung Peti serta Cibuluh–Sinar Resmi di Kecamatan Cisolok itu, tim menemukan dan mengamankan 88 lubang PETI, 81 tenda/gubuk, dan 5 unit mesin/genset.

Operasi dilakukan oleh 80 personel gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Balai TNGHS, TNI, dan Polri.

Read also:  Kemenhut–Bareskrim Setop 36 Tambang Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi

Operasi tahap ketiga ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya pada 29 Oktober–7 November. Pada operasi pertama, tim telah menghancurkan 46 tenda biru, 11 lubang PETI, dan 17 mesin.

Operasi tahap kedua di sejumlah blok—Cibuluh, Cibarengkok, Cieyem, Cibereng, dan Cinangka—mengamankan 723 bangunan pengolahan, 130 lubang PETI, sekitar 20.000 tabung besi/gelundung, 100 mesin, 40 kincir, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudi Saragih Napitu mengatakan operasi akan terus berlanjut ke titik-titik PETI lainnya di dalam taman nasional.

Read also:  Resmi! Pengalihan Penyuluh dari Daerah ke Pusat, Lihat Daftarnya di Sini

“Kementerian Kehutanan akan menggandeng pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menghentikan rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, bahan bakar, hingga penampung hasil tambang dan beneficial ownership,” ujarnya.

Aktivitas PETI di kawasan hulu sungai dinilai menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem dan keselamatan warga karena penggunaan merkuri dan sianida yang dibuang ke aliran sungai, serta risiko longsor dan banjir bandang.

Direktur Jenderal Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan operasi ini merupakan instruksi langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. “Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” katanya.

Read also:  Indonesia Dorong Inovasi Pembiayaan sebagai Kunci Restorasi Mangrove di COP30

Dwi menambahkan, tindakan penertiban akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang. “Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan—bukan sekadar razia sesaat—untuk memulihkan ekosistem dan melindungi keselamatan warga,” ujarnya.

Kemenhut juga mengapresiasi laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di kawasan TNGHS dan mendorong pengawasan publik terutama di puncak musim hujan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Beberkan Hasil Nekropsi, Kemenhut: Kematian Badak Jawa yang Ditranslokasi Akibat Penyakit Bawaan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan menyampaikan penjelasan resmi terkait kematian Musofa, individu Badak Jawa hasil translokasi dalam Program Operasi Merah Putih di Taman Nasional Ujung...

Mitigasi Banjir-Longsor, Kemenhut Bakal Bangun Sistem Peringatan Dini (Early Warning System)

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan membangun sistem informasi pemantauan mitigasi banjir yang dapat berfungsi sebagai peringatan dini (early warning system) dan diakses publik,...

Permen LH 22/2025 Terbit, Atur Ulang Kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Percepat Investasi Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri LH No. 22 Tahun 2025 mengenai kewenangan persetujuan lingkungan hidup. Aturan ini menjadi pelaksanaan amanat...

Menteri LH Respons Kritik Fossil of The Day untuk Indonesia: Kami Minta Fairness

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, merespons kritik “Fossil of the Day” yang disematkan Climate Action Network (CAN) kepada Indonesia saat...

TOP STORIES

Indonesia Sets Two Issuance Workflows for Forest Carbon Credits, Ensures Project Integrity

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has confirmed that forest carbon credits can now be issued through two distinct issuance workflows: the national Greenhouse...

Ada Dua Jalur Penerbitan Kredit Karbon Kehutanan, Kemenhut Pastikan Integritas Proyek

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa penerbitan kredit karbon di sektor kehutanan kini dapat dilakukan melalui dua mekanisme: Sistem Perdagangan Emisi Gas Rumah...

Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Pada Rabu (24/9/2025), DPR RI menerima aspirasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)...

Indonesia Links Carbon Finance to Forest Recovery Plan in Push to Curb Flood Risks

Ecobiz.asia – Indonesia’s Forestry Ministry said on Friday it is accelerating forest and land rehabilitation efforts, partly by tapping voluntary carbon markets, as severe...

Mubadala Energy–PLN EPI Sepakati Pemanfaatan Gas Andaman untuk Perkuat Transisi Energi Nasional

Ecobiz.asia — Mubadala Energy dan PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menandatangani Heads of Agreement (HoA) untuk pemanfaatan gas dari Laut Andaman sebagai...