Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan operasi penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sukabumi, dengan menutup puluhan lubang tambang ilegal dalam operasi gabungan tahap ketiga yang digelar Rabu (20/11/2025).
Dalam operasi yang menyasar Blok Gunung Peti serta Cibuluh–Sinar Resmi di Kecamatan Cisolok itu, tim menemukan dan mengamankan 88 lubang PETI, 81 tenda/gubuk, dan 5 unit mesin/genset.
Operasi dilakukan oleh 80 personel gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Balai TNGHS, TNI, dan Polri.
Operasi tahap ketiga ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya pada 29 Oktober–7 November. Pada operasi pertama, tim telah menghancurkan 46 tenda biru, 11 lubang PETI, dan 17 mesin.
Operasi tahap kedua di sejumlah blok—Cibuluh, Cibarengkok, Cieyem, Cibereng, dan Cinangka—mengamankan 723 bangunan pengolahan, 130 lubang PETI, sekitar 20.000 tabung besi/gelundung, 100 mesin, 40 kincir, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudi Saragih Napitu mengatakan operasi akan terus berlanjut ke titik-titik PETI lainnya di dalam taman nasional.
“Kementerian Kehutanan akan menggandeng pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menghentikan rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, bahan bakar, hingga penampung hasil tambang dan beneficial ownership,” ujarnya.
Aktivitas PETI di kawasan hulu sungai dinilai menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem dan keselamatan warga karena penggunaan merkuri dan sianida yang dibuang ke aliran sungai, serta risiko longsor dan banjir bandang.
Direktur Jenderal Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan operasi ini merupakan instruksi langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. “Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” katanya.
Dwi menambahkan, tindakan penertiban akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang. “Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan—bukan sekadar razia sesaat—untuk memulihkan ekosistem dan melindungi keselamatan warga,” ujarnya.
Kemenhut juga mengapresiasi laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di kawasan TNGHS dan mendorong pengawasan publik terutama di puncak musim hujan. ***




