Kemenhut Lanjutkan Operasi Penertiban PETI Tahap III di TNGHS, Ratusan Lubang Tambang Ditutup

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melanjutkan operasi penertiban pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sukabumi, dengan menutup puluhan lubang tambang ilegal dalam operasi gabungan tahap ketiga yang digelar Rabu (20/11/2025).

Dalam operasi yang menyasar Blok Gunung Peti serta Cibuluh–Sinar Resmi di Kecamatan Cisolok itu, tim menemukan dan mengamankan 88 lubang PETI, 81 tenda/gubuk, dan 5 unit mesin/genset.

Operasi dilakukan oleh 80 personel gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut), Balai TNGHS, TNI, dan Polri.

Read also:  Rancang Biodiversity Credits, KLH Bentuk Tim Teknis dan Siapkan Pilot Project

Operasi tahap ketiga ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya pada 29 Oktober–7 November. Pada operasi pertama, tim telah menghancurkan 46 tenda biru, 11 lubang PETI, dan 17 mesin.

Operasi tahap kedua di sejumlah blok—Cibuluh, Cibarengkok, Cieyem, Cibereng, dan Cinangka—mengamankan 723 bangunan pengolahan, 130 lubang PETI, sekitar 20.000 tabung besi/gelundung, 100 mesin, 40 kincir, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudi Saragih Napitu mengatakan operasi akan terus berlanjut ke titik-titik PETI lainnya di dalam taman nasional.

Read also:  Kemenhut Alokasikan 920 Ribu Hektare Hutan Produksi untuk Agroforestri Pangan dan Energi

“Kementerian Kehutanan akan menggandeng pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menghentikan rantai bisnis tambang ilegal, mulai dari pasokan logistik, bahan bakar, hingga penampung hasil tambang dan beneficial ownership,” ujarnya.

Aktivitas PETI di kawasan hulu sungai dinilai menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem dan keselamatan warga karena penggunaan merkuri dan sianida yang dibuang ke aliran sungai, serta risiko longsor dan banjir bandang.

Direktur Jenderal Gakkumhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan operasi ini merupakan instruksi langsung Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. “Operasi penertiban PETI di TNGHS adalah tindak lanjut atas perintah Bapak Menteri agar kawasan konservasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal,” katanya.

Read also:  Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Dwi menambahkan, tindakan penertiban akan dilanjutkan dengan rehabilitasi kawasan bekas tambang. “Kami bergerak terukur, tegas, dan berkelanjutan—bukan sekadar razia sesaat—untuk memulihkan ekosistem dan melindungi keselamatan warga,” ujarnya.

Kemenhut juga mengapresiasi laporan masyarakat terkait aktivitas PETI di kawasan TNGHS dan mendorong pengawasan publik terutama di puncak musim hujan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...