Kemenhut Bentuk Indonesia Forestry Carbon Hub, Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perdagangan karbon kehutanan nasional.

IFCH yang berlokasi di Blok IV Lantai 2, Gedung Manggala Wanabakti akan diresmikan pada Senin (6/7/2026).

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan platform tersebut dibentuk untuk mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, generasi muda, hingga mitra internasional dalam mendorong pengembangan perdagangan karbon berbasis sektor kehutanan.

“Pada 6 Juli kami akan meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia. Kami mengundang semua stakeholder, jangan ragu-ragu, jangan malu-malu datang. Semua kami sambut, termasuk generasi muda, untuk berkontribusi dalam ikhtiar perjuangan kita. Hanya dengan bekerja bersama-sama kita bisa sukses membangun ekosistem ini,” kata Edo kepada Ecobiz.asia, Jumat (3/7/2026).

Read also:  KLH Sudah Siapkan Draft Permen LH Biodiversity Credit, Cegah Praktik Makelar

Menurut Edo, pembentukan IFCH menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem karbon kehutanan yang kredibel, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi hutan sebagai penyerap emisi gas rumah kaca.

Ia menegaskan perdagangan karbon tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia sekaligus menarik pembiayaan bagi pengelolaan hutan berkelanjutan.

Read also:  BP BUMN Arahkan Perhutani Kembangkan Bisnis Karbon, Incar Pendapatan Rp1-2 Triliun

Peluncuran IFCH menjadi bagian dari rangkaian penguatan tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang dilakukan pemerintah sepanjang Juli 2026. Pada hari yang sama, Kemenhut juga akan menyerahkan persetujuan perdagangan karbon kepada empat proyek kehutanan, yang terdiri atas tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu kelompok perhutanan sosial.

Empat proyek tersebut diproyeksikan memperdagangkan sekitar 31 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e) dengan potensi nilai transaksi sekitar Rp5 triliun. Pemerintah memperkirakan kegiatan tersebut dapat memberikan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar sekaligus menjadi implementasi awal perdagangan karbon kehutanan di Indonesia.

Read also:  Perkuat Tata Kelola Bursa Karbon, OJK Kedepankan Integritas Pasar dan Perlindungan Konsumen

Selanjutnya, pada 9 Juli 2026 pemerintah dijadwalkan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon nasional. Sistem tersebut akan menjadi platform registrasi, pencatatan, dan pengelolaan unit karbon Indonesia sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas pasar karbon nasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

Mentan Terbitkan Permentan 18/2026, Atur Perdagangan Karbon Sektor Pertanian

Ecobiz.asia – Kementerian Pertanian mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor pertanian, mencakup subsektor persawahan, peternakan,...

Kemenhut: GANISPH Dibutuhkan untuk Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menilai tenaga teknis pengelolaan hutan (GANISPH) akan memegang peran penting dalam ekosistem perdagangan karbon, seiring berkembangnya pemanfaatan hutan yang...

Perkuat Tata Kelola Bursa Karbon, OJK Kedepankan Integritas Pasar dan Perlindungan Konsumen

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi perdagangan karbon melalui Bursa Karbon Indonesia dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 dan...

KLH Dorong Pemda Siapkan Proyek Karbon, Bisa Jadi Sumber Pendapatan Daerah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mendorong pemerintah daerah mulai mengidentifikasi dan menyiapkan proyek-proyek karbon agar dapat memanfaatkan peluang perdagangan...

TOP STORIES

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...

Sang Hyang Seri dan Legasi Alam Kembangkan Biochar, Bidik Peluang Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia – PT Sang Hyang Seri (Persero) menjajaki pengembangan teknologi biochar untuk meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus membuka peluang perdagangan karbon melalui penyimpanan karbon jangka...

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...