Kemenhut Bentuk Indonesia Forestry Carbon Hub, Perkuat Ekosistem Perdagangan Karbon

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk Indonesia Forestry Carbon Hub (IFCH) atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia sebagai wadah kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem perdagangan karbon kehutanan nasional.

IFCH yang berlokasi di Blok IV Lantai 2, Gedung Manggala Wanabakti akan diresmikan pada Senin (6/7/2026).

Penasihat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, mengatakan platform tersebut dibentuk untuk mempertemukan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, generasi muda, hingga mitra internasional dalam mendorong pengembangan perdagangan karbon berbasis sektor kehutanan.

“Pada 6 Juli kami akan meluncurkan Indonesia Forestry Carbon Hub atau Sentra Karbon Kehutanan Indonesia. Kami mengundang semua stakeholder, jangan ragu-ragu, jangan malu-malu datang. Semua kami sambut, termasuk generasi muda, untuk berkontribusi dalam ikhtiar perjuangan kita. Hanya dengan bekerja bersama-sama kita bisa sukses membangun ekosistem ini,” kata Edo kepada Ecobiz.asia, Jumat (3/7/2026).

Read also:  Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

Menurut Edo, pembentukan IFCH menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem karbon kehutanan yang kredibel, berintegritas, dan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga fungsi hutan sebagai penyerap emisi gas rumah kaca.

Ia menegaskan perdagangan karbon tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia sekaligus menarik pembiayaan bagi pengelolaan hutan berkelanjutan.

Read also:  Menhut Ajak Dunia Bangun Pasar Karbon yang Kredibel dan Berkeadilan

Peluncuran IFCH menjadi bagian dari rangkaian penguatan tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang dilakukan pemerintah sepanjang Juli 2026. Pada hari yang sama, Kemenhut juga akan menyerahkan persetujuan perdagangan karbon kepada empat proyek kehutanan, yang terdiri atas tiga pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu kelompok perhutanan sosial.

Empat proyek tersebut diproyeksikan memperdagangkan sekitar 31 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e) dengan potensi nilai transaksi sekitar Rp5 triliun. Pemerintah memperkirakan kegiatan tersebut dapat memberikan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar sekaligus menjadi implementasi awal perdagangan karbon kehutanan di Indonesia.

Read also:  Indonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Kredit Karbon, Siapkan Mekanisme Corresponding Adjustment

Selanjutnya, pada 9 Juli 2026 pemerintah dijadwalkan meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai infrastruktur utama perdagangan karbon nasional. Sistem tersebut akan menjadi platform registrasi, pencatatan, dan pengelolaan unit karbon Indonesia sekaligus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas pasar karbon nasional. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...

KLH Resmikan SRUK, Transaksi Karbon di Pasar Nasional dan Internasional Terlacak

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dijadwalkan akan meresmikan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (9/7/2026) sore. Peresmian akan dihadiri...

OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023...

KLH Terbitkan Aturan Sistem Registri Unit Karbon, Download Link PermenLH No 10 Tahun 2026 Tentang SRUK

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Regulasi ini...

Katingan Mentaya Project Kembali ke Pasar Karbon, Terbitkan 17,3 Juta Kredit Karbon Peringkat AA

Ecobiz.asia – Proyek konservasi gambut Katingan Mentaya Project kembali memasuki pasar karbon sukarela internasional dengan penerbitan sekitar 17,3 juta Verified Carbon Units (VCU) setelah...

TOP STORIES

Aroma Liberika dan Komitmen CSR untuk Kalimantan Barat

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar) Ecobiz.asia - Malam itu, Ballroom Hotel Borobudur Jakarta tidak hanya menjadi ruang pertemuan....

Cegah Karhutla, KLH Minta Perusahaan Bantu Restorasi Gambut di Sekitar Konsesi

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meminta perusahaan pemegang konsesi kehutanan, perkebunan kelapa sawit, dan kawasan industri ikut merestorasi ekosistem gambut...

Indonesia Issues Presidential Directive to Protect Sumatran and Bornean Elephants

Ecobiz.asia — Indonesian President Prabowo Subianto has issued a presidential directive mandating a coordinated, cross-government effort to protect the populations and habitats of the...

Indonesia Becomes First Country to Implement Global Carbon Data Standard in National Registry

Ecobiz.asia — Indonesia has become the first country to implement the Climate Data Steering Committee (CDSC)'s Common Carbon Credit Data Model through its newly...

SRUK Resmi Meluncur, Indonesia Jadi yang Pertama Terapkan Standar Data Karbon CDSC

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang sekaligus menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di...