Investigasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Kementerian ESDM Siapkan Laporan Resmi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan laporan resmi hasil investigasi terhadap kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Langkah ini diambil menyusul penghentian sementara aktivitas tambang tersebut, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tidak adanya pelanggaran terhadap kawasan wisata maupun kearifan lokal.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa penghentian sementara dilakukan untuk memberi ruang bagi proses verifikasi lapangan oleh tim inspeksi Kementerian ESDM. 

Baca juga: Nilai Pemda Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan, KLH Ambil Alih Penindakan Kasus Lingkungan di Puncak

Read also:  Terus Sikat Illegal Logging di Sumatera, Kemenhut Limpahkan Berkas Kasus PT BRN ke Kejaksaan

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah agar seluruh aktivitas pertambangan mematuhi prinsip good mining practice dan tidak melanggar aturan lingkungan.

“Status Kontrak Karya PT GAG yang saat ini mengelola tambang kami hentikan sementara sampai proses verifikasi selesai. Tim akan turun langsung ke lokasi,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

PT GAG Nikel merupakan anak usaha PT Antam Tbk yang mulai beroperasi pada 2018 setelah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Read also:  Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Perusahaan ini memegang Kontrak Karya Generasi VII yang ditandatangani pada 1998, jauh sebelum Bahlil menjabat sebagai Menteri ESDM.

Menurut Bahlil, dari beberapa perusahaan tambang yang memiliki izin di Raja Ampat, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif beroperasi. 

Ia juga menegaskan bahwa lokasi tambang tidak berada di Pulau Piaynemo—ikon wisata Raja Ampat—melainkan di Pulau Gag, sekitar 30 hingga 40 kilometer dari kawasan wisata tersebut.

Baca juga: Efisien dan Pangkas Emisi, PGN Gagas dan Pertamina Drilling Terapkan Teknologi Dual Fuel untuk Pengeboran Minyak

Read also:  COP30 Belém: Indonesia Dorong Penyederhanaan Indikator GGA dan Penguatan Dukungan Adaptasi

“Aktivitas pertambangan dilakukan di Pulau GAG, bukan di Piaynemo seperti yang diberitakan beberapa media. Kita harus berhati-hati agar tidak terjadi disinformasi yang merugikan negara maupun industri nasional,” ujar Bahlil.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga lingkungan dan menghormati kearifan lokal, namun juga mendukung hilirisasi industri tambang sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai informasi, PT GAG Nikel memiliki wilayah izin pertambangan seluas 13.136 hektare dan terdaftar dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...