Gap Pendanaan Iklim Menganga, Pemerintah Tekankan Transparansi Dana GCF

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Indonesia menghadapi tantangan dalam aksi iklim yakni gap antara kebutuhan pendanaan yang sangat besar dan jumlah yang tersedia.

Oleh karena itu, setiap rupiah pendanaan iklim yang diterima harus terukur dampaknya dan dirasakan langsung oleh daerah serta masyarakat.

Demikian ditegaskan Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Diaz Hendropriyono, saat menyaksikan penandatanganan perjanjian penyaluran dana iklim Results Based Payment (RBP) REDD+ dari Green Climate Fund (GCF) Output 2 antara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan 8 Lembaga Perantara di Jakarta, Kamis (7/8/2025).

“Kita harus membuktikan dana yang sudah diberikan GCF terdistribusi dan ada impact-nya. Kita harus bertanggung jawab atas dana yang diberikan. KLH bersama BPDLH akan melihat dari sisi akuntabilitas, agar kita dilihat sebagai bangsa yang
berintegritas dan punya impact terhadap perubahan iklim,” kata Wamen Diaz.

Read also:  Standar ESG Nikel Indonesia Masuki Tahap Review, Social Chapter Rampung Disusun

Indonesia memperoleh pendanaan dari GCF sebesar 103,8 juta dolar AS sebagai RBP, yang berfokus pada pengurangan emisi sektor kehutanan.

Dana ini diberikan atas keberhasilan Indonesia menurunkan 20,25 juta ton CO2 ekuivalen (tCO2e) pada periode 2014-2016. Dari total pendanaan tersebut, alokasi 93,4 juta dolar AS dialokasikan untuk Output 2 dari proyek RBP REDD+ GCF yang
dimulai pada Juli 2023 dan direncanakan selesai pada tahun 2030.

Pendanaan ini diharapkan dapat mendukung aksi mitigasi perubahan iklim di 38 provinsi di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun subnasional.

Read also:  Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Dana akan disalurkan dengan durasi berbeda di setiap provinsi, sekitar 1–4 tahun, melalui delapan lembaga perantara yang ditunjuk penerima manfaat.

Provinsi penerima adalah Jawa Timur, Bali, Riau, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, Papua Barat Daya, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Barat.

Proyek ini telah menunjukkan capaian signifikan, antara lain mendukung 2 juta hektare perluasan perhutanan sosial, memfasilitasi 40 usulan penetapan hutan adat, mendampingi 163 Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS), serta mencatatkan 4.477 lokasi Program Kampung Iklim.

Selain itu, pendanaan digunakan untuk pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, pengendalian kebakaran hutan dan lahan di tujuh provinsi rawan karhutla, serta penguatan kapasitas teknis pelaporan emisi gas rumah kaca (GRK) di tingkat nasional dan daerah.

Read also:  Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menekankan bahwa pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) 2030 membutuhkan sumber daya besar, sementara dukungan APBN belum optimal.

“Pendanaan seperti Proyek RBP REDD+ GCF Output 2 berkontribusi langsung dalam mencapai target NDC, pengelolaan hutan lestari, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menambahkan bahwa penyaluran dana ini membawa pesan kepercayaan dunia terhadap komitmen Indonesia. “Kita tidak hanya menyalurkan dana, tetapi juga menyalurkan harapan dan kepercayaan global terhadap komitmen Indonesia dalam penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...