Gakkum Kemenhut Setop Tambang Galian C Ilegal di KHDPK Perhutanan Sosial di Bojonegoro

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia  – Tim Operasi Gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bersama dengan Satuan Brigade Mobil (Sat-Brimob) Polda Jawa Timur menghentikan pertambangan ilegal berupa Galian C di dua lokasi yang berada pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) – Perhutanan Sosial KTH Bendo Rejo dan KTH Margotani Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Ditjen Gakkum Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025), menjelaskan pelaksanaan operasi ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai keresahan akan dampak dari kerusakan hutan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat sekitar. 

Read also:  Revisi UU Kehutanan: Menjawab Tantangan Reforma Agraria

Pada operasi yang dilaksanakan 9 dan 10 Mei 2025 itu, Tim menyegel dan memasang papan larangan pada kedua areal pertambangan. Tim operasi gabungan juga mengamankan 2 orang beserta 2 unit ekskavator pada lokasi tambang I dan 2 unit ekskavator pada lokasi tambang II yang seluruhnya telah diamankan  sebagai barang bukti. 

Baca juga: Integra Group Masuki Tahap Monetisasi Aset Karbon Bermodal Tiga Konsesi Hutan (PBPH)

Rudianto menuturkan kasus pertambangan ilegal saat ini tengah dalam penyelidikan penyidik Gakkum Kehutanan dan terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan menjerat para pelaku dengan pasal pidana berlapis yaitu pidana kehutanan dan pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Read also:  Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

“Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera terutama kepada penerima manfaat utama dari kegiatan ilegal ini,” kata Rudianto.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, menambahkan, hal ini merupakan bentuk konsistensi dan komitmen Kementerian Kehutanan dalam menindak para perusak hutan dan penerima manfaat ekonomi dari kejahatan kehutanan, termasuk kejahatan tambang ilegal. 

Baca juga: Hadapi 184 Hotspot, Menteri LH Minta Perusahaan Sawit Aktif Cegah Kebakaran Lahan

Read also:  Kemenhut Bantah Buka Akses Penebangan Kayu di Tapanuli Selatan: Sudah Dimoratorium

“Pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini tidak boleh dibiarkan mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan hutan,” katanya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 Jo. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...