Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (17/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan satu rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan, Ketapang.
Penindakan dilakukan saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan ratusan batang kayu itu tidak dilengkapi surat keterangan sahnya angkutan hasil hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengangkutan kayu ilegal dari hulu Sungai Pawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak ke lokasi dan mendapati rakit kayu sedang merapat ke industri pengolahan kayu pada dini hari.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan. Kami telah mengamankan lima orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing dan aktor intelektual di balik praktik ini,” kata Leonardo dikutip Senin (19/1/2026).
Selain mengamankan kayu dan para terduga pelaku, petugas juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi penerima bahan baku kayu ilegal tersebut untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 83 ayat (1) huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sah. Pelanggaran ini diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Leonardo menegaskan, pengembangan kasus tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan mendalami jaringan pemodal dan penerima manfaat utama, termasuk peran industri penampung kayu ilegal ini,” ujarnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menambahkan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memberantas kejahatan lingkungan.
Menurutnya, penegakan hukum kehutanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan deforestasi, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di Kalimantan Barat. *** (Putra Rama Febrian)




