Ecobiz.asia — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menindak aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Operasi yang berlangsung pada 25 Oktober hingga 4 November 2025 itu menemukan empat perusahaan tambang masih beroperasi tanpa izin meski sebelumnya telah dipasang plang larangan oleh Satgas PKH.
Ketua Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengatakan hasil validasi lapangan menunjukkan empat perusahaan tetap menambang di kawasan hutan tanpa izin.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan sembilan truk milik PT HGI, yang keduanya merupakan kontraktor tambang PT BMU. Sehari kemudian, tim juga menyita sembilan truk milik PT MMP, kontraktor tambang PT BCPM.
Kegiatan tambang tanpa izin itu melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Menurut Febriel, kegiatan pertambangan tanpa izin ditemukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMU seluas 62,15 hektare. Perusahaan tersebut berpotensi dikenakan denda sebesar Rp2,35 triliun atas aktivitas tambang ilegal.
“Satgas PKH pada prinsipnya mengedepankan sanksi administratif. Namun bila perusahaan tidak kooperatif atau menolak membayar denda, sanksi pidana akan diberlakukan,” ujar Febriel dikutip Rabu (5/11/2025).
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan.
“Kolaborasi dengan Satgas PKH telah dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari penertiban sawit di TNTN hingga penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik. Sinergi ini memperkuat efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah, juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut.
“Kejaksaan Agung mendukung penuh penegakan hukum oleh Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap aktor utama atau beneficial owner di balik kegiatan ilegal ini,” katanya.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan mengusut tuntas kasus ini.
“Tim PPNS akan terus melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan terlibat, baik pemegang IUP maupun kontraktor tambang. Penegakan hukum ini akan menelusuri aktor utama di balik kejahatan kehutanan, dengan tetap mengedepankan prinsip ultimum remidium,” ujarnya. ***




