Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyerahkan tersangka SB beserta barang bukti perkara pembalakan liar di Taman Nasional Baluran kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan melalui surat tertanggal 18 Februari 2026.

Kasus ini merupakan kelanjutan pengungkapan jaringan illegal logging di TN Baluran yang ditangani secara bertahap sejak operasi gabungan pada November 2023.

Dalam pengembangan perkara, aparat memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal, menangkap aktor kunci berinisial HK pada 23 September 2025, kemudian mengamankan SB pada 26 Desember 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka sehari kemudian.

Read also:  Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

SB dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menutup ruang kejahatan kehutanan.

Read also:  Kesepakatan PSEL Surabaya–Malang Resmi, Pemerintah Pacu Proyek Waste-to-Energy

“Penanganan di Baluran menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas kayu ilegal tidak lagi punya ruang. Kami menuntaskan perkara ini sampai pengadilan, memburu pelaku yang masih buron, serta menelusuri jejaring penerima manfaat dalam rantai pasoknya,” ujar Aswin dalam keterangannya dikutip Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, pendekatan serupa akan diterapkan di lokasi lain, termasuk penindakan terhadap seluruh praktik pemanfaatan hutan tanpa izin serta penegakan kewajiban pemulihan dan perhitungan kerugian negara.

Read also:  Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menekankan pentingnya penguatan pencegahan di kawasan konservasi.

“Pencegahan harus menjadi garis depan melalui patroli konsisten, pelibatan masyarakat, dan pengawasan yang lebih rapat. Praktik kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengganggu tata niaga kayu legal, terlebih bila sumbernya dari taman nasional,” tegasnya.

Menurutnya, kawasan konservasi merupakan simbol kewibawaan dan kekayaan alam bangsa yang harus dijaga bersama agar kejahatan serupa tidak terulang. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor kunci keberhasilan teknologi...

Menhut Serahkan 1.742 Hektare Izin Perhutanan Sosial ke Masyarakat Sulut

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan akses kelola hutan kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara melalui skema perhutanan sosial guna...

TOP STORIES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

PLN Nusantara Power, VOGO-ARSTROMA Explore Membrane-Based CCUS Development

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power has signed a memorandum of understanding (MoU) with VOGO-ARSTROMA to explore the development of carbon capture technology as...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Situasi Global Bergejolak, Pemerintah Perlu Hitungan Presisi Jaga Ketahanan BBM

Ecobiz.asia -- Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah...