Gakkum Kehutanan Proses Hukum Tersangka Illegal Logging di TN Baluran, Buru Pelaku yang Buron

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menyerahkan tersangka SB beserta barang bukti perkara pembalakan liar di Taman Nasional Baluran kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk proses penuntutan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan melalui surat tertanggal 18 Februari 2026.

Kasus ini merupakan kelanjutan pengungkapan jaringan illegal logging di TN Baluran yang ditangani secara bertahap sejak operasi gabungan pada November 2023.

Dalam pengembangan perkara, aparat memetakan jaringan penebangan dan peredaran kayu jati ilegal, menangkap aktor kunci berinisial HK pada 23 September 2025, kemudian mengamankan SB pada 26 Desember 2025 dan menetapkannya sebagai tersangka sehari kemudian.

Read also:  Earth Hour 2026, WWF Ajak Masyarakat 'Beri Ruang untuk Bumi'

SB dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menutup ruang kejahatan kehutanan.

Read also:  Perburuan Rusa Timor Ancam Situs Warisan Dunia Taman Nasional Komodo

“Penanganan di Baluran menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas kayu ilegal tidak lagi punya ruang. Kami menuntaskan perkara ini sampai pengadilan, memburu pelaku yang masih buron, serta menelusuri jejaring penerima manfaat dalam rantai pasoknya,” ujar Aswin dalam keterangannya dikutip Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, pendekatan serupa akan diterapkan di lokasi lain, termasuk penindakan terhadap seluruh praktik pemanfaatan hutan tanpa izin serta penegakan kewajiban pemulihan dan perhitungan kerugian negara.

Read also:  MoU Bisnis RI–Jepang Tembus Rp401 Triliun, Dari Panas Bumi hingga Pemanfaatan Karbon

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menekankan pentingnya penguatan pencegahan di kawasan konservasi.

“Pencegahan harus menjadi garis depan melalui patroli konsisten, pelibatan masyarakat, dan pengawasan yang lebih rapat. Praktik kayu ilegal tidak hanya merusak hutan, tetapi juga mengganggu tata niaga kayu legal, terlebih bila sumbernya dari taman nasional,” tegasnya.

Menurutnya, kawasan konservasi merupakan simbol kewibawaan dan kekayaan alam bangsa yang harus dijaga bersama agar kejahatan serupa tidak terulang. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Lingkungan Tangguh Bencana, PEP Tarakan Gelar Pelatihan Kebakaran

Ecobiz.asia -- PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field menggelar Sosialisasi dan Edukasi Bencana Kebakaran untuk masyarakat di tiga kelurahan sekitar wilayah operasinya di Kota...

KLH Tempuh Jalur Pidana Kasus Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran tata kelola sampah, menyusul kasus longsor di TPST...

WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan...

DPRD Jadi Kunci Transformasi Sampah, Menteri LH Tekankan Peran Anggaran dan Regulasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional, terutama...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

TOP STORIES

Dorong Lingkungan Tangguh Bencana, PEP Tarakan Gelar Pelatihan Kebakaran

Ecobiz.asia -- PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field menggelar Sosialisasi dan Edukasi Bencana Kebakaran untuk masyarakat di tiga kelurahan sekitar wilayah operasinya di Kota...

KLH Tempuh Jalur Pidana Kasus Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran tata kelola sampah, menyusul kasus longsor di TPST...

Analisis Permenhut 6/2026: Kredit Karbon Kehutanan Siap Masuk Pasar Internasional

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon...

Paradoks Persemaian Kehutanan Indonesia

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia -...

Chinese National Named Suspect in Smuggling Protected Indonesian Birds Hidden in PVC Pipes

Ecobiz.asia — Indonesia’s Forestry Law Enforcement Agency for the Java, Bali, and Nusa Tenggara region (Jabalnusra) has named a Chinese national, identified as YJ...