Ecobiz.asia – Berikut ini adalah daftar proyek energi baru dan terbarukan yang siap untuk menjual kredit karbon ke pasar luar negeri.
Penjualan perdana, kredit karbon dari proyek-proyek energi tersebuut dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025 di Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon).
Penjualan kredit karbon ke pasar luar negeri menjadi bagian dari komitmen Indonesia untuk pengurangan emisi karbon global serta mencapai target Net Zero Emissions pada tahun 2060.
Baca juga: Dukung Kebijakan Biodiesel, Pemerintah Perketat Ekspor POME dan Minyak Jelantah
Dikutip dari laman Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup, Minggu (12/1/2025), berikut daftar proyek energi baru dan terbarukan yang akan melepas kredit karbonnya ke luar negeri.
1. Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air Minihidro (PLTM) Gunung Wugul
Proyek ini akan mengurangi 5.000 ton CO2 eq, dengan memanfaatkan energi terbarukan dari air sebagai sumber tenaga.
2. Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4
Proyek ini diproyeksikan mampu mengurangi emisi hingga 500.000 ton CO2 eq dengan menggunakan gas bumi yang lebih ramah lingkungan.
Baca juga: KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market
3. Konversi Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) di PLTGU Grati Blok 2
Proyek ini berpotensi menurunkan emisi sebanyak 495.000 ton CO2 eq dengan meningkatkan efisiensi pembangkit listrik.
4. Konversi Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle di Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar
Dengan implementasi teknologi ini, emisi karbon dapat ditekan hingga 30.000 ton CO2 eq.
5. Pembangunan Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang
Proyek besar ini diperkirakan mampu mengurangi emisi hingga 750.000 ton CO2 eq, memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya dekarbonisasi sektor energi.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan perdagangan karbon perlu berjalan dengan segera karena menjadi bagian penting dalam pengendalian perubahan iklim dan pengelolaan lingkungan. Melalui perdagangan karbon maka aksi penurunan emisi GRK dapat dilakukan secara terukur dan memberi insentif bagi pelakunya.
Baca juga: Indonesia Buka Peluang Penggunaan Standar Voluntary Carbon Market untuk Perdagangan Karbon
Hanif juga menekankan bahwa tujuan dari perdagangan karbon adalah untuk mencapai target pengurangan emisi GRK seperti tertuang dalam dokumen NDC (Nationally Determined Contribution) Indonesia. Hal ini berarti ada Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) yang ‘ditahan’ di dalam negeri.
Meski demikian, kata Hanif, ada perdagangan karbon yang boleh melalui skema Vountary Market internasional. Peluang ini terbuka untuk aktivitas pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT).
“Untuk yang EBT sepertinya akan kita lepas semuanya untuk pasar internasional karena sudah melalukan upaya yang tidak menyebabkan emisi kecuali pada saat konstruksi,” katanya. ***